Jumat, 08 Mei 2026

​Harmonisasi Iman dan Budaya: M. Luthfillah Kupas Tuntas Relevansi Tradisi dalam Bingkai Syariat di Masjid Taqwa Paji




​LAMONGAN, MCE – Masjid Taqwa Desa Paji, Kecamatan Pucuk, menjadi saksi bisu pesan mendalam tentang moderasi beragama pada Jumat (08/05/2026). Hadir sebagai Imam dan Khotib, M. Luthfillah, M.Ag., yang merupakan Ketua Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Kabupaten Lamongan sekaligus Ketua Korps Mubaligh Muhammadiyah (KMM) PDM Lamongan, membawakan khutbah bertajuk "Antara Tradisi dan Dalil Al-Qur'an serta Hadits."

Dalam paparannya, M. Luthfillah menekankan bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil’alamin, yang kehadirannya tidak untuk memberangus budaya lokal, melainkan memberikan ruang harmonisasi selama tidak bertentangan dengan prinsip ketauhidan.


​Islam yang Adaptif, Bukan Frontal

​Mengutip pemikiran Ibnu Khaldun dalam kitab Muqaddimah, Khotib menjelaskan bahwa kondisi sosial dan adat istiadat masyarakat bersifat dinamis. Islam hadir dengan metode islah (perbaikan) yang santun.


​"Rasulullah SAW bersabda bahwa beliau diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia. Artinya, nilai-nilai baik yang sudah ada di masyarakat sebelum Islam datang, justru diakomodir dan dikuatkan," ujar M. Luthfillah di hadapan ratusan jamaah.


​Beliau mencontohkan bagaimana tradisi masyarakat Quraisy dalam menjamu peziarah Ka’bah tetap dipertahankan oleh Nabi Muhammad SAW dan dikategorikan sebagai amal shalih (sedekah), membuktikan bahwa syariat sangat menghargai kearifan lokal yang positif.


​Dakwah Bil Hikmah ala Walisongo

​Lebih lanjut, tokoh pendidikan Lamongan ini mengajak jamaah berkaca pada sejarah dakwah Walisongo di Nusantara. Penggunaan media gamelan dan seni wayang sebagai sarana dakwah merupakan bukti nyata dakwah bil hikmah—mengisi tradisi dengan warna keislaman tanpa harus melepas atribut budaya secara frontal.


​"Kaidah fikih al-adatu muhakkamah menunjukkan bahwa adat kebiasaan dapat dijadikan rujukan hukum selama sejalan dengan dalil naqli. Di Indonesia, harmonisasi inilah yang menjaga kita dari konflik dan perpecahan," tambahnya.


​Pesan untuk Masa Depan

​Menutup khutbahnya, M. Luthfillah mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan di tengah keberagaman tradisi agar umat dapat beribadah dengan tenang tanpa disibukkan oleh pertengkaran yang tidak produktif.


​Kegiatan shalat Jumat berlangsung dengan khidmat, mempertegas peran tokoh agama dan pendidik dalam merawat toleransi serta menyelaraskan antara tuntunan agama dan realitas kehidupan sehari-hari di Kabupaten Lamongan.


​Penulis: [bp/MCE]
Editor: [bp]
Lokasi: Paji, Pucuk, Lamongan.

Kamis, 07 Mei 2026

​Mafia Subsidi Dikuliti! Polda Jatim Gulung 79 Tersangka Penyeleweng BBM & LPG, Kerugian Negara Tembus Rp7,5 Miliar



SURABAYA, MCE – Polda Jawa Timur mengirimkan pesan tegas kepada para "tikus" anggaran negara. Dalam operasi besar-besaran sejak awal tahun, Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Polres jajaran sukses membongkar 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Tak main-main, sebanyak 79 tersangka kini diringkus dan terancam menghabiskan waktu di balik jeruji besi.


​Langkah agresif ini merupakan respons nyata atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan subsidi energi jatuh ke tangan yang berhak, bukan ke kantong para spekulan.


​Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penyelewengan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil.


​"Kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Subsidi harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Kami tidak akan membiarkan hak rakyat dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Kombes Abast, Kamis (30/4/26).


​Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, membeberkan beragam modus operandi yang digunakan para pelaku. Mulai dari penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, pengisian berulang menggunakan banyak barcode, hingga praktik pemindahan isi gas (oplosan) dari tabung 3 kg ke ukuran nonsubsidi.


​Mirisnya, praktik lancung ini juga melibatkan orang dalam. "Ada keterlibatan oknum petugas SPBU yang sengaja memberikan barcode kepada pelaku demi keuntungan pribadi," ungkap Kombes Roy.


​Dari hasil tangkapan selama periode Januari hingga April 2026 ini, polisi menyita aset dan barang bukti dalam jumlah besar: 8.904 Liter BBM jenis Pertalite, 17.580 Liter Solar bersubsidi, 410 Tabung LPG (terdiri dari berbagai ukuran, termasuk tabung melon 3kg), dan 50 Unit Kendaraan (roda dua, roda empat, hingga truk roda enam).


​Estimasi kerugian negara akibat ulah para mafia ini mencapai angka yang mencengangkan: Rp7.526.090.224 (Rp7,5 Miliar lebih).


​Polda Jatim memastikan proses hukum tidak akan berhenti pada penangkapan fisik. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Sanksinya berat: pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


​Lebih jauh, Kombes Roy menegaskan pihaknya akan melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut. Jika ditemukan indikasi pencucian uang atau keterlibatan pejabat publik, penanganan akan ditingkatkan ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi.


​"Kami pastikan tidak ada toleransi. Siapa pun yang terlibat, akan kami sikat tanpa pandang bulu," pungkasnya.


Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk melapor melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat jika butuh bantuan atau melihat kejanggalan distribusi BBM di sekitar Anda. Mari bersama kawal energi untuk rakyat. (bp). 

Rabu, 06 Mei 2026

RSUD dr. R. Koesma Tuban Kembali Raih Akreditasi Paripurna setelah Tuntaskan Integrasi RME




Tuban, MCE - Di tengah tuntutan layanan kesehatan serba digital, RSUD dr. R. Koesma Tuban kembali meraih status Akreditasi Paripurna setelah berhasil menuntaskan pembenahan implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) yang sebelumnya terkendala integrasi sistem radiologi dengan platform nasional SATUSEHAT.


Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Kesehatan RI Nomor YM.01.02/D/1601/2026 tertanggal 4 Mei 2026 tentang Hasil Verifikasi Tahap 2 terhadap Surat Klarifikasi Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik Rumah Sakit.


Dalam surat tersebut, RSUD dr. R. Koesma Tuban termasuk dalam 316 rumah sakit yang permohonan klarifikasinya dinyatakan diterima. Dengan hasil itu, status akreditasi rumah sakit dikembalikan seperti sebelum diterbitkannya Surat Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Nomor YM.02.02/D/971/2026 tentang penetapan sanksi akreditasi.


Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD dr. R. Koesma Tuban, drg. Heni Purnomo Wati, mengatakan capaian tersebut menjadi hasil pembenahan sistem layanan digital yang dilakukan rumah sakit dalam waktu singkat. Menurutnya, kendala sebelumnya murni bersifat teknis pada integrasi layanan radiologi dengan platform nasional SATUSEHAT.


“Akreditasi ini bukan sekadar capaian administratif, tetapi menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya kepada reporter tubankab.go.id, Rabu (6/5).


Akreditasi rumah sakit merupakan proses penilaian oleh lembaga independen untuk memastikan fasilitas kesehatan memenuhi standar pelayanan dan keselamatan pasien. Predikat Paripurna menjadi indikator bahwa rumah sakit mampu memberikan pelayanan secara komprehensif, mulai dari mutu layanan medis, keselamatan pasien, hingga kesiapan fasilitas dan infrastruktur.


Sebelumnya, RSUD dr. R. Koesma Tuban sempat mengalami penurunan status akreditasi akibat kendala teknis dalam implementasi sistem RME. Salah satu komponen aplikasi pada layanan radiologi berbasis PACS (Picture Archiving and Communication System), yakni sistem untuk melihat hasil rontgen atau radiologi secara digital melalui komputer maupun telepon genggam, belum sepenuhnya terintegrasi dengan platform nasional SATUSEHAT.


“Permasalahan ada pada proses bridging data radiologi ke SATUSEHAT yang belum optimal. Saat ini sudah berhasil kami tuntaskan sesuai target,” ujarnya.


Kementerian Kesehatan sebelumnya memberikan kesempatan klarifikasi kepada seluruh rumah sakit yang terkena sanksi akreditasi selama maksimal tiga bulan sejak surat diterbitkan pada Maret 2026. Namun, RSUD dr. R. Koesma Tuban mampu menyelesaikan seluruh proses perbaikan hanya dalam waktu sepekan.


Selanjutnya, tim verifikator dari lembaga penyelenggara akreditasi Kementerian Kesehatan RI melakukan verifikasi langsung pada 14 April 2026. Hasil verifikasi tersebut kemudian menjadi dasar pemulihan status Akreditasi Paripurna RSUD dr. R. Koesma Tuban.


Heni menegaskan, akreditasi bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga mutu layanan dan keselamatan pasien. Karena itu, pihaknya terus memperkuat implementasi layanan kesehatan berbasis digital agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.


“Terima kasih atas kepercayaan masyarakat. Kami akan terus berbenah dan berinovasi demi pelayanan kesehatan yang lebih baik,” pungkasnya. (bp).

Selasa, 05 Mei 2026

Pemkab Tuban Perkuat Sinergi dengan Kejari, Teken Kesepakatan Bersama Pemerintah Desa Se-Kabupaten Tuban



TUBAN, MCE – Pemkab Tuban menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Tuban yang melibatkan seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Tuban. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Dandang Wacana Setda Tuban dan dihadiri oleh kepala OPD, camat, serta kepala desa, Selasa (05/05/2026).


Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Kejaksaan Negeri Tuban dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan program pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Bupati yang akrab disapa Mas Lindra tersebut menegaskan para kepala desa diharapkan dapat memanfaatkan kerja sama ini sebagai ruang konsultasi dan pendampingan. “Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk konsultasi. Bukan untuk mencari persoalan, tetapi sebagai upaya pendampingan dan pencegahan,” tegasnya.


Mas Lindra juga menekankan pentingnya penataan aset desa secara tertib dan akuntabel. Seluruh aset desa diharapkan dapat diinventarisasi dengan baik, mencakup jenis, ukuran, serta batas-batasnya, dan didukung dengan dokumentasi yang jelas serta pemanfaatan teknologi informasi. “Aset desa harus terdokumentasi secara riil dan dikelola dengan baik. Pemanfaatan IT menjadi penting untuk mendukung kinerja pemerintah desa,” imbuhnya.


Selain itu, pemahaman terhadap regulasi juga menjadi hal krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pengelolaan dana desa, lanjutnya, harus dilakukan secara bijak dengan mengedepankan skala prioritas serta mematuhi regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Dalam hal ini, pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tuban dinilai sangat penting guna meminimalisir potensi permasalahan hukum.


“Sinergi ini diharapkan menjadikan kita sebagai satu keluarga besar yang bersama-sama menjaga agar program pembangunan di Kabupaten Tuban berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, SH., menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya melalui fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, termasuk pemerintah desa sebagai ujung tombak pembangunan.


Kajari Tuban menjelaskan sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Tuban melalui Jaksa Pengacara Negara telah melaksanakan berbagai kegiatan nyata di tengah masyarakat desa. Di antaranya sosialisasi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan tema “Bersama Membangun Desa” yang telah menjangkau 311 desa di Kabupaten Tuban.


Tidak hanya itu, Kejari Tuban juga telah memberikan pendampingan pengelolaan dana desa kepada 9 desa sebagai langkah preventif agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel. Tidak hanya itu, dalam aspek represif, bantuan hukum melalui jalur litigasi juga telah diberikan kepada 2 desa dengan capaian penyelamatan keuangan negara/desa sebesar Rp 1,33 miliar.


“Capaian ini bukan akhir, melainkan langkah awal untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dengan pemerintah desa. Kami berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan secara konkret dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan bebas dari permasalahan hukum,” ujarnya.


Melalui penandatanganan kesepakatan bersama ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin solid antara Pemkab Tuban, Kejaksaan Negeri Tuban, dan pemerintah desa, guna mewujudkan pembangunan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (bp). 

Senin, 04 Mei 2026

KPK dan MA Bersatu Amankan Integritas Hakim dari Pusaran Korupsi




​JAKARTA, MCE – Di tengah sorotan publik yang tajam terhadap marwah lembaga peradilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah radikal untuk memperkuat benteng pertahanan integritas para penegak hukum. Melalui kolaborasi strategis, kedua lembaga ini resmi menjalin kerja sama dalam program pendidikan dan pelatihan antikorupsi bagi aparatur pengadilan di seluruh penjuru negeri.


​Langkah krusial ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK, Wawan Wardiana, bersama Kepala Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Strajak Diklat Kumdil) MA, Syamsul Arief, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (24/4).


​Kerja sama ini bukan sekadar seremoni formalitas di atas kertas. Ini adalah upaya mitigasi dini untuk memastikan bahwa mereka yang dijuluki sebagai "Wakil Tuhan" di muka bumi tidak goyah saat menghadapi godaan materi dan kekuasaan.


​“KPK mengawali komitmen bersama Mahkamah Agung, khususnya para hakim dan panitera, melalui pendidikan dan pelatihan antikorupsi,” tegas Wawan Wardiana usai prosesi penandatanganan. Ia menekankan bahwa aspek pencegahan melalui pendidikan merupakan pilar yang sama pentingnya dengan penindakan.


​Fokus utama program ini menyasar para calon hakim yang akan menjadi wajah masa depan hukum Indonesia. Sebagai langkah awal, sebanyak 200 calon hakim dari seluruh Indonesia akan diterjunkan ke dalam kawah candradimuka pelatihan yang tersebar di lima wilayah strategis:

​- Bogor

​- Pekanbaru

​- Surabaya

​- Kalimantan Selatan

​- Makassar


​Kurikulum yang disusun tidaklah main-main. KPK dan MA memadukan tiga aspek krusial: kepemimpinan, pengawasan, dan teknis yudisial. Semuanya dipayungi oleh satu nilai inti yang tidak bisa ditawar, yakni penguatan integritas.


​Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil MA, Syamsul Arief, menyambut antusias sinergi ini. Ia memandang kehadiran KPK sebagai katalisator untuk meningkatkan standar kualitas pendidikan aparatur peradilan yang selama ini sudah berjalan.


​"Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat kualitas pendidikan aparatur peradilan. Ini adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan sistem hukum yang bersih dan terpercaya," ujar Syamsul.


​Dengan dimulainya program ini, publik kini menaruh harapan besar. Apakah kolaborasi ini mampu menyumbat celah-celah praktik "jual beli" perkara yang selama ini menghantui dunia peradilan? Satu yang pasti: sinergi KPK dan MA ini mengirimkan pesan keras bahwa tidak ada ruang bagi korupsi di dalam ruang sidang.
​Editor: [bp]
Sumber: [MCE]

Pemkab Tuban Sediakan Rumah Singgah Bagi Warganya Yang Berobat di Surabaya




TUBAN, MCE – Pemkab Tuban terus memberi perhatian bagi masyarakat, utamanya dalam upaya pemenuhan hak dasar warga. Dinas Sosial P3A dan PMD Kabupaten menghadirkan program Rumah Singgah bagi masyarakat Tuban yang menjalani pengobatan rujukan di Surabaya. Program ini menjadi salah satu langkah nyata Pemkab Tuban dalam meringankan beban ekonomi warga, khususnya saat harus menjalani perawatan di rumah sakit rujukan seperti RSUD dr. Soetomo maupun rumah sakit lainnya.


Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinsos P3A dan PMD Kabupaten Tuban, Eko Wardono, menjelaskan program ini lahir dari kebutuhan riil masyarakat. Selama ini, banyak pasien rujukan asal Tuban yang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk tempat tinggal sementara selama menjalani pengobatan di luar daerah.


“Keterbatasan kemampuan ekonomi masyarakat menjadi perhatian kami. Ketika harus dirujuk ke Surabaya, mereka tidak hanya memikirkan biaya pengobatan, tetapi juga biaya menginap. Ini tentu menjadi beban tambahan bagi keluarga pasien,” ungkapnya.


Eko Wardono menjelaskan Bupati Tuban, Mas Lindra memberi arahan agar Pemkab Tuban dapat membantu mengurangi pengeluaran masyarakat melalui penyediaan Rumah Singgah. Keberadaan Rumah Singgah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasien maupun pendamping selama menjalani proses pengobatan.


