Duit Insentif Pegawai Bappenda Bogor "Masuk Angin", KPK Amankan Rp1,5 Miliar
jakarta kpkJAKARTA, MCE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membongkar bau busuk dugaan pemotongan insentif atau yang akrab disebut "upah pungut" di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Rupanya, istilah pungutan tidak hanya berlaku untuk pajak dari warga, tapi juga menular ke praktik sunat-mensunat jatah pegawai sendiri. Kreatif sekali!
Pada Senin, 31 Agustus 2026, Gedung Merah Putih KPK kedatangan tamu-tamu terhormat dari Bumi Tegar Beriman. Mereka adalah Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor YMP, Kepala Bappenda AM, PPPK Bappeda GS, serta Kasubbag Keuangan Bappenda RS. Keempatnya diboyong untuk menjelaskan teka-teki mekanisme pembagian duit yang rupanya sering "masuk angin" sebelum sampai ke tangan yang berhak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dengan santai tapi telak mengingatkan esensi dasar dari hak seorang pekerja.
"Insentif seharusnya diterima full oleh para pegawai di lingkungan Bappenda, namun karena ada pemotongan, insentif yang diterima kemudian tidak 100 persen."
Duh, kasihan betul para pegawai Bappenda. Niat hati ingin menikmati keringat kerja, malah harus ikhlas jatahnya menyusut demi dompet pihak-pihak yang barangkali khilaf atau memang sudah hobi menimbun rezeki nomplok.
Hebatnya lagi, penyidik KPK bahkan tidak perlu menunggu lama untuk menemukan barang bukti permulaan. Sebanyak Rp1,5 miliar uang tunai telah resmi disita sejak 21 Agustus 2026, jauh sebelum kasus ini naik status dari penyelidikan. Angka yang fantastis untuk ukuran "salah hitung" atau sekadar khilaf administrasi.
Pertanyaannya sekarang, apakah para pejabat ini bakal kompak mengandalkan Jurus Klasik "Tidak Tahu" atau justru saling lempar tanggung jawab seperti permainan oper-operan bola?
Kira-kira, sanksi apa yang paling pantas diberikan kepada pejabat yang hobi memotong hak anak buahnya sendiri. (bp).






