Banjarmasin, MCE - 19-08-2025, Bea Cukai Banjarmasin bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) berhasil memusnahkan berbagai barang ilegal senilai Rp1,9 miliar. Pemusnahan yang dilakukan pada 14 Agustus ini merupakan hasil penindakan sejak Oktober 2024 hingga April 2025. Kamis (21/8/2025).
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan mencakup 1,127,316 batang rokok tanpa pita cukai, 335,5 kilogram tembakau iris ilegal, 2,092,9 liter minuman beralkohol, 2,400 kantong Koolkap Gas Bags, dan 10 kotak teh. Total nilai barang ini diperkirakan mencapai Rp1.919.179.582, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp1.324.294.561.
Sinergi Kuat dan Komitmen Tegas
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, Dwijo Muryono, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan berbagai aparat penegak hukum serta instansi terkait. "Kami berharap kolaborasi ini terus terjaga untuk menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal," ujar Dwijo.
Pemusnahan ini juga menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.
Dihadiri Berbagai Instansi
Pemusnahan barang ilegal ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari membakar rokok dan tembakau, menuangkan minuman beralkohol, hingga melindas barang dengan alat berat agar tidak bisa digunakan lagi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, seperti Kanwil DJKN Kalselteng, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Barantin) Kalsel, KPKNL Banjarmasin, Polresta, Kodim, Kejaksaan, dan KSOP Banjarmasin, menunjukkan dukungan penuh dari semua pihak dalam upaya pemberantasan barang ilegal. (bp).
