Jumat, 20 Februari 2026

​Jawa Timur Darurat Narkoba: Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 33 Kg Sabu, Jaringan Lintas Provinsi Lumpuh




​SURABAYA, MCE – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika. Dalam sebuah operasi skala besar yang terukur, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat fantastis, yakni hampir 33 kilogram.


​Keberhasilan ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers resmi yang digelar di Mapolda Jatim pada Kamis (19/02/2026). Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang haram tidak pernah surut, meski pola peredaran kini kian licin dan terorganisir.


​Langkah taktis ini bermula dari penyelidikan mendalam tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim terhadap informasi adanya pengiriman besar yang menyasar wilayah Jawa Timur. Dengan ketelitian tinggi, petugas berhasil mencegat distribusi sabu tersebut sebelum sempat terpecah ke tangan pengedar kecil dan membahayakan ribuan generasi muda.


​"Ini adalah bentuk kehadiran negara. Kita tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi sindikat narkoba untuk merusak masa depan warga Jawa Timur," tegas juru bicara Polda Jatim di hadapan awak media.


​Secara matematis, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh beberapa orang, keberhasilan penyitaan hampir 33 kg sabu ini diprediksi telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ketergantungan narkoba. Total nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai angka miliaran rupiah, menjadikannya salah satu tangkapan paling signifikan di awal tahun 2026.


​Pihak kepolisian juga menekankan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar hasil kerja internal, melainkan sinergi antara aparat dan keberanian masyarakat dalam memberikan informasi. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu otak di balik jaringan ini, yang diduga memiliki koneksi lintas provinsi bahkan internasional.


​Polda Jatim memastikan para tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.


​Keberhasilan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa bahaya narkoba mengintai di sekitar. Laporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib demi lingkungan yang lebih bersih dan aman. (bp). 

Artikel Terkait

​Jawa Timur Darurat Narkoba: Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 33 Kg Sabu, Jaringan Lintas Provinsi Lumpuh
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru