Jumat, 20 Februari 2026

​Terjepit Pasal Pemerasan, 3 Oknum LSM Lumajang Lawan Tuntutan JPU: Kami Bakal Buka Fakta Sebenarnya




​​LUMAJANG, MCE – Ruang sidang Pengadilan Negeri Lumajang mendadak hening saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan bagi tiga oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit. Meski ancaman jeruji besi membayangi, ketiganya tampak menunjukkan ketenangan yang kontras dengan beratnya dakwaan yang diarahkan kepada mereka, Kamis (19/2/2026).


​Tiga terdakwa—berinisial FAP (warga Tempeh), SBS (warga Sumbersuko), dan MAM (warga Lumajang)—resmi dituntut hukuman 8 bulan penjara. Jaksa menilai ketiganya terbukti melanggar Pasal 369 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka dituding bersengkongkol melakukan intimidasi dengan ancaman menyebarkan informasi sensitif demi meraup keuntungan pribadi dari sang Kades.


​Namun, tuntutan tersebut langsung menuai reaksi keras dari tim penasihat hukum terdakwa. Suriyadi, kuasa hukum SBS dan MAM, menilai tuntutan 8 bulan tersebut tidak proporsional dan terkesan dipaksakan di atas konstruksi hukum yang rapuh.


​"Kami menilai dakwaan ini tidak menggambarkan peristiwa yang sebenarnya. Ada mata rantai fakta yang terputus dalam konstruksi JPU. Kami optimis, majelis hakim akan melihat bahwa unsur-unsur pasal pemerasan ini sebenarnya tidak terpenuhi," tegas Suriyadi dengan nada optimis usai persidangan.


​Senada dengan koleganya, Hisbullah Huda, kuasa hukum FAP, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia mencium adanya ketidaktepatan poin dalam dakwaan yang merugikan kliennya. Langkah hukum selanjutnya pun sudah disiapkan: Eksepsi.


​Publik yang menanti ketuk palu hakim tampaknya harus kembali bersabar. Rencana pembacaan putusan yang sedianya digelar pekan ini terpaksa mengalami penundaan.


​Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, Slamet Efendi, memberikan bocoran mengenai kondisi internal persidangan. Berdasarkan informasi yang ia terima, majelis hakim menilai berkas perkara masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.


​"Hakim menyampaikan berkas perkara belum lengkap sepenuhnya. Alhasil, sidang agenda putusan dijadwalkan ulang pada Kamis, 26 Februari 2026 mendatang," ungkap Slamet.


​Kasus ini menjadi sorotan tajam di Lumajang, bukan hanya soal angka tuntutannya, melainkan sebagai ujian bagi integritas gerakan swadaya masyarakat di mata publik. Akankah ketiga terdakwa bebas melalui nota pembelaan, ataukah jeruji besi benar-benar akan menjadi rumah baru mereka? Semua mata kini tertuju pada sidang pekan depan. (bp). 

Artikel Terkait

​Terjepit Pasal Pemerasan, 3 Oknum LSM Lumajang Lawan Tuntutan JPU: Kami Bakal Buka Fakta Sebenarnya
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru