Jakarta, MCE - Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai total Rp13,99 miliar kepada beberapa lembaga dan pemerintah daerah. Penyerahan aset ini dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Pengguna (PSP) dan hibah aset.
Penyerahan aset dilakukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Pemerintah Kota Surabaya, dan Pemerintah Desa Bojong, Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini digelar di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, berharap penyerahan aset ini dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pelayanan publik. Dengan penyerahan aset ini, KPK berharap dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Penyerahan aset ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Dengan demikian, aset yang seharusnya menjadi milik negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (red).