Selasa, 20 Januari 2026

​Menakar Jejak Geologi Bojonegoro, Kala Warisan Bumi Menjadi Napas Ekonomi Rakyat




​BOJONEGORO, MCE – Potensi geologi Kabupaten Bojonegoro kini tengah berada di bawah sorotan dunia. Pada hari kedua kunjungannya, Tim UNESCO Global Geopark (UGGp) yang dipimpin langsung oleh Vice President UGGp, Prof. Ibrahim Komo, melakukan eksplorasi mendalam ke sejumlah titik strategis di wilayah yang dikenal dengan kekayaan sumber daya alamnya ini, Minggu (18/1/2026).


​Kunjungan ini bukan sekadar inspeksi formal, melainkan sebuah misi untuk memvalidasi keselarasan antara warisan geologi yang luar biasa dengan ketahanan sosial budaya masyarakat setempat. Prof. Ibrahim Komo, pakar geologi ternama asal Malaysia, secara terbuka menyampaikan apresiasinya terhadap kekayaan geologi Bojonegoro yang dinilai memiliki nilai universal yang sangat tinggi.


​Salah satu titik yang menjadi perhatian utama tim adalah Agrowisata Belimbing di Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu. Lokasi ini menjadi bukti nyata bagaimana narasi geologi dan hidrologi bersinggungan langsung dengan kesejahteraan manusia.


​Dalam tinjauannya, Prof. Ibrahim menyoroti daya lentur (resilience) masyarakat Desa Ngringinrejo. Wilayah yang secara historis merupakan daerah langganan banjir akibat luapan sungai, kini telah bertransformasi total. Berkat kecerdasan lokal dalam beradaptasi dengan karakter alamnya, kawasan ini justru menjadi motor penggerak ekonomi yang mandiri.


​"Apa yang kita lihat di sini adalah contoh nyata keberhasilan hilirisasi di tingkat akar rumput," ungkap salah satu pengamat dalam rombongan tersebut.


​Keberhasilan para petani belimbing dalam meningkatkan taraf hidup mereka melalui pengolahan produk turunan menjadi catatan khusus bagi tim UNESCO. Prof. Ibrahim mengapresiasi bagaimana masyarakat tidak lagi hanya bergantung pada penjualan buah mentah, namun telah mampu mengelola hilirisasi produk yang memberikan nilai tambah signifikan.


​Kemandirian ini sejalan dengan visi UNESCO Global Geopark, di mana perlindungan terhadap warisan geologi harus berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal (local economic development). Bojonegoro kini tengah membuktikan bahwa batu dan tanah yang mereka pijak bukan sekadar benda mati, melainkan warisan berharga yang mampu menghidupi masa depan. (bp). 

​Perisai Baru Kebebasan Pers, Saat Pena Tak Lagi Takut Bayang-Bayang Jeruji




​JAKARTA, MCE - Pernahkah Anda membayangkan sebuah dunia di mana kebenaran dibungkam bukan dengan argumen, melainkan dengan ancaman jeruji besi? Selama bertahun-tahun, wartawan di Indonesia kerap berjalan di atas titian tipis. Di satu sisi, mereka memikul tanggung jawab menyampaikan kebenaran; di sisi lain, bayang-bayang pidana dan gugatan perdata siap menerkam setiap kali sebuah karya jurnalistik dianggap "mengganggu" kenyamanan pihak tertentu. Rabu (21/1/2026). 


​Namun, angin segar akhirnya berhembus dari ruang sidang Mahkamah. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, sebuah tonggak sejarah baru telah ditancapkan: Restorative Justice kini menjadi garda terdepan dalam sengketa pers.


​Mari kita luruskan satu hal: putusan ini bukan berarti wartawan menjadi sosok yang kebal hukum atau "maha benar". Sebaliknya, putusan ini mengembalikan sengketa jurnalistik ke rumah asalnya, yaitu Dewan Pers.


​Sebelum seorang jurnalis diseret ke meja hijau, mekanisme hukum pers harus didahulukan. Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian etik bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pemulihan keadilan yang lebih beradab. Ini adalah pengakuan bahwa kesalahan dalam karya jurnalistik sebaiknya diselesaikan dengan "tinta" yang lebih akurat, bukan dengan borgol.


​Mungkin Anda bertanya, "Mengapa saya harus peduli dengan perlindungan hukum wartawan?"


​Jawabannya sederhana: Perlindungan bagi wartawan adalah perlindungan bagi hak Anda untuk tahu.


​Ketika seorang wartawan merasa terancam, mereka akan cenderung melakukan sensor diri (self-censorship). Hasilnya? Informasi yang sampai ke tangan publik menjadi tawar, tidak kritis, dan kehilangan daya kontrol sosialnya. Dengan adanya putusan ini, publik diuntungkan karena:
​1. Informasi Tetap Terjaga: Wartawan lebih berani membongkar fakta tanpa takut kriminalisasi instan.
​2. Akurasi yang Teruji: Mekanisme Hak Jawab memastikan informasi yang beredar tetap valid dan berimbang.
​3. Keadilan yang Humanis: Masalah diselesaikan melalui dialog dan koreksi, bukan dendam pidana.


​Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 adalah pengingat bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang merdeka, namun tetap bertanggung jawab. Dengan mengedepankan restorative justice, kita sedang membangun budaya hukum yang tidak lagi sekadar menghukum, tapi memperbaiki.


​Kini, tantangannya ada pada kita semua. Apakah kita siap menghargai proses etik ini? Ataukah kita masih terjebak pada keinginan untuk membungkam kritik dengan kekuasaan hukum? Satu yang pasti, melalui putusan ini, Mahkamah telah menegaskan: Pena tidak boleh mati karena rasa takut.


​Apakah Anda setuju bahwa sengketa pers memang seharusnya diselesaikan di Dewan Pers terlebih dahulu sebelum masuk ke jalur pidana? Mari diskusikan di kolom komentar.


​Catatan: Narasi ini menekankan pada nilai substansial dari putusan tersebut untuk menggugah kesadaran pembaca mengenai pentingnya kebebasan pers bagi kepentingan publik. (bp). 

Skandal Jual Beli Jabatan, KPK Bongkar Sisi Gelap Birokrasi di Kabupaten Pati




JAKARTA, MCE – Wajah pemerintahan Kabupaten Pati kini tengah diguncang prahara hukum hebat. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/1/2026) tidak hanya meruntuhkan kredibilitas Bupati Pati, Sudewo, tetapi juga menyingkap praktik suap sistematis yang merambah hingga ke tingkat desa.


​Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total delapan orang. Komposisinya menunjukkan adanya rantai keterlibatan yang terorganisir: seorang Bupati, dua Camat, tiga Kepala Desa, dan dua calon perangkat desa. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa praktik "setoran" untuk kursi jabatan masih menjadi penyakit kronis di birokrasi daerah.


​Berdasarkan keterangan awal, penyidik mendeteksi adanya penetapan harga atau "pagu" untuk posisi tertentu di pemerintahan desa. Jabatan yang seharusnya diisi berdasarkan kompetensi, diduga kuat telah dijadikan barang dagangan.


​"Ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.


​Dugaan sementara menyebutkan bahwa Sudewo, sebagai pemegang otoritas tertinggi, berada di puncak skema ini. Para Camat dan Kepala Desa disinyalir berperan sebagai perantara yang menghubungkan calon pembeli jabatan dengan sang Bupati.


​Ketajaman operasi ini dibuktikan dengan penyitaan uang tunai dalam jumlah fantastis. Meski angka pastinya masih dihitung, KPK mengonfirmasi bahwa nilai uang tersebut mencapai miliaran rupiah. Uang ini diduga merupakan akumulasi dari mahar yang disetorkan oleh para calon perangkat desa.


​"Dalam peristiwa ini, tim mengamankan sejumlah uang tunai senilai miliaran rupiah. Kami akan sampaikan rinciannya setelah pemeriksaan rampung," tambah Budi.


​Tiba di Gedung KPK pagi tadi, Sudewo dan tujuh orang lainnya langsung digiring ke ruang pemeriksaan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola daerah. Jika jabatan di tingkat desa saja sudah diperjualbelikan, masyarakatlah yang akan dirugikan karena pejabat terpilih cenderung akan fokus "mengembalikan modal" daripada melayani warga.


​KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Jika terbukti, Sudewo dan jajarannya terancam hukuman berat atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. (bp). 

Senin, 19 Januari 2026

​KPK Apprehends Madiun Mayor in Sting Operation Over Alleged Project Fees and CSR Graft




​MADIUN, MCE – The Corruption Eradication Commission (KPK) conducted a targeted Enforcement Operation (OTT) in East Java on Monday (1/19/2026), resulting in the apprehension of the Mayor of Madiun, Maidi. The operation marks a significant move by the anti-graft agency in curbing regional government corruption.


​The spokesperson for the KPK, Budi Prasetyo, confirmed the operation, stating that it was the culmination of a discrete investigation into alleged irregularities within the city’s administration.


​"It is correct that today, Monday, January 19, 2026, the team conducted a closed investigation activity, securing 15 individuals in the Madiun area, East Java," Budi stated in an official release on Monday.


​Following the initial sweep, nine out of the 15 individuals detained were immediately transported to the KPK headquarters in Jakarta for further interrogation. Among those being escorted for intensive questioning is the Mayor of Madiun.


​"Subsequently, nine of them were taken to Jakarta for further examination. One of them is the Mayor of Madiun," Budi added.


​Under the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP), the commission has 24 hours to determine the legal status of the detained individuals and decide whether to formally name them as suspects.


​During the sting, investigators seized a significant amount of evidence in the form of cash, totaling hundreds of millions of rupiah. Preliminary findings suggest that the funds were intended as illicit kickbacks related to public sector activities.


​"This catch-in-the-act operation is allegedly related to project fees and Corporate Social Responsibility (CSR) funds within the Madiun City area," Budi explained.


​The inclusion of CSR funds in this corruption probe has drawn particular attention. Investigators are currently tracing the flow of these social responsibility grants, which were supposedly designated for community development but were allegedly diverted to serve as personal incentives for public officials.


​As the investigation unfolds at the KPK’s "Red and White" building in Jakarta, the public awaits a formal press conference regarding the specific construction of the case and the official designation of suspects. This operation serves as a stark reminder of the agency's ongoing vigilance toward regional governance and the management of non-budgetary funds. (bp). 

​Operasi Senyap di Jawa Timur, KPK Amankan Wali Kota Madiun Terkait Dugaan Gratifikasi Proyek dan CSR




​MADIUN, MCE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan hukum tegas di wilayah Jawa Timur dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Wali Kota Madiun, Maidi, bersama sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi.


​Konfirmasi mengenai operasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil dari penyelidikan tertutup yang telah dilakukan tim penindakan selama beberapa waktu terakhir.


​"Benar, hari ini Senin (19/1/2026), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang, di wilayah Madiun, Jawa Timur," kata Budi dalam keterangannya..


​Dari total 15 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, KPK memutuskan untuk membawa sembilan orang ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih. Langkah ini diambil untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan kasus yang menjerat kepala daerah tersebut.


​"Selanjutnya 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Wali Kota Madiun," tambah Budi.


​Pihak lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang terjaring, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


​Dalam operasi tersebut, tim KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah. Meskipun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik, nilai uang tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.


​Dugaan sementara, aliran dana tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam alokasi proyek pemerintah daerah serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).


​"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun," jelas Budi.


​Penyalahgunaan dana CSR menjadi poin krusial dalam kasus ini. KPK tengah mendalami bagaimana dana yang seharusnya diperuntukkan bagi program sosial masyarakat tersebut justru diduga dialihkan menjadi komitmen fee bagi oknum pejabat publik.


​Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan. Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik KPK masih melakukan pendalaman materiil untuk memperkuat bukti-bukti sebelum memberikan keterangan pers resmi mengenai konstruksi perkara dan penetapan tersangka. (bp). 

Minggu, 18 Januari 2026

​Jejak Digital dari Pelosok, Kauman Bojonegoro Menembus Panggung Nasional



BOJONEGORO, MCE – Inovasi tak lagi menjadi monopoli kota-kota besar. Di tengah deru digitalisasi yang kian kencang, sebuah desa di jantung Kabupaten Bojonegoro membuktikan bahwa keterbatasan bukan penghalang untuk bersinar di level nasional. Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro, baru saja menorehkan tinta emas dengan meraih gelar Juara Harapan II dalam ajang bergengsi Lomba Desa Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).


​Penghargaan ini bukan sekadar seremoni. Ia adalah pengakuan atas kerja keras kolektif masyarakat dan pemerintah desa dalam menjemput masa depan lewat teknologi informasi.


​Momen bersejarah itu berlangsung khidmat pada Kamis (16/01/2026), bertepatan dengan perayaan Hari Desa Nasional yang dipusatkan di Kabupaten Boyolali. Kehadiran Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, di lokasi acara menjadi simbol dukungan penuh pemerintah daerah terhadap transformasi digital di tingkat akar rumput.


​"Ini adalah prestasi yang membanggakan dan menjadi bukti bahwa desa-desa kita mampu beradaptasi dengan kemajuan zaman," ujar sebuah sumber yang merefleksikan semangat di lokasi acara.


​Keberhasilan Desa Kauman tidak datang begitu saja. Di balik gelar Juara Harapan II tersebut, terdapat sistem tata kelola pemerintahan desa yang kini mulai bermigrasi ke ruang siber. Mulai dari transparansi administrasi, kemudahan layanan publik bagi warga, hingga digitalisasi potensi ekonomi lokal menjadi variabel penentu kemenangan.


​Lomba Desa Digital Kemendes PDTT sendiri dikenal memiliki standar penilaian yang ketat. Tim penilai melihat sejauh mana teknologi mampu menyentuh kehidupan warga sehari-hari, meningkatkan efisiensi birokrasi, dan yang terpenting: kedaulatan data desa.


​Prestasi Desa Kauman diharapkan menjadi lokomotif bagi desa-desa lain di Bojonegoro—dan bahkan di Indonesia—untuk tidak lagi gagap teknologi. Di era sekarang, "Desa Digital" bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan untuk memastikan pelayanan publik tetap cepat, akurat, dan transparan.


​Kini, Desa Kauman pulang membawa piala, namun yang lebih berharga adalah semangat inovasi yang mereka bawa. Perjalanan digital ini baru saja dimulai, dan dari Bojonegoro, sebuah pesan dikirimkan ke seluruh penjuru negeri: Desa adalah masa depan digital Indonesia. (bp). 

Sabtu, 17 Januari 2026

Razia Balap Liar, Polres Lumajang Amankan Lima Sepeda Motor




Lumajang, MCE – Polres Lumajang melalui Kompi A melaksanakan patroli dan razia balap liar yang berhasil mengamankan lima kendaraan sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar, Sabtu (17/1/2026) malam.


Patroli dilakukan di dua titik rawan balap liar, yakni Jalan Brigjen Slamet Riyadi (Semar), Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, serta Jalan Gubernur Suryo (Embong Kembar), Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.


Kegiatan patroli balap liar tersebut diawali dengan apel di Mapolres Lumajang yang dipimpin oleh Pamenwas Kompol Noer Andhi Setyawan, S.S., sebelum personel diterjunkan ke lokasi sasaran.


Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasubsi PIDM Sie Humas Ipda Untoro mengatakan, razia balap liar ini merupakan upaya kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus menekan potensi kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan.


“Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar. Kendaraan-kendaraan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti menggunakan knalpot tidak standar, tidak dilengkapi spion, serta tanpa plat nomor,” jelas Ipda Untoro.


Ia menambahkan, pemilik kendaraan yang diamankan diwajibkan memenuhi kelengkapan kendaraan sesuai aturan, di antaranya mengganti knalpot standar, memasang spion dan plat nomor, serta membawa kelengkapan surat kendaraan berupa STNK dan BPKB.


“Para pemilik diminta datang ke Kantor Satlantas Polres Lumajang pada hari Senin untuk proses penindakan lebih lanjut dan pengambilan kendaraan setelah seluruh persyaratan dipenuhi,” imbuhnya.


Ipda Untoro menegaskan, Polres Lumajang akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.


“Kami mengimbau kepada para pemuda agar tidak melakukan balap liar karena sangat berbahaya dan mengganggu ketertiban umum. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya,” pungkasnya. kontributor: budi. 

Berita Terbaru