Lamongan, MCE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya berhasil menahan tersangka AM, Direktur CV Globalindo Utama, yang telah menjadi buronan selama kurang lebih dua tahun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengurukan tanah untuk gedung kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017.
AM ditahan setelah pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamongan. Ia diduga terlibat dalam pengadaan tanah yang volume pengurukannya tidak sesuai dengan jumlah pembayaran, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp564 juta.
Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menyatakan bahwa tersangka AM dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. AM terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penahanan AM ini merupakan langkah tegas Kejari Lamongan dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Dengan penahanan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. (S_genk-MCE).