Senin, 20 Oktober 2025

KOMITMEN PEMKAB TUBAN PERKUAT UMKM DAN PKL MELALUI PENDATAAN, PENATAAN LOKASI, DAN EDUKASI NIB




TUBAN, MCE – Pemerintah pusat mempermudah pengurusan perijinan usaha yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Hadirnya layanan ini kian mempermudah masyarakat dalam pengurusan NIB. Masyarakat dapat melakukan pengurusan NIB secara mandiri dengan mengisi form yang disediakan di OSS. Senin (20/10/2025). 


 

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban, Esti Surahmi mengungkapkan jenis NIB dapat dibedakan berdasarkan pelaku usahanya atau berdasarkan tingkat risikonya. Pada kategori pelaku usaha, jenis NIB terdiri atas perorangan, perusahaan, dan UMKM. Sedangkan, pada kategori tingkat resiko terdiri dari atas rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Adanya NIB ini penting sebagai identitas pelaku usaha dan memiliki peran krusial dalam mendapatkan perizinan berusaha yang sesuai.


 

Esti Surahmi menjelaskan pelaku UMKM dan PKL termasuk kategori resiko RENDAH. Karenanya dalam pengurusan NIB, pelaku UMKM dan PKL cukup menyetujui "pernyataan mandiri" yang dikeluarkan oleh OSS berupa "Surat pernyataan mandiri terkait tata ruang" yang menyatakan bahwa lokasi yg mereka tempati sudah sesuai dengan peruntukan tata ruang, dan Persetujuan Lingkungan berupa "SPPL" terkait pengelolaan limbah domestik. “Setelah seluruh persyaratan OSS terpenuhi maka yang bersangkutan akan memperoleh NIB,” ungkapnya.


Pemkab Tuban akan memberikan pendampingan dan pengawasan terkait dokumen NIB di Kabupaten Tuban.


 

Kendati telah memiliki NIB, lanjut Esti, pelaku UMKM dan PKL diharapkan tetap harus mengikuti ketentuan terkait dengan lokasi berjualan yang telah ditentukan sesuai aturan dan regulasi yang ada. Selain itu, dokumen NIB perlu diperbarui secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku agar tetap sah digunakan. “Karenanya, kami minta agar pelaku UMKM dan PKL tetap mengikuti peraturan yang berlaku,” jelasnya.


 

Kedepannya, Pemkab Tuban akan melakukan sosialisasi dan edukasi bagi pelaku UMKM dan PKL. Harapannya para pelaku usaha, UMKM dan PKL semakin memahami pentingnya legalitas usaha sekaligus menaati peraturan yang telah ditetapkan. Edukasi ini diharapkan mendorong terciptanya iklim usaha yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan.


 

Sejalan dengan hal tersebut, Kabid UMKM pada Diskopumdag Tuban, Nindya Mawardhani menerangkan pihaknya intens melakukan pendataan UMKM dan PKL di Kabupaten Tuban. Langkah ini dilakukan untuk menguatkan database.


 

Selain melakukan pendataan, Pemkab Tuban juga tengah melakukan penataan lokasi dan zonasi bagi pelaku UMKM dan PKL dalam berjualan. Tujuannya, agar roda perekonomian masyarakat tetap bergerak dengan tetap memperhatikan keindahan tata ruang kota.


 

Nindya Mawardhani menambahkan dokumen NIB yang dimiliki hendaknya diperbarui menyesuaikan dengan ketentuan. Selain dokumen NIB, pelaku UMKM dan PKL didorong untuk melengkapi dokumen perizinan lainnya, seperti sertifikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga Sertifikat Halal. Karenanya, pelaku usaha diharapkan menaati peraturan yang berlaku. (bp).

Artikel Terkait

KOMITMEN PEMKAB TUBAN PERKUAT UMKM DAN PKL MELALUI PENDATAAN, PENATAAN LOKASI, DAN EDUKASI NIB
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru