Rabu, 28 Juli 2021

Polsek Lumajang Kota Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor




LUMAJANG, corruptionexpose.com - Pada hari Senin 26 Juli 2021 sekira pukul 03.15 WIB, Anggota Polsek Lumajang Kota telah berhasil ungkap dan amankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Rabu (28/7/2021).


Ipda Andreas Shinta, Paur Subbag Humas Polres Lumajang, menuturkan waktu kejadian pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 diketahui hilang pukul 02.00 WIB, Korban melaporkan ke Polsek Lumajang Kota pukul 05.00 WIB. TKP Jalan Cut Nya' Dien RT.003 RW.019 Kelurahan Tompokersan Kecamatan/Kabupaten Lumajang.


Diketahui identitas pelapor S (33), lk, alamat tempat tinggal Desa Panggung Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang dan Kelurahan Tompokersan Kecamatan/Kabupaten Lumajang.


Sedangkan identitas Tersangka yaitu FBS (25), lk, alamat tempat tinggal Desa Mlawang Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang; Tersangka RA (23), lk, alamat tempat tinggal Desa Klakah Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang.


Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka FBS yaitu satu buah tas pinggang warna merah abu-abu yang berisi uang tunai Rp. 3.950.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), tiga buah mata kunci T, satu buah kunci magnit, satu buah jaket jemper warna hitam, satu potong celana jeans warna biru dan satu potong kaos warna putih-hijau-biru. Kemudian dari tersangka RA yaitu satu unit sepeda motor Supra 125 warna hitam-merah tanpa plat nomor, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat nomor tahun 2013, satu potong celana panjang warna hitam dan satu potong kaos warna biru-putih.



Ipda Shinta membeberkan kronologis kejadiannya, awalnya sekira pukul 01.45 WIB setelah selesai dari pasar, pelapor menaruh/memarkir sepeda motor tersebut di area teras rumahnya dalam keadaan terkunci stir/tenggok dengan posisi menghadap ke arah utara, setelah menaruh/memarkir sepeda motor tersebut kemudian oleh pelapor ditinggalkan masuk ke dalam rumah yang kemudian beristirahat, kemudian pada pukul 05.00 WIB, pelapor dibangunkan oleh tetangganya yang menginformasikan bahwa sepeda motor miliknya telah tidak ada ditempat semula / diambil oleh orang lain, diduga pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci palsu, kemudian pelapor datang ke polsek selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lumajang Kota.


Kronologis KAP, pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021, pukul 03.10 WIB, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi percobaan pencurian di Jalan Cut Nya' Dien RT.003 RW.019 Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, dari hal itu kemudian petugas mendatangi TKP dan masyarakat telah mengamankan satu orang pelaku an RA dari hal itu kemudian mendapatkan informasi lain bahwa salah seorang pelaku lain bersembunyi di area pemukiman masyarakat kemudian pada pukul 03.15 WIB, petugas dari Polsek Lumajang Kota berhasil mengamankan pelaku an FBS, dan melakukan penggeledahan badan menemukan barang bukti berupa tiga buah mata kunci palsu, satu buah pegangan kunci palsu dan satu buah tas pinggang warna merah abu-abu yang berisi uang tunai Rp. 3.950.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah, dari barang bukti tersebut dilakukan introgasi bahwa satu buah tas pinggang warna merah abu-abu yang berisi uang tunai tersebut diatas adalah barang hasil kejahatan yang dilakukan sebelumnya pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 pukul 02.00 WIB, di Jalan Cut Nya' Dien Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang bahwa menerangkan telah mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, tanpa plat nomor tahun 2013, dan setelah mengambil sepeda motor tersebut disimpan atau disembunyikan di JLT Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang dari keterangan tersebut kemudian petugas mengamankan barang bukti dan tersangka dibawa ke mako Polsek Lumajang Kota.


Hasil introgasi, pelaku mengaku pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 pukul 03.10 WIB, telah terjadi percobaan pencurian di Jalan Cut Nya' Dien Kelurahan Tompokersan Kabupaten Lumajang. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2021 pukul 04.00 WIB, bersama-sama dengan saudara RA mengambil satu unit sepeda motor honda vario warna hitam, nopol tidak tahu, dari hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada orang lain yang tidak dikenal dengan bantuan saudara R dengan harga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). (alief).

Artikel Terkait

Polsek Lumajang Kota Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru