Jumat, 01 Juli 2022

Shodikin Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Lamongan yang Sederhana, Semangat & selalu Tersenyum kepada Siapapun


Ket. Foto: Drs. H. Shodikin, M.Pd Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan di ruang kerjanya dalam konferensi pressnya ke media corruptionexpose.com. Jumat (1/7/2022).


LAMONGAN, MCE - Kemarin pagi Jum'at, 1 Juli 2022. Semua orang di Kabupaten Lamongan pasti tidak asing lagi dengan Drs. H. Shodikin, M.Pd Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan. Berbagai jabatan pernah disandangnya dan terakhir sekretaris dinas pendidikan sebelum akhirnya saat ini menjabat Kepala Dinas BKPSDM.


Dulu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lebih identik dengan urusan mengenai tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama mulai tentang perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, mutasi, promosi, kesejahteraan, perlindungan, penghargaan sampai pemberhentian. BKPSDM saat ini ada penambahan tugas baru yaitu meningkatkan sumber daya manusia pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Khusus (PPPK) yang kesemuanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).


Oleh karena itu tugas BKPSDM sekarang lebih luas lagi karena menyangkut peningkatan pegawai ASN pada Sumber Daya Manusianya juga. Ketika ditanyakan ke Shodikin tentang adakah perbedaan antara BKD dan BKPSDM ?.


Dikatakannya," Ya tidak beda juga sih, kita dipercaya mengelola kepegawaian mulai perencanaan, pengadaan, ada kenaikan tingkat, mutasi, promosi, jenjang karir, penghargaan sampai pensiun." 


Disamping itu ada penajaman pada peningkatan SDM dan kinerja, peningkatan SDM bisa dilihat dari 4 (empat) hal, yaitu:

Pertama, Kualifikasi kesesuaian pendidikannya: Contohnya guru maka pendidikannya sarjana pendidikan kalau mengelola keuangan pendidikannya dari sarjana perbendaharaan atau akuntan.

Kedua, Kompetensi: Kompetensi itu adalah diklat diklat, kalau pimpinan itu ada nama Diklat Pim (Diklat Pimpinan) bagi pejabat struktural ada Diklat Fungsional, Diklat Teknis itu yang akan mendongkrak ASN yang bersangkutan.

Ketiga, Penilaian kinerja: Dulu dikenal dengan istilah DP3 sekarang namanya jadi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) sehingga masing-masing pekerja itu kontrak dengan pimpinannya sampai dimana tingkat tercapainya sejauh mana.

Keempat, Disiplin: Jangan sampai ada pelanggaran disiplin yang tinggi.


Dari empat hal tersebut performa ASN dapat dilihat, apalagi sekarang ada Core Value (Tata Nilai) ASN BerAKHLAK yang sekarang lagi disosialisasikan agar menjadi mental dari ASN.


BerAKHLAK sendiri ada kepanjangannya: 'Ber' (:Berorientasi pada pelayanan, semangatnya itu bangga melayani bangsa); 'A' (:Akuntabel) yaitu punya pertanggungjawaban yang jelas; 'K' (:Kompetensi); 'H' (:Harmonis); 'L' (:Loyal) artinya satu komando pada pimpinan, seperti tidak menggunting dalam lipatan, tidak menusuk dari belakang; 'A' (:Adaptif) artinya bisa beradaptasi dengan lingkungannya; 'K'(:Kolaboratif).  Sehingga apa yang disebutkan di atas harus bisa menjadi jiwa ASN, jelas Shodikin lagi.


Penampilan Shodikin tidak banyak berubah meskipun menjadi kepala dinas tetap sederhana bersemangat dan tidak lupa selalu tersenyum kepada siapapun.


(S_Genk)

Artikel Terkait

Shodikin Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Lamongan yang Sederhana, Semangat & selalu Tersenyum kepada Siapapun
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori