Tampilkan postingan dengan label persetubuhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label persetubuhan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Juli 2021

Setubuhi Anak di Bawah Umur, LRS Diamankan Unit PPA Polres Lumajang dan Polsek Klakah




LUMAJANG, corruptionexpose.com - Unit PPA Polres Lumajang dan Polsek Klakah telah mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIB di sawah belakang Klinik Husada Mulia, Jalan Raya Klakah Desa/Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang. Selasa (27/7/2021).


Ipda Andreas Shinta, Paur Subbag Humas Polres Lumajang, menjelaskan, kejadian berawal dari korban N (15) asal Desa Mlawang meninggalkan rumah pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB, untuk janjian bertemu dengan Tersangka LRS (20) asal Desa Mlawang di minimarket Desa/Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang. Kemudian korban diajak ke TKP dan kemudian disetubuhi sebanyak 1 kali.


Selanjutnya, korban dibawa ke rumah teman korban di dekat pom bensin Klakah dan menginap. Setelah itu keesokan harinya korban diajak ke rumah ayah tersangka di Surabaya dan menginap selama 1 malam dan di situ korban sempat disetubuhi sebanyak 1 kali. 


Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 korban diajak tersangka pulang ke Lumajang, namun korban diturunkan di Jorongan Probolinggo. Setelah itu korban naik angkot menuju rumah teman korban yang di Desa/Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang dan menginap selama semalam dan keesokan harinya korban diantar temannya pulang ke rumah. Sampai di rumah korban ditanyai oleh kakak dan ayah korban dan korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh tersangka.


Kronologis penangkapannya bahwa setelah mendapat informasi tersangka berada di warung depan STM Prayuana kemudian tersangka diamankan oleh kakak dan ayah korban lalu dibawa ke kasun, disitu tersangka mengakui telah menyetubuhi korban. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Klakah dan diserahkan ke Polres Lumajang.


Barang bukti yang diamankan terdiri atas pakaian yang dikenakan korban dan tersangka. Diantaranya sandal warna abu-abu, cardigan warna biru, kaos singlet warna putih gambar Mickey Mouse, celana panjang jeans warna biru tua, miniset warna biru dan celana dalam warna biru milik korban. Sementara dari tersangka diamankan kaos hitam dan celana panjang jeans warna biru.


Atas kejadian tersebut, pelaku terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pungkas Ipda Shinta. (alief).

Selasa, 25 Mei 2021

Akibat Pesta Miras Pemuda 20 Tahun Setubuhi Temannya Sendiri




BANYUWANGI, MCE - Sebut FF (20) warga Kalipuro kecamatan Kalipuro ini merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tempat kejadian perkara disebuah barbershop yang ada di Banyuwangi. 


Gerak cepat Polresta Banyuwangi melalui unit Renakta ( Remaja, Anak, Wanita ) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.


Sebagaimana diatur, tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak


Sementara itu menurut Kapolresta Banyuwangi, KombesPol Arman Asmara Syarifudin mengatakan," Tempat kejadian perkara di sebuah Barbershop daerah Banyuwangi. Kejadian tersebut pada hari Minggu, 15 Mei 2021 sekitar pukul 02.00 WIB.


Sebut saja bunga ( nama samaran ) berumur 17 tahun dan masih pelajar. Tersangka berinisial F.F ini berusia 20 tahun  warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.


Modus atau kronologinya, awal pada hari Sabtu, tanggal 15 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, korban keluar rumah bersama dengan tetangganya. Kemudian tetangganya tersebut mengajak korban untuk bertemu dengan mantannya. Dalam pertemuan tersebut, korban berkenalan dengan terlapor.  


Setelah itu, korban, terlapor dan temannya jalan - jalan di sekitar kota hingga hari Minggu 16 Mei 2021 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB menuju ke sebuah Barbershop daerah Banyuwangi.

 

Selanjutnya, masih tutur kapolresta, terjadi pesta minuman keras hingga akhirnya terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berada dibawah pengaruh minuman keras. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban diajak pulang namun korban tidak mau karena takut dimarahi orang tuanya sehingga korban pergi ke rumah temannya.

 

Hari Senin, 17 Mei 2021 orang tua korban mendatangi Polsek Kalipuro mengabarkan bahwa anaknya ( korban ) tidak pulang kerumahnya dan selang beberapa jam kemudian anggota Polsek memberikan kabar bahwa korban sudah ditemukan dan berada di Polsek, terang Arman selasa. (25/05/2021)


Barang bukti yang diamankan yaitu, satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu potong Cardigan panjang warna biru dongker, satu potong celana panjang kain warna abu - abu, satu potong kain lap motif kotak warna merah putih, satu unit motor Vario warna putih nopol P 2841 UC terang kapolresta Banyuwangi Arman syarifudin . (rica).

Berita Terbaru