Lebih lanjut, layanan rumah singgah ini dapat diakses oleh masyarakat Tuban yang mendapat rujukan ke RSUD dr. Soetomo atau rumah sakit rujukan lainnya. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan ke Dinas Sosial P3A dan PMD Kabupaten Tuban guna memperoleh surat pengantar atau rekomendasi.


Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP pasien, fotokopi KTP pendamping, serta surat rujukan dari RSUD di Tuban ke rumah sakit rujukan di Surabaya. Layanan ini diprioritaskan bagi peserta BPJS PBI-JK dan PBI-D, namun tetap terbuka bagi masyarakat Tuban lainnya yang membutuhkan.


“Program ini kami prioritaskan untuk masyarakat kurang mampu, khususnya peserta BPJS PBI. Namun pada prinsipnya, seluruh warga Tuban yang membutuhkan dapat mengakses layanan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.


Rumah Singgah Kabupaten Tuban berlokasi di Jalan Mojoklanggru Wetan Nomor 36, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, atau tepatnya di sebelah selatan Puskesmas Mojo. Lokasi tersebut berjarak sekitar 2 kilometer dari RSUD dr. Soetomo, sehingga memudahkan akses bagi pasien dan keluarga.


Fasilitas yang tersedia cukup representatif, meliputi bangunan dua lantai dengan lima kamar tidur, tiga kamar mandi, ruang tamu, tempat ibadah, dapur bersama, serta ruang administrasi. Selain itu, tersedia pula perlengkapan penunjang seperti 10 kasur, enam kipas angin, kamera CCTV, kulkas, serta kompor beserta peralatan memasak.


Untuk mendukung operasional, Dinsos P3A dan PMD Kabupaten Tuban juga tengah mempersiapkan sumber daya manusia pengelola serta sarana transportasi. “Insyaallah dalam waktu dekat seluruh kebutuhan pendukung dapat terpenuhi sehingga layanan bisa berjalan optimal,” imbuhnya.


Program Rumah Singgah ini didanai melalui APBD Kabupaten Tuban sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui program ini, Pemkab Tuban menargetkan dapat menekan beban pengeluaran masyarakat sekaligus meningkatkan kepuasan terhadap layanan publik, khususnya di bidang sosial dan kesehatan.


“Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran demi peningkatan kualitas layanan rumah singgah ke depan. Harapannya, program ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga Tuban,” tutup Camat Rengel ini. (bp).

​Era Baru Kejati Jatim Dimulai: Dr. Abdul Qohar Resmi Nahkodai Korps Adhyaksa Jawa Timur ​




SURABAYA, MCE – Atmosfer semangat baru menyelimuti Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Senin (4/5/2026). Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., resmi mengawali masa kepemimpinannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Jatim, Ny. Dewi Qohar.


​Kedatangan orang nomor satu di Kejati Jatim ini disambut dengan prosesi adat dan tradisi yang kental. Wakajati Jatim, Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., secara simbolis melakukan pengalungan bunga sebagai bentuk penghormatan dan penerimaan resmi institusi.


​Riuh rendah alunan musik pengiring Tari Remo menjadi puncak penyambutan. Tarian ikonik tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan simbol filosofis akan keberanian dan keteguhan hati seorang ksatria—karakteristik yang diharapkan melekat dalam penegakan hukum di bawah kepemimpinan Abdul Qohar.


​"Penyambutan ini mencerminkan soliditas internal yang kuat. Kami siap bergerak dalam satu komando untuk menjaga integritas dan performa institusi," ungkap salah satu pejabat utama di sela acara.


​Tak butuh waktu lama, usai prosesi penyambutan, Kajati Abdul Qohar langsung memimpin briefing terbatas bersama jajaran Pejabat Utama (PJU). Pertemuan strategis ini menegaskan langkah cepat sang Kajati untuk melakukan penguatan koordinasi dan pemetaan target kinerja demi mewujudkan penegakan hukum yang lebih optimal di wilayah Jawa Timur. (bp). 

​#KejatiJatim #Adhyaksa #JawaTimur #InfoSurabaya #KejaksaanRI

Berita Terbaru