JAKARTA, MCE, 25 November 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan dua petinggi PT Pembangunan Perumahan (Persero), yaitu DM (Kepala Divisi EPC) dan HNN (Senior Manager Divisi EPC), sebagai tersangka kasus korupsi proyek fiktif. Selasa (2/12/2025).
Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2022-2023 di Divisi EPC PT PP. Kedua tersangka diduga bermufakat jahat untuk merekayasa berbagai pengerjaan proyek.
Modus Utama yang digunakan adalah pengaturan vendor fiktif, di mana mereka mencatut nama perusahaan dan nama perorangan untuk mengesahkan pengeluaran.
Aksi DM dan HNN menghasilkan sedikitnya 9 proyek fiktif, termasuk:
1. Pembangunan Pabrik Peleburan Nikel di Kolaka (Rp25,3 M).
2. Pembangunan Mines of Bahodopi di Morowali (Rp10,8 M).
3. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Manado (Rp4 M).
Secara keseluruhan, perbuatan korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46,8 Miliar.
KPK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di BUMN melalui Direktorat AKBU untuk memastikan setiap entitas BUMN berjalan secara transparan dan bertanggung jawab. (bp).
