![]() |
| Ket. Gambar : Sugeng Hariyanto selaku kuasa hukum Abdul Rofi |
BANYUWANGI, MCE - Peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh unit Narkotika Polresta Banyuwangi beberapa hari lalu atas nama Muhamad Abdul Rofi dapat respon keras dari kuasa hukum Sugeng Hariyanyo, S.H, M.H. Rabu (19/5/2021).
Saya sebagai kuasa hukum dari Muhammad Abdul Rofi mempertanyakan terkait prosedur penahanan klien saya.
" Bahwa klien kami ditangkap pada tanggal 10, dalam penangkapan tersebut punya waktu 3 hari tapi ketika dalam waktu tiga hari klien saya sampai hari ini masih ditahan, kami mempertanyakan disitu soal surat penahanan tersebut, biasanya klien kami ketika ditangkap tidak ada unsur yang menjadi pijakan sebagai alat bukti yang kuat maka itu harus dilepas, tapi untuk saat ini bahwa klien kami masih ditahan mulai tanggal 10 sampai hari ini.
Sugeng juga menjelaskan secara rinci, " kami mempertanyakan surat penahanannya disitu karena orang menahan itu harus dilimpahkan ke Kejaksaan, dari Kejaksaan si klien itu jika alat buktinya kuat baru bisa dilakukan penahanan
Ini sudah nonprosedural sudah diluar SOP ini, hal tersebut sudah merupakan penyimpangan sistem hukum di negara kita, bahwa supremasi hukum di Banyuwangi sudah terkoyak, katanya
Kami tetap mengambil langkah-langkah hukum, mau saya praperadilan perkara ini, didalam SOP bahwa didalam kasus narkotika itu ada 3 kali 24 jam, ketika bukti awal permulaan itu tidak cukup maka pihak dari Polresta itu mengeluarkan, kalau tidak ada alat bukti, kami hanya mempertanyakan surat penahanannya ini, tuturnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Ponzi Indra, S.Kom., S.l.K. saat dikonfirmasi di Mapolresta Banyuwangi selasa, (19/ 05/2021) mengatakan," terkait penangkapan kasus narkoba tersebut memang ia namun perkara itu masih dalam penyidikan," tegasnya. (rica)
