Respons Tegas Bupati Lamongan: Sikat Pungli Pasar dan Wajibkan Transaksi Non-Tunai
bupati lamongan kabupaten lamonganLamongan, MCE - Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi, mengambil langkah tegas menyusul keresahan para pedagang terkait praktik pungutan liar (pungli) dan jual-beli kartu hijau di lingkungan pasar daerah. Melalui instruksi resmi, pemerintah daerah memastikan tidak ada ruang bagi oknum yang bermain-main dengan hak pedagang kecil. Jumat (28/8/2026).
Berikut adalah pokok penertiban yang kini resmi diberlakukan:
• Pengawasan Ketat SPI: Satuan Pengawas Internal (SPI) Perumda Pasar diinstruksikan untuk mengawal ketat seluruh arus pungutan dan setoran pendapatan.
• Revisi Regulasi Tarif: Manajemen diwajibkan menata ulang aturan pungutan pasar sesuai ketentuan yang berlaku agar lebih berkeadilan.
• Transparansi Publik: Pemasangan banner rincian tarif resmi wajib dilakukan di area pasar setelah aturan baru diterbitkan demi mencegah salah paham.
• Digitalisasi Pembayaran: Seluruh transaksi keuangan kini dialihkan menggunakan sistem non-tunai langsung ke rekening resmi Perumda Pasar Lamongan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat serta pengaduan resmi dari aliansi "Pedagang Pasar Yang Menuntut Keadilan" yang merasa dirugikan oleh ketidakjelasan biaya dan praktik sewa lapak yang tidak transparan.
Plt. Direktur Perumda Pasar Lamongan, Nurul Mukminin, membenarkan adanya temuan oknum yang memungut biaya sewa stand secara tidak transparan di lapangan, termasuk di wilayah Pasar Ikan. Pihaknya memastikan proses sosialisasi kepada para pedagang melalui paguyuban serta pendataan kartu pembayaran non-tunai saat ini sedang berjalan.
Dengan kebijakan baru ini, para pedagang berharap praktik pungli dapat segera diberantas tuntas dan iklim perdagangan di Lamongan kembali bersih serta transparan. (s.genk/MCE).






