Rabu, 25 Agustus 2021

Dugaan Korupsi dan Pemotongan Dana Covid-19 di Satpol PP Kabupaten Lamongan




LAMONGAN, corruptionexpose.com - Ancaman hukuman Mati buat Koruptor dana Covid 19 tidak membuat takut para pencuri uang negara. Dengan cara yang bermacam macam agar bisa mendapatkan kesempatan untuk mengeruk keuntungan diatas penderitaan orang lain.


Kemarin Selasa 24 Agustus 2021 Majelis Pers Nasional(MPN) Korwil Lamongan berkordinasi ke  Kasintel Kejaksaan Negeri Lamongan tentang kiriman pengaduan surat lewat post dari laporan masyarakat.


Secara garis besar surat tersebut menceritakan dengan runut tentang dugaan  cara membuat laporan SPJ yang dipalsukan dan mengambil kembali honor dana Covid 19 yang diterima petugas lapangan. Sesuai yang disebutkan anggaran yang di korupsi tahun 2020 hingga 2021 mencapai lebih dari Satu Milyard Rupiah.


Sesuai petunjuk Rustamadji Kasintel Kejaksaan Negeri Lamongan diminta untuk membuat surat lampiran pengaduan disertai berkas yang telah diterima MPN.


Dibuatkan saja lampiran suratnya dan berkasnya untuk disampaikan ke kami walaupun sepertinya saya juga sudah pernah menerima surat yang sama, tetapi saya belum tahu apakah isinya sama persis dengan yang jenengan sampaikan ini." Demikian Rustamadji Kasintel Kejaksaan Negeri Lamongan mengatakan.


Pada hari ini Rabu 25 Agustus 2021 sekitar pukul 13.43 Sugeng, Sukawan Edi dan Rupi'i mewakili lembaga MPN Korwil Lamongan membawa berkas yang dimaksud dan menerima tanda terima sebagai bukti pelaporan.


Dengan tanda bukti pelaporan ini Majelis Pers Nasional Korwil Lamongan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai.


Sugeng Ketua Majelis Pers Nasional Korwil Lamongan ketika diminta tanggapannya mengatakan ," Saya menerima surat tersebut hari Sabtu sore 21 Agustus 2021 lewat post, langkah yang saya ambil ini untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan uang negara apalagi disitu juga ada pemotongan uang buat anggota satpol PP yang ada di lapangan."


Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengingatkan dan menyinggung kembali Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu menyatakan, jika suatu tindak pidana korupsi dilakukan dalam kondisi tertentu maka bisa dijatuhkan pidana mati.

Bersambung....

(Sg)

Artikel Terkait

Dugaan Korupsi dan Pemotongan Dana Covid-19 di Satpol PP Kabupaten Lamongan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori