JAKARTA, MCE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menyepakati standardisasi prosedur penanganan perkara guna menghadapi transisi hukum acara pidana terbaru. Langkah strategis ini diambil untuk memitigasi potensi kendala teknis dan prosedural dalam pemberantasan korupsi di sepanjang tahun 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi poin utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk “Perkuat Sinergi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Koordinasi dan Supervisi” yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan bahwa penguatan koordinasi antar-Aparat Penegak Hukum (APH) harus dilakukan secara lebih rutin dan berbasis analisis terstruktur. Menurutnya, perubahan lanskap hukum menuntut kesiapan mental dan prosedur yang seragam.
“Forum ini merupakan konsolidasi untuk menyamakan mindset terlebih dahulu. Setelah itu, baru eksekusi program kerja agar sinergi ini benar-benar mempermudah koordinasi rutin di lapangan,” ujar Ely di hadapan para peserta rakor.
Tidak hanya sekadar penindakan, KPK juga berkomitmen melakukan analisis dan evaluasi secara sistematis yang menitikberatkan pada aspek pencegahan. Fokus utama akan diarahkan pada mitigasi di titik-titik rawan tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi celah bagi para pelaku.
Melalui kolaborasi erat dengan Kortastipidkor Polri, kedua lembaga ini berupaya menghapus ego sektoral atau "sekat" antarlembaga. Tujuannya satu: memperkuat tata kelola kelembagaan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. (bp).
