Senin, 09 Februari 2026

​Benteng Penerimaan Negara Jebol, KPK Bongkar Skandal Jalur Merah di Bea Cukai




​JAKARTA, MCE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan besar dalam upaya pembersihan institusi negara dari praktik lancung. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Februari 2026, lembaga antirasuah ini berhasil mengungkap skandal korupsi sistemik yang melibatkan jajaran tinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait manipulasi prosedur importasi barang. Senin (9/2/2026). 


​Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sosok yang menjadi sorotan utama adalah RZL, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024–2026. Selain RZL, dua pejabat teras lainnya, yakni SIS (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan) dan ORL (Kepala Seksi Intelijen), turut diamankan.


​Penyelidikan juga menyasar pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, yakni pemilik dan petinggi PT BR—sebuah perusahaan yang bergerak di bidang logistik dan impor. Dari total enam tersangka, lima di antaranya telah resmi ditahan, sementara satu tersangka lainnya menyusul dalam proses hukum intensif.


​Konstruksi perkara ini mengungkap manipulasi teknis yang sangat terencana. Sejak Oktober 2025, para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk meloloskan barang-barang impor milik PT BR tanpa melalui pemeriksaan fisik yang seharusnya dilakukan di Jalur Merah.


​Modusnya tergolong canggih: Tersangka ORL atas perintah atasannya diduga menginstruksikan staf untuk mengubah parameter sistem pada mesin pemeriksa barang dengan menyusun rule set pada angka 70%. Alhasil, barang-barang yang seharusnya masuk kategori berisiko tinggi (Jalur Merah) dialihkan secara otomatis sehingga lolos tanpa pengecekan fisik oleh petugas lapangan.


​"Dengan pengondisian ini, barang yang diduga palsu, barang KW, hingga barang ilegal dapat melenggang masuk ke pasar domestik. Sebagai imbalannya, para oknum pejabat ini menerima setoran rutin setiap bulan sebagai 'jatah' pengamanan," ungkap juru bicara KPK.


​Dalam operasi ini, KPK berhasil menyita aset yang mencengangkan dengan total nilai mencapai Rp40,5 Miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk sebuah safe house yang digunakan khusus untuk menimbun harta hasil korupsi. Rincian barang bukti meliputi:
​- Uang tunai dalam berbagai mata uang (Rupiah, USD, SGD, dan JPY).
​- Logam mulia (emas) dengan berat total 5,3 kg senilai lebih dari Rp15 miliar.
​- Barang mewah berupa jam tangan senilai Rp138 juta dan tas bermerek.


​Tindakan korupsi di sektor kepabeanan bukan sekadar masalah kerugian finansial negara, melainkan ancaman serius bagi ekosistem ekonomi nasional. Manipulasi jalur impor merusak keadilan bagi pelaku usaha yang jujur dan melunturkan kepercayaan publik terhadap instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan perbatasan.


​KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan sinyal keras bagi seluruh instansi di bawah Kementerian Keuangan untuk segera melakukan evaluasi total dan perbaikan tata kelola. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi momentum bagi Ditjen Bea Cukai untuk berbenah demi menjaga kedaulatan ekonomi dan memastikan setiap rupiah penerimaan negara masuk ke kas negara, bukan ke kantong pribadi oknum pejabat. (bp). 

​KPK Ingatkan Bahaya ‘Cukong Politik’ dalam Wacana Pilkada via DPRD: Risiko Korupsi Kian Terpusat




​JAKARTA, MCE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan catatan kritis terkait wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peringatan ini disampaikan dalam pertemuan strategis bersama Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Kamis (5/2).


​KPK menyoroti bahwa perubahan mekanisme tersebut berpotensi mempersempit ruang pengawasan publik. Menurut lembaga antirasuah ini, semakin terkonsentrasinya aktor pengambil keputusan, maka semakin tinggi pula risiko terjadinya transaksi kekuasaan dan praktik korupsi di balik layar.


​"Bagi KPK, isu utamanya bukan sekadar bagaimana kepala daerah dipilih, melainkan untuk kepentingan siapa kekuasaan itu nantinya dijalankan," tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto.


​Setyo memberikan analogi tajam bahwa mekanisme Pilkada melalui DPRD rentan menciptakan fenomena state capture corruption. Dalam kondisi ini, kebijakan publik tidak lagi berpihak pada rakyat, melainkan dikendalikan oleh kelompok-kelompok tertentu yang memegang kendali atas suara di parlemen daerah.


​Dampaknya pun sistemik. KPK mengkhawatirkan lumpuhnya fungsi check and balances (pengawasan silang). Kepala daerah yang terpilih via DPRD dikhawatirkan akan merasa lebih "berhutang budi" kepada fraksi-fraksi partai politik ketimbang kepada konstituen atau rakyat luas.


​Menutup pernyataannya, KPK berharap agar reformasi sistem Pilkada tidak hanya terjebak pada narasi efisiensi biaya semata. Penghematan anggaran negara tidak akan berarti jika hasilnya tetap memberi celah bagi intervensi "cukong politik". KPK mendesak agar sistem yang dipilih nantinya benar-benar mengedepankan nilai ideologis kekuasaan yang bersih, transparan, dan berlandaskan moral publik. (bp). 

Minggu, 08 Februari 2026

​Nyawa di Ujung Pena: Tragedi Ngada dan Alarm Keras Keadilan Pendidikan





Jawa Timur, MCE – Sebuah pulpen dan buku seharusnya menjadi alat penyambung mimpi, bukan pengantar maut. Namun, bagi YBR, bocah berusia 10 tahun di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, peralatan sekolah yang tampak sederhana itu menjadi beban hidup yang tak sanggup lagi ia pikul. Senin (9/2/2026). 


​Kamis pagi itu (29/1/2026), YBR mengakhiri hidupnya di pohon cengkeh setelah permintaannya untuk membeli alat tulis tak mampu dipenuhi sang ibu. Tragedi ini bukan sekadar berita duka dari pelosok timur; ini adalah tamparan keras bagi wajah pendidikan Indonesia.


​Pemerhati Pendidikan Jawa Timur, Bangun Purnomo, menegaskan bahwa insiden memilukan ini adalah darurat nasional. Menurutnya, kematian YBR adalah manifestasi dari kegagalan sistemik dalam memastikan akses pendidikan sampai ke tangan yang paling membutuhkan.


​"Ini bukan sekadar kasus lokal di Ngada. Ini adalah alarm keras bagi seluruh wilayah di Indonesia agar kejadian serupa tidak lagi terulang. Pendidikan adalah hak, bukan beban yang harus dibayar dengan nyawa," ujar Bangun dengan nada mendalam.


​Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan "jaring pengaman" melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Dana ini dialokasikan khusus untuk memastikan siswa dari keluarga tidak mampu tetap bisa memiliki sepatu, tas, buku, hingga biaya transportasi.


​Namun, Bangun menyoroti adanya kesenjangan antara kebijakan di atas kertas dengan realita di lapangan:
​- Sekolah Harus Gratis: Secara regulasi, pendidikan dasar tidak boleh memungut biaya yang memberatkan.
​- Hak Murni Siswa: Dana PIP adalah hak mutlak siswa. Bangun menekankan bahwa tidak boleh ada pemotongan sepeser pun oleh pihak mana pun dengan alasan apa pun.
​- Literasi Bantuan: Tragedi ini menunjukkan kemungkinan adanya ketidaktahuan orang tua atau macetnya birokrasi penyaluran bantuan di tingkat bawah.


​Bagaimana mungkin di tengah gelontoran anggaran pendidikan yang mencapai 20% dari APBN, seorang anak kelas IV SD harus merasa putus asa hanya karena sebatang pulpen?


​Bangun Purnomo mendesak adanya evaluasi total terhadap pengawasan dana bantuan pendidikan. Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif di balik meja, tetapi harus memastikan bahwa setiap anak di pelosok negeri benar-benar merasakan manfaatnya.


​Jangan biarkan ada lagi YBR lain yang merasa bahwa kemiskinan adalah vonis mati bagi masa depan mereka. Pendidikan ada untuk membebaskan, bukan untuk membelenggu batin anak bangsa hingga ke titik nadir. (bp). 

​Anomali Keadilan: Mengenyangkan Perut, Melaparkan Martabat




​Jawa Timur, MCE - Di panggung besar menuju Indonesia Emas, sebuah kontradiksi kebijakan sedang dipentaskan secara telanjang. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjelma menjadi "anak emas" regulasi, sementara jutaan guru honorer tetap menjadi "yatim piatu" di ruang-ruang kelas. Lewat Perpres Nomor 115 Tahun 2025, negara membangun jalan tol birokrasi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sekitar 32.000 pegawai inti diproyeksikan meraih status PPPK dengan masa kerja minimalis dan seleksi yang sangat akseleratif. Minggu (8/2/2026). 


​Kontras ini menciptakan luka struktural yang mendalam. Di saat pegawai SPPG—yang masa kerjanya baru seumur jagung—menyongsong standar gaji PPPK yang stabil di kisaran Rp3 hingga Rp5 juta, sekitar 1,6 juta guru honorer masih terjebak dalam romantisme "pengabdian". Mereka yang telah mengabdi belasan tahun justru dipaksa menghadapi rintangan administratif yang berliku, hanya untuk mendapatkan upah yang sering kali lebih rendah dari biaya parkir bulanan seorang pejabat.


​Ironi ini melampaui sekadar angka; ini adalah persoalan prioritas nilai yang terdistorsi. Negara seolah mengirimkan pesan implisit bahwa membangun infrastruktur dapur jauh lebih mendesak daripada menjamin kesejahteraan pembangun akal budi. Terjadi ketimpangan nyata dalam landasan hukum: aspirasi guru honorer sering kali terbentur efisiensi anggaran dalam implementasi UU Guru dan Dosen, sementara ekosistem MBG dieksekusi secepat tangan ibu menyuapi anak kesayangannya melalui instrumen Perpres dan Keppres yang bersifat fast-track.


​Ketika anak-anak didik dipastikan kenyang secara fisik, para pendidiknya justru mengalami "lapar struktural" akibat pengabaian negara. Program sebesar apa pun akan kehilangan legitimasi moralnya jika dibangun di atas keringat mereka yang hak-haknya dipinggirkan. Guru bukan sekadar hiasan dalam naskah pidato, melainkan nadi peradaban yang seharusnya tidak dibiarkan mengemