Mafia Peradilan di Jantung Kota Depok: Ketua dan Wakil Ketua PN Terjaring OTT KPK
jakarta kpk
DEPOK, MCE – Hukum di Kota Depok mencapai titik nadir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung yang melibatkan pemegang palu tertinggi di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Kamis (5/2/2026), Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diringkus setelah diduga menjadikan putusan eksekusi lahan sebagai komoditas dagangan.
Skandal ini bukan sekadar suap biasa, melainkan cermin rusaknya birokrasi peradilan. Bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, PT Karabha Digdaya—badan usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan—sebenarnya telah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi sejak 2023.
Namun, kemenangan di atas kertas itu tak kunjung menjadi nyata. Proses eksekusi pengosongan lahan sengaja dihambat dan dibiarkan menggantung. Di celah ketidakpastian itulah, pimpinan PN Depok diduga memasang tarif. Kepastian hukum yang seharusnya menjadi hak pemenang gugatan justru ditukar dengan permintaan fee ratusan juta rupiah.
Pelarian para oknum ini terhenti saat tim penindak KPK melakukan penyergapan simultan di beberapa lokasi. Petugas berhasil menyita sebuah tas ransel hitam berisi uang tunai Rp850 juta yang diduga kuat sebagai uang pelicin untuk menerbitkan surat perintah eksekusi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang kini resmi mengenakan rompi oranye. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok), Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok), dan Yohansyah Maruanaya dari unsur pengadilan. Sementara dari pihak pemberi, KPK menjerat pucuk pimpinan korporasi, yakni Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya) dan Berliana Tri Kusuma.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa para tersangka akan mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
"Penahanan dilakukan sejak 6 hingga 25 Februari 2026," tegas Asep. Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 dan 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, terancam jeratan tambahan terkait gratifikasi atas dugaan penerimaan lain yang ditemukan penyidik.
Runtuhnya integritas di PN Depok ini menjadi tamparan keras bagi Mahkamah Agung. Ketika keadilan bisa dibeli melalui tas ransel di lorong-lorong gelap, maka pengadilan bukan lagi tempat mencari kebenaran, melainkan pasar bagi para pemburu rente. (bp).






