RSUD dr. R. Koesma Tuban Kembali Raih Akreditasi Paripurna setelah Tuntaskan Integrasi RME
Kabupaten Tuban rsud dr r koesma tubanTuban, MCE - Di tengah tuntutan layanan kesehatan serba digital, RSUD dr. R. Koesma Tuban kembali meraih status Akreditasi Paripurna setelah berhasil menuntaskan pembenahan implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) yang sebelumnya terkendala integrasi sistem radiologi dengan platform nasional SATUSEHAT.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Kesehatan RI Nomor YM.01.02/D/1601/2026 tertanggal 4 Mei 2026 tentang Hasil Verifikasi Tahap 2 terhadap Surat Klarifikasi Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik Rumah Sakit.
Dalam surat tersebut, RSUD dr. R. Koesma Tuban termasuk dalam 316 rumah sakit yang permohonan klarifikasinya dinyatakan diterima. Dengan hasil itu, status akreditasi rumah sakit dikembalikan seperti sebelum diterbitkannya Surat Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Nomor YM.02.02/D/971/2026 tentang penetapan sanksi akreditasi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD dr. R. Koesma Tuban, drg. Heni Purnomo Wati, mengatakan capaian tersebut menjadi hasil pembenahan sistem layanan digital yang dilakukan rumah sakit dalam waktu singkat. Menurutnya, kendala sebelumnya murni bersifat teknis pada integrasi layanan radiologi dengan platform nasional SATUSEHAT.
“Akreditasi ini bukan sekadar capaian administratif, tetapi menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya kepada reporter tubankab.go.id, Rabu (6/5).
Akreditasi rumah sakit merupakan proses penilaian oleh lembaga independen untuk memastikan fasilitas kesehatan memenuhi standar pelayanan dan keselamatan pasien. Predikat Paripurna menjadi indikator bahwa rumah sakit mampu memberikan pelayanan secara komprehensif, mulai dari mutu layanan medis, keselamatan pasien, hingga kesiapan fasilitas dan infrastruktur.
Sebelumnya, RSUD dr. R. Koesma Tuban sempat mengalami penurunan status akreditasi akibat kendala teknis dalam implementasi sistem RME. Salah satu komponen aplikasi pada layanan radiologi berbasis PACS (Picture Archiving and Communication System), yakni sistem untuk melihat hasil rontgen atau radiologi secara digital melalui komputer maupun telepon genggam, belum sepenuhnya terintegrasi dengan platform nasional SATUSEHAT.
“Permasalahan ada pada proses bridging data radiologi ke SATUSEHAT yang belum optimal. Saat ini sudah berhasil kami tuntaskan sesuai target,” ujarnya.
Kementerian Kesehatan sebelumnya memberikan kesempatan klarifikasi kepada seluruh rumah sakit yang terkena sanksi akreditasi selama maksimal tiga bulan sejak surat diterbitkan pada Maret 2026. Namun, RSUD dr. R. Koesma Tuban mampu menyelesaikan seluruh proses perbaikan hanya dalam waktu sepekan.
Selanjutnya, tim verifikator dari lembaga penyelenggara akreditasi Kementerian Kesehatan RI melakukan verifikasi langsung pada 14 April 2026. Hasil verifikasi tersebut kemudian menjadi dasar pemulihan status Akreditasi Paripurna RSUD dr. R. Koesma Tuban.
Heni menegaskan, akreditasi bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga mutu layanan dan keselamatan pasien. Karena itu, pihaknya terus memperkuat implementasi layanan kesehatan berbasis digital agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.
“Terima kasih atas kepercayaan masyarakat. Kami akan terus berbenah dan berinovasi demi pelayanan kesehatan yang lebih baik,” pungkasnya. (bp).






