Jateng, MCE - Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap pabrik pupuk palsu milik CV SAYAP ECP di Boyolali yang memproduksi tujuh merek pupuk dengan volume yang mencengangkan, yaitu 260-400 ton per bulan. Kasus ini terungkap setelah ditemukan pupuk palsu di Sragen yang memiliki izin dan label SNI, namun kandungan tidak sesuai komposisi.
Direktur CV SAYAP ECP, TS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Polda Jateng terus berupaya untuk melindungi konsumen dan meningkatkan keamanan produk di pasar. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melakukan praktik ilegal dan merugikan konsumen. (bp).