Senin, 20 April 2026

Oknum Polisi & Oknum ASN Nganjuk Digerebek: "Dinas Malam" Berujung Handuk Oranye dan Ban Kempes




​NGANJUK, MCE – Sepertinya peribahasa "sepandai-pandainya tupai melompat" perlu direvisi menjadi "sepandai-pandainya oknum sembunyi, akhirnya kena ciduk juga." Jagat maya dan warga Perumahan Griya Anjuk Ladang 3, Kelurahan Begadung, mendadak heboh pada Jumat (17/4/2026) sore. Bukan karena ada pembagian sembako, melainkan karena drama penggerebekan sepasang insan yang diduga tengah asyik "rapat gelap" di dalam sebuah rumah kontrakan.


​Pemeran utamanya? Seorang pria berinisial D yang disebut-sebut sebagai oknum anggota Polres Nganjuk, dan seorang wanita berinisial AN, yang disinyalir merupakan oknum ASN (PPPK) di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nganjuk. Kombinasi profesi yang seharusnya melayani masyarakat, namun kali ini malah "melayani" ego masing-masing di rumah kontrakan Blok L Nomor 01.


​Drama Penguntitan: Intelijen Keluarga Lebih Tajam dari Reserse

​Kisah ini tidak butuh detektif swasta mahal. Cukup dengan intuisi keluarga yang sudah mencium aroma pengkhianatan selama dua tahun terakhir. Kabarnya, suami AN sudah lama mendengar desas-desus istrinya "main belakang," namun selama ini hanya berujung foto-foto buram tanpa bukti kuat.


​Puncaknya terjadi Jumat sore itu. Bak adegan film action, adik AN membuntuti kakaknya dari kejauhan. Target berhenti di sebuah rumah kontrakan milik pegawai bank yang disewa si pria sejak November 2025. Begitu keduanya masuk dan pintu tertutup rapat tanpa tanda-tanda akan keluar, "operasi senyap" keluarga pun berubah menjadi penggerebekan massal.


​Mobil Mewah Jadi Sasaran "Gemoy" Warga

​Warga yang geram melihat kelakuan pasangan ini tidak tinggal diam. Sebuah Honda Jazz bernopol AA 1466 T yang terparkir manis di depan rumah menjadi sasaran pelampiasan. Hasilnya? Empat ban dikempiskan total, sementara bodi mobil yang tadinya mulus kini penuh dengan "tato" goresan benda tajam. Mungkin ini cara warga mengingatkan bahwa parkir sembarangan untuk urusan yang tidak-tidak itu ada biayanya.


​Fashion Show "Handuk Oranye" dan Aksi Bungkam Propam

​Sekitar pukul 17.20 WIB, suasana makin panas. Saat pintu samping terbuka, keluarlah si oknum ASN berinisial AN dengan gaya fashion yang tidak biasa: menutupi kepala dan wajahnya rapat-rapat menggunakan handuk oranye. Sementara si pria, D, yang memakai baju hijau, hanya bisa menunduk layu di bawah kawalan ketat petugas dan sorakan "hadiah" dari warga yang menonton.


​Keduanya langsung digiring masuk ke mobil Provos Polres Nganjuk. Lucunya, saat dikonfirmasi, Kasi Propam Polres Nganjuk, AKP Heri Buntoro, tampak melakukan aksi "jurus bungkam" yang klasik.


"Belum tahu, belum tahu. Nanti saja, masih proses," cetusnya singkat.


​Padahal, pihak keluarga wanita sudah berteriak lantang meyakinkan bahwa si pria memang anggota aktif korps baju cokelat.


​Netizen Nunggu Update: Sanksi atau Sekadar Mediasi?

​Kini bola panas ada di tangan Polres Nganjuk dan Pemkab Nganjuk. Apakah ini hanya akan dianggap "urusan pribadi," atau ada tindakan tegas bagi mereka yang mencoreng institusi? Yang jelas, satu unit Honda Jazz sudah jadi korban, satu rumah tangga sudah di ambang kehancuran, dan satu kabupaten sudah mendapatkan tontonan gratis sore hari yang sangat... menyengat.


​Jadi, buat para oknum di luar sana: Hati-hati, mata keluarga dan ban kempes selalu mengintai Anda. (bp). 

Pemkab Tuban Gelar Uji Kompetensi PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Petakan Kapasitas ASN Secara Terukur




TUBAN, MCE – Pemkab TUban melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Uji Kompetensi (Ujikom) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan manajemen kinerja aparatur berbasis kompetensi.
Pelaksanaan Uji Kompetensi diikuti 693 PPPK Paruh Waktu yang diselenggarakan pada 20-23 April 2026 di Gedung Assesment dan Development Center BKPSDM Tuban.

Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih menjelaskan pelaksanaan uji kompetensi dilatarbelakangi oleh ketentuan dalam Kepmenpanrb Nomor 16 Tahun 2025 yang mengamanatkan evaluasi kinerja PPPK dilakukan secara berkala, baik triwulanan maupun tahunan. Melalui regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu wajib menjalani evaluasi kinerja secara terukur. “Salah satu instrumennya adalah uji kompetensi ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ujikom digelar dengan tujuan untuk memetakan kompetensi yang dimiliki PPPK Paruh Waktu. Sehingga dapat mendukung capaian kinerja organisasi secara optimal. Melalui pemetaan ini, Pemkab Tuban dapat mengetahui sejauh mana kemampuan aparatur dalam menjalankan tugasnya.

“Tujuan utama ujikom adalah memperoleh gambaran nyata terkait kompetensi masing-masing PPPK Paruh Waktu. Ini penting untuk mendukung kinerja organisasi secara keseluruhan,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaannya, aspek penilaian yang ditekankan meliputi kompetensi teknis administratif yang berkaitan langsung dengan tugas yang telah dijalankan selama tiga bulan terakhir. Penilaian ini menjadi bagian dari evaluasi kinerja yang lebih komprehensif.

Adapun teknis pelaksanaan ujikom dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang mengedepankan prinsip objektivitas, ketepatan, dan kecepatan hasil. Berdasarkan jadwal, pelaksanaan berlangsung selama empat hari dengan pembagian peserta dalam beberapa sesi, masing-masing berdurasi kurang lebih 120 menit. “Dengan sistem CAT, hasil yang diperoleh lebih akurat dan transparan. Kami juga mengimbau peserta untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin agar memperoleh hasil maksimal,” jelasnya.

Fien Roekmini menerangan pelaksanaan ujikom triwulan pertama ini, BKPSDM menargetkan tersusunnya peta kompetensi PPPK Paruh Waktu secara menyeluruh. Peta tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan program pengembangan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dan gap yang ada. “Output yang diharapkan adalah peta kompetensi yang jelas, sehingga pengembangan SDM bisa lebih tepat sasaran,” terangnya.

Hasil ujikom nantinya tidak berdiri sendiri, melainkan akan diintegrasikan dengan berbagai aspek penilaian kinerja lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan SDM di lingkungan Pemkab Tuban semakin berbasis data dan terukur.

“Ujikom ini menjadi salah satu instrumen penting dalam pemetaan kompetensi, yang selanjutnya akan dikombinasikan dengan indikator kinerja lainnya sebagai dasar pengambilan kebijakan,” pungkasnya.

Melalui langkah ini, Pemkab Tuban menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berbasis kompetensi, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (bp). 

Sabtu, 18 April 2026

​Sinergi Tanpa Batas di Ujung Tuban: 90% Guru PAI SMA Se-Kabupaten Padati MGMP di SMAN 1 Kenduruan




TUBAN, MCE – Semangat penguatan profesionalisme pendidik agama Islam di Kabupaten Tuban mencapai puncaknya hari ini. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI SMA Negeri dan Swasta se-Kabupaten Tuban menggelar agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta pengisian instrumen pembelajaran yang berlangsung khidmat sekaligus meriah di SMA Negeri 1 Kenduruan, Sabtu (18/04).


​Meski berlokasi di wilayah geografis pinggiran, SMAN 1 Kenduruan sukses menjadi magnet kolaborasi. Tercatat, kehadiran peserta mencapai angka fantastis yakni 90 persen dari total guru PAI SMA se-Kabupaten Tuban. Kehadiran para pilar pendidikan ini menegaskan komitmen tinggi dalam menjaga mutu pembelajaran agama di Bumi Wali.


​Ketua MGMP PAI SMA Kabupaten Tuban, Muh. Hasan Lutfi, dalam laporannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas administratif.


​“MGMP hadir sebagai ruang belajar bersama. Di sini kita saling menguatkan, berbagi, dan berkembang. Monitoring ini adalah bagian dari program kerja untuk memastikan pengelolaan administrasi pembelajaran berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas di dalam kelas,” tuturnya di hadapan forum.


​Senada dengan hal tersebut, Kepala SMAN 1 Kenduruan sekaligus Pembina MGMP PAI, Nur Ida Hasanatin, menekankan peran strategis guru PAI sebagai kompas karakter siswa.


​“Guru PAI adalah garda terdepan pembentuk akhlak peserta didik. Refleksi melalui monev ini sangat penting untuk memastikan standar pembelajaran tetap terjaga demi masa depan generasi bangsa,” ujar Nur Ida.


​Kegiatan ini semakin bernilai dengan kehadiran tokoh-tokoh kunci dari Kementerian Agama (Kemenag) Tuban. H. Imam Syafi'i, S.Ag., MA., selaku Kasi PAIS Kemenag Tuban, memberikan pembinaan mendalam mengenai urgensi keteladanan. Menurutnya, guru PAI harus bertransformasi menjadi sosok yang inspiratif, bukan sekadar penyampai informasi materi.


​Di sisi lain, Yusuf, MA. dari Pokjawas PAI Kemenag Tuban, menyoroti aspek teknis kedisiplinan instrumen pembelajaran. Ia mengingatkan bahwa kejujuran dalam pengisian dokumen adalah cerminan integritas kinerja di lapangan.


​Menjelang penutupan acara, suasana berubah menjadi hangat dan emosional saat sesi wawancara dengan M. Ali Nashudin Bashar, SHI., MA., yang merupakan guru PAI satu-satunya di SMAN 1 Kenduruan.


​Sebagai ujung tombak pendidikan agama di sekolah tuan rumah, Ali menyampaikan apresiasi yang luar biasa atas dukungan rekan-rekan sejawatnya dari seluruh penjuru Tuban.


​“Saya pribadi merasa sangat senang dan terharu. Sekalipun SMAN 1 Kenduruan berada di lokasi pinggiran, antusiasme dan kehadiran teman-teman guru PAI dari seluruh kabupaten sangat luar biasa. Terima kasih banyak atas kehadirannya, ini adalah bentuk persaudaraan dan solidaritas yang nyata bagi kemajuan pendidikan kita,” pungkas Ali dengan nada penuh rasa syukur.


​Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari ini ditutup dengan sesi diskusi kolaboratif, menandai babak baru semangat guru PAI SMA di Tuban untuk terus berinovasi di tengah tantangan zaman. (bp). 

​Kadis ESDM Jatim Kena "Geprek" Kejati di Bandara: Niatnya Jemput SK Pensiun, Malah Dijemput Mobil Tahanan




SURABAYA, MCE - Apes berjamaah! Harapan Aris Mukiyono (AM) untuk menikmati masa pensiun dengan tenang sebagai "Penyelidik Bumi" harus terkubur di terminal kedatangan Bandara Juanda. Bukannya disambut keluarga dengan bunga, Kepala Dinas ESDM Jatim ini justru "diservice" tim Pidsus Kejati Jatim sesaat setelah mendarat dari Jakarta, Kamis (16/4).



Alih-alih membawa pulang SK Jabatan Fungsional Ahli Utama sebagai kado pensiun Juli 2026 mendatang, Aris justru memboyong status baru: Tersangka. Tidak sendirian, ia memboyong "gerbong" setianya, yakni Kabid Pertambangan Ony Setiawan (OS) dan Ketua Tim Kerja Air Tanah berinisial H ke balik jeruji besi.



​Dugaan praktiknya? Klasik tapi rakus: Pungli, gratifikasi, hingga pemerasan izin. Hasil "ngamen" dari para pengusaha ini pun fantastis. Penyidik menyita uang tunai dan saldo ATM mencapai Rp 2,3 miliar. Sebuah angka yang cukup untuk membuat dahi para pemohon izin berkerut karena merasa diperas habis-habisan. 




​Kini, Aris dan kawan-kawan harus rela menukar seragam dinasnya dengan rompi merah jambu. Sebuah pengingat keras bagi para pejabat: Jangan coba-coba "bermain api" dengan izin rakyat kalau tidak mau "terpanggang" di tangan jaksa. (bp). 



Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel




Lumajang, MCE – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengamankan sepuluh orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit. Penanganan kasus ini dilakukan secara intensif guna mengungkap secara jelas kronologi serta peran masing-masing pelaku.


Kapolres Lumajang, Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa total 16 orang yang terdiri dari 10 terduga pelaku dan 6 saksi, termasuk saksi dari pihak korban.


“Enam saksi dan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.


Dari sepuluh terduga pelaku yang diamankan, beberapa di antaranya ditangkap oleh petugas, sementara yang lain menyerahkan diri. Polisi juga mengungkap bahwa terdapat dua orang yang sempat ikut dalam rombongan, namun tidak terlibat dalam aksi kekerasan.


“Dua orang tersebut tidak memiliki peran karena berdasarkan keterangan, mereka tidak saling mengenal dengan pelaku lain dan dijemput secara acak di sekitar pasar. Saat tiba di lokasi, mereka tidak melakukan tindakan apapun,” jelas Kapolres.


Peristiwa pengeroyokan ini bermula dari kesalahpahaman yang terjadi pada Selasa, 14 April 2026, saat korban dan sejumlah pihak menghadiri kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso. Pada saat itu, korban diduga mengeluarkan pernyataan dengan intonasi keras yang dianggap menyinggung perasaan beberapa orang.


“Awalnya hanya ingin melakukan klarifikasi secara baik-baik, namun situasi berkembang dan menimbulkan ketegangan hingga berujung pada aksi pengeroyokan,” tambahnya.


Dalam kejadian tersebut, para pelaku menggunakan berbagai alat, di antaranya senjata tajam jenis clurit, kayu, serta senjata tumpul lainnya. Polisi juga mengamankan sebuah keris yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV yang kini telah beredar di masyarakat.


Kapolres juga menyebut bahwa salah satu terduga pelaku berinisial FA bersama rekannya menjadi pihak yang merasa tersinggung secara langsung atas ucapan korban, sehingga mengajak orang lain, termasuk yang tidak dikenal, untuk mendatangi korban.


Terkait penyelesaian perkara, pihak kepolisian membuka peluang adanya penyelesaian secara kekeluargaan, mengingat adanya permohonan maaf dari pihak pelaku serta keinginan korban untuk menempuh jalur tersebut.


“Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Namun, apabila ada upaya penyelesaian di luar peradilan, hal itu akan kami fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.


Sementara itu, salah satu saksi berinisial DN telah memberikan keterangan kepada penyidik. DN diketahui tidak berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan, namun hadir untuk mengklarifikasi keterkaitannya yang sempat disebut dalam peristiwa tersebut.


Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kontributor: budi. 

Jumat, 17 April 2026

Drama Gugat Cerai "Setingan"? Ketua Komnas Pendidikan Dibikin Geram, Kuasa Hukum Diduga 'Asal Jeplak' Bikin Gugatan Palsu


Keterangan gambar: Nugroho Edi Kiswanto, S.H., (tengah) Kuasa Hukum Penggugat Masmudah (15/4)



​TUBAN, MCE – Jagat maya dan koridor hukum di Tuban mendadak gempar. Bukan sekadar kabar perceraian biasa, namun drama hukum yang menyeret nama tokoh publik sekaligus Ketua Komnas Pendidikan, Bangun Purnomo, kini memasuki babak baru yang penuh aroma skandal. Sidang gugatan cerai nomor 670 yang dijadwalkan pada Rabu (15/4) lalu, mendadak berubah menjadi panggung pembuktian sebuah dugaan "malpraktik hukum" yang memalukan.


​Bagaimana tidak? Masmudah, sang penggugat, justru melempar bom pernyataan yang membuat wajah kuasa hukumnya, Nugroho Edi Kiswanto, SH., merah padam. Di hadapan media dan didampingi langsung oleh sang suami (tergugat), Masmudah mengaku bahwa isi gugatan yang dilayangkan atas namanya adalah isapan jempol belaka.


​Kuasa Hukum Main "Latto-Latto" dengan Hukum?

"Saya tidak pernah memberi keterangan kepada kuasa hukum seperti yang tertera pada gugatan cerai itu," tegas Masmudah dengan nada getir.


​Pernyataan ini seolah menampar integritas profesionalisme advokat. Netizen pun dibuat bertanya-tanya: apakah gugatan cerai sekarang bisa "dikarang bebas" layaknya novel fiksi? Jika klien sendiri mengaku tidak pernah memberikan keterangan tersebut, lantas dari mana sang kuasa hukum mendapatkan materi gugatan yang pedas itu? Dugaan pencemaran nama baik kini bukan sekadar gertakan, tapi sudah di depan mata.


​Keanehan Sidang: Dari Antrean "VVIP" Hingga Prosedur Cacat

​Keanehan tidak berhenti di substansi gugatan. Prosedur persidangan hari itu pun menyisakan bau anyir. Bangun Purnomo, yang datang jauh-jauh dari Jombang bersama rombongan keluarga besar demi melindungi istrinya yang hendak mencabut gugatan, mengaku heran dengan permainan antrean di pengadilan.


​Bayangkan, mereka terlambat hanya 15 menit karena penggugat masih harus membantu di warung, namun sidang seolah-olah ditutup secepat kilat. Lucunya, di sidang sebelumnya saat mereka datang pagi buta, antrean justru ditaruh di paling buncit. Kali ini? Tiba-tiba jadi nomor satu. Ada apa dengan manajemen antrean ini? Apakah ada "tangan gaib" yang sengaja ingin mempercepat proses tanpa kehadiran para pihak agar drama ini terus bergulir?


​Jiwa Ksatria vs Tuduhan Palsu: Bangun Purnomo Tak Tinggal Diam

​Meski sedang ditusuk dari belakang dengan gugatan cerai, Bangun Purnomo menunjukkan kelasnya sebagai pelindung masyarakat. Alih-alih membalas dengan amarah, ia tetap profesional membentengi istrinya dari jeratan hukum yang salah arah. Namun, kesabaran manusia ada batasnya.


"Ini tuduhan palsu dan sudah masuk ranah pencemaran nama baik. Kalau saya tidak setuju pencabutan gugatan itu, bagaimana? Hukum harus ditegakkan agar hal serupa tidak terjadi pada masyarakat Tuban lainnya!" tegas Bangun dengan nada menyengat.


​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para praktisi hukum: jangan sekali-kali bermain api dengan memalsukan narasi gugatan demi memenangkan perkara atau sekadar memicu perpecahan. Jika tokoh sekaliber Ketua Komnas Pendidikan saja bisa "dikerjain" dengan gugatan fiktif, bagaimana dengan nasib rakyat kecil di Tuban yang buta hukum?


​Netizen kini menunggu: Apakah sang kuasa hukum akan bertanggung jawab atas narasi "halu" dalam gugatan tersebut, atau justru ini akan menjadi babak baru di meja hijau terkait laporan pencemaran nama baik? Satu yang pasti, drama di Tuban ini jauh lebih pedas dari sambal warung manapun! (bp). 


​Main Mata di Balik Meja Ombudsman: Hery Susanto Jual 'Stempel Sakti' Seharga Rp1,5 Miliar





JAKARTA, MCE - Apa jadinya kalau sang "wasit" justru ikut main curang di lapangan? Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI yang seharusnya jadi garda terdepan pemberantasan maladministrasi, kini justru resmi menyandang status tersangka. Ironisnya, ia diduga "menggoreng" laporan hasil pemeriksaan demi memuluskan kepentingan PT TSHI yang enggan bayar denda ke negara. Kamis (16/4/2026). 


​Modusnya klasik tapi licin: membuat pengaduan masyarakat fiktif agar bisa mengintervensi Kementerian Kehutanan. Pertemuan di Hotel Borobudur pun menjadi saksi bisu kesepakatan haram senilai Rp1,5 miliar. Kini, alih-alih berkantor di gedung mentereng, Hery harus rela mencicipi dinginnya jeruji besi Rutan Salemba. Sebuah prestasi yang sangat 'membanggakan' bagi seorang pengawas pelayanan publik. (bp) 


Berita Terbaru