Rakyat Disuruh Sabar, Birokrasi Asyik Berputar: Kapan Kepala Daerah Berani Transparan Soal Duit Publik?
jakarta
JAKARTA, MCE - Pemerintah pusat kembali memasang angka fantastis dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan menyiapkan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun untuk tahun anggaran 2027. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahkan secara tegas menyatakan keyakinannya bahwa angka tersebut sudah lebih dari cukup untuk menambal kebutuhan minimal pemerintah daerah—mulai dari belanja pegawai, urusan operasional birokrasi, hingga sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Angka ini secara jelas mengalami lonjakan jika dibandingkan dengan outlook TKD 2026 yang berada di kisaran Rp696,9 triliun. Sabtu (3/10/2026).
Namun, di balik guyuran dana raksasa tersebut, sebuah pertanyaan mendasar nan menohok layak diarahkan langsung ke meja para kepala daerah:
Kalau uangnya secara resmi disebut cukup, apakah akar masalah yang sebenarnya di daerah ini benar-benar selalu karena kekurangan uang?
Pertanyaan ini bukan sekadar retorika kosong. Selama bertahun-tahun, diskursus mengenai hubungan fiskal antara pusat dan daerah selalu terjebak dalam lingkaran setan narasi klasik: daerah minta tambahan anggaran, daerah merasa kurang transferan, dan daerah menuntut ruang fiskal yang lebih luas.
Padahal, ada substansi krusial yang kerap sengaja disembunyikan atau luput dari sorotan publik: Seberapa kompeten dan efisien pemerintah daerah dalam mengelola uang rakyat yang sudah berada di tangan mereka?
TKD Bukan Cek Kosong untuk Foya-Foya Birokrasi
Perlu dicatat baik-baik, TKD bukanlah cek kosong yang bisa dicairkan tanpa pertanggungjawaban mutlak. Dana triliunan rupiah yang ditransfer dari pusat bukan sekadar instrumen kosmetik agar angka APBD terlihat rapi dan besar di atas kertas. Itu adalah uang keringat publik yang wajib diterjemahkan secara nyata menjadi fasilitas layak, sekolah bermutu, rumah sakit sigap, dan infrastruktur yang tidak membahayakan keselamatan warga.
Oleh karena itu, ketika pemerintah pusat memastikan bahwa Rp735 triliun sudah sangat memadai untuk kebutuhan dasar daerah, para kepala daerah tidak boleh lagi menjadikan dalih "keterbatasan fiskal" sebagai perisai pelindung atas buruknya kualitas pelayanan publik atau mangkraknya pembangunan.
Justru sebaliknya. Momentum ini menuntut pembuktian nyata bahwa setiap rupiah uang publik dikelola dengan disiplin baja.
Mendagri Tito sendiri berkali-kali mengingatkan agar porsi belanja pegawai dan operasional internal birokrasi tidak dibengkakkan secara ugal-ugalan. Skala prioritas wajib dikunci rapat-rapat untuk kepentingan rakyat banyak. Pesan ini sudah sepatutnya dibaca secara serius dan tanpa kompromi oleh seluruh bupati dan wali kota di penjuru negeri.
Sebab, problem utama APBD kita hari ini bukan semata-mata soal besar-kecilnya pendapatan. Problem paling akutnya terletak pada ke mana arah uang itu dibelanjakan:
• Berapa persen yang benar-benar habis tersedot untuk membiayai kemewahan mesin birokrasi?
• Berapa banyak yang secara riil sampai dan dirasakan langsung oleh masyarakat?
• Berapa besar porsi untuk fasilitas dasar versus rapat-rapat seremonial dan perjalanan dinas yang tidak produktif?
Deretan pertanyaan ini sama sekali bukan upaya untuk menyudutkan pemerintah daerah. Ini adalah bentuk pengawasan melekat karena yang sedang mereka putar dan belanjakan adalah uang rakyat.
Jangan Jadikan Alibi Fiskal Sebagai Tameng Kinerja Loyo
Memang diakui, kemampuan tiap daerah tidaklah seragam. Ada wilayah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat, namun tidak sedikit pula yang masih megap-megap dan sangat bergantung sepenuhnya pada belas kasihan transfer pusat. Kebijakan alokasi TKD 2027 memang dirancang dengan memperhitungkan perbedaan kekuatan fiskal tersebut agar lebih tepat sasaran.
Namun, variasi kapasitas fiskal itu haram hukumnya berubah menjadi pembenaran permanen atas lemahnya kinerja pemerintah daerah. Daerah dengan PAD pas-pasan harus dipaksa bekerja lebih cerdas mendongkrak potensi ekonomi lokal dan memangkas pemborosan belanja. Sementara daerah yang PAD-nya tebal juga dilarang keras menghamburkan anggaran untuk program-program bancakan yang minim esensi.
Keduanya mengemban satu kewajiban moral yang setara: menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sudah saatnya kepala daerah berhenti bersikap defensif dan hanya bisa merengek minta tambahan anggaran. Mereka wajib berani transparan di hadapan publik: Berapa anggaran yang tersedia, untuk pos mana saja dibelanjakan, apa output nyatanya, dan siapa warga yang benar-benar memetik manfaatnya?
APBD: Mesin Kesejahteraan Rakyat, Bukan Mesin Gaji Pegawai
Ada penyakit kronis yang menjangkiti sebagian besar birokrasi daerah hari ini: anggaran daerah kerap kehilangan arah orientasi karena telanjur rakus menelan biaya untuk kepentingan internal aparatur pemerintah sendiri.
Birokrasi memang butuh napas. Pegawai harus digaji, kantor wajib beroperasi, administrasi harus berjalan. Tapi perlu diingat kembali, pemerintah daerah didirikan bukan sekadar untuk membiayai eksistensi dirinya sendiri. Pemerintah hadir karena ada rakyat yang harus dilayani.
Semakin besar porsi APBD yang dihabiskan hanya untuk merawat tubuh birokrasi, semakin garang pula tuntutan publik agar pemerintah daerah menunjukkan produktivitas nyata.
Jangan sampai publik disuguhi pemandangan ironis: kantor-kantor dinas semakin megah berkilau, jadwal rapat berderet panjang, kegiatan seremonial tiada henti, sementara di luar sana akses jalan antardesa hancur lebur, fasilitas puskesmas kekurangan obat, sekolah ambruk butuh renovasi, dan masyarakat kecil tetap menjerit kesusahan.
Jika kontras itu yang terjadi, alasan klise berupa "anggaran daerah terbatas" sudah tidak laku lagi dijual. Publik akan langsung membalikkan pertanyaan dengan jauh lebih tajam: Ini anggarannya yang benar-benar kurang, atau otak perencana dan prioritas belanja kalian yang memang bermasalah?
Ukuran Akhir Adalah Manfaat, Bukan Angka Serapan
Angka Rp735 triliun untuk TKD 2027 adalah sebuah amanah raksasa. Pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan hanya dengan memastikan uangnya cair, dan pemerintah daerah tidak boleh bertepuk tangan hanya karena laporan serapan anggurannya mencapai 95 persen.
Sebab, tingginya angka serapan anggaran sama sekali tidak otomatis merefleksikan keberhasilan pelayanan publik. Uang yang habis dibelanjakan bukan berarti masalah rakyat sudah tuntas. Proyek fisik yang selesai dikerjakan bukan berarti kebutuhan dasar warga telah terpenuhi.
Ukuran final dari sukses atau tidaknya sebuah pemerintahan daerah sangatlah sederhana:
• Apakah anak-anak di daerah tersebut mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik dan murah?
• Apakah layanan kesehatan semakin mudah dijangkau tanpa prosedur berbelit?
• Apakah denyut ekonomi warga bawah bergerak naik?
• Apakah angka kemiskinan terpangkas nyata?
Jika indikator-indikator tersebut jalan di tempat sementara uang triliunan rupiah raib terserap, maka pemerintah daerah harus bersiap menghadapi vonis terberat dari rakyatnya sendiri.
Tahun anggaran 2027 harus menjadi titik balik revolusi mental birokrasi daerah. Ubah paradigma dari sekadar “Berapa banyak uang yang bisa kita dapatkan dari pusat?” menjadi “Seberapa besar perubahan positif yang bisa kita berikan untuk rakyat dari uang yang ada?”.
Sebab pada akhirnya, kekurangan anggaran memang bisa menjadi persoalan. Tetapi anggaran raksasa yang dikelola secara serampangan, tanpa prioritas dan tanpa empati, adalah sebuah kejahatan birokrasi yang tidak boleh lagi ditutupi dengan lembaran alibi kebohongan. (bp)






