LUMAJANG, MCE – Sebuah drama penangkapan percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lumajang pada Kamis siang (11/12/2025) berakhir dramatis dan berdarah. Peristiwa yang terjadi di halaman Kantor Notaris Jalan Suwandak, Kelurahan Ditotrunan, ini menyoroti keberanian aparat dan semakin tingginya ancaman kriminalitas jalanan.
Peristiwa bermula sekitar pukul 12.00 WIB, saat korban berinisial D.K. memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Dua pelaku, berinisial M.H. dan A.S.F., diduga hendak membawa kabur motor tersebut. Aksi mereka dipergoki oleh Aiptu Susanto K., anggota Polsek Ranuyoso yang kebetulan berada di lokasi.
Alih-alih menyerah, pelaku langsung tancap gas menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe ke arah utara. Aiptu Susanto, dengan sigap, melakukan pengejaran hingga ke Jalan Gajah Mada/Toga. Pengejaran mendebarkan ini terhenti setelah motor pelaku menabrak sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai dua pelajar.
Pasca kecelakaan, pelaku M.H. melarikan diri ke permukiman warga. Sementara itu, pelaku A.S.F. memilih melakukan perlawanan brutal. Ia menyerang Aiptu Susanto secara membabi buta menggunakan celurit yang sebelumnya sempat ia acungkan untuk mengancam petugas.
Serangan nekat itu menyebabkan Aiptu Susanto mengalami luka parah: luka robekan di perut, serta luka-luka serius di kepala dan tangan.
Berkat bantuan warga sekitar, proses pengejaran M.H. berhasil. Pelaku M.H. akhirnya tertangkap oleh warga dan petugas tidak jauh dari lokasi kecelakaan. Namun, pelaku A.S.F. yang melakukan pembacokan masih dalam pengejaran. Polres Lumajang langsung membentuk tim khusus untuk memburu pelaku yang kabur tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, S.I.K., S.H., membenarkan kejadian tersebut.
"Satu pelaku sudah diamankan dan satu masih dalam pengejaran. Kami pastikan akan terus memburu sampai tertangkap," tegas AKP Pras Adinata.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy milik korban, sebilah celurit yang masih berlumur darah, serta pakaian salah satu pelaku. Pelaku M.H. dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
Kondisi Aiptu Susanto saat ini berada dalam perawatan intensif di rumah sakit. Polres Lumajang memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur. Kasus ini bukan hanya tentang penindakan kriminal, tetapi juga menjadi seruan bagi semua elemen masyarakat—aparat, pemerintah, dan warga—untuk berkolaborasi memberantas tindak kejahatan yang semakin berani dan membahayakan keselamatan publik. (bp).
