Dana Karhutla Diduga Dirampok Oknum, Rieke Diah Pitaloka Sebut Korupsi BNPB Sebagai Pelanggaran HAM Nyata
jakarta kpk
JAKARTA, MCE - Ada batas di mana kesabaran publik bisa habis, dan tampaknya batas itu sudah terlewati di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa lewat Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan mendadak bikin darah mendidih.
Bagaimana tidak? Di saat rakyat kecil harus megap-megap menghirup asap beracun akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), anggaran yang seharusnya jadi penyelamat justru diduga digarong oleh oknum-oknum tak berhati nurani.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, langsung bereaksi keras dan melontarkan kritik pedas tanpa ampun. Dengan nada tajam, politisi PDI-P ini menyebut tindakan busuk tersebut bukan sekadar rasuah biasa, melainkan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang amat sistemik.
"Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk memadamkan api, menyelamatkan ekosistem, dan melindungi kesehatan warga dari kepungan asap beracun, justru diduga dirampok demi kepentingan segelintir oknum!" seru Rieke dengan nada geram, Kamis (15/10/2026).
Bagi Rieke, merampok dana bencana di tengah penderitaan rakyat bukan cuma soal angka kerugian negara di atas kertas, tapi soal merampas hak hidup dan hak dasar warga atas udara serta lingkungan yang sehat.
Desakan Hukum: Hukuman Mati untuk "Predator" Bencana
Tidak hanya melontarkan kecaman pedas, Rieke langsung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak main-main dan bertindak agresif menghadapi para pelaku.
Ia menuntut penegak hukum menjatuhkan sanksi terberat yang bikin jera: hukuman mati. Tuntutan ini merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang memang mengatur ancaman hukuman mati dalam kondisi tertentu seperti bencana alam.
• Sikat Sampai Akar: Rieke juga meminta KPK memperluas penyidikan dengan membidik Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 20 UU Tipikor. Tujuannya jelas: menyeret semua aktor intelektual hingga korporasi vendor yang ikut menikmati pesta pora di atas penderitaan korban bencana.
• Gandeng PPATK: Aliran dana haram ini diyakini tidak mengalir ke satu tangan saja. Karena itu, KPK didesak merangkul Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak ke mana saja "aliran uang panas" tersebut bermuara, tanpa pandang bulu.
Evaluasi Total: Jangan Sampai Penanganan Bencana Ikut Lumpuh
Kasus memalukan ini dinilai telah menelanjangi celah fatal dalam tata kelola anggaran darurat di negeri ini. Rieke mendesak adanya audit kelembagaan secara menyeluruh di tubuh BNPB agar skandal korupsi ini tidak sampai melumpuhkan efektivitas negara dalam menangani karhutla yang terus mengancam.
Selain bersih-bersih internal, reformasi regulasi pengadaan barang dan jasa khusus kebencanaan dipandang sudah darurat untuk dilakukan. Publik kini menagih ketegasan aparat penegak hukum: Apakah para "predator bencana" ini akan berakhir di balik jeruji besi dengan hukuman maksimal, atau kembali lolos lewat celah hukum yang biasa dimainkan.
Bagaimana pendapat Anda, pembaca? Apakah hukuman mati pantas dijatuhkan bagi mereka yang memperjualbelikan nyawa rakyat di tengah kepungan asap bencana? Tulis di kolom komentar. (bp).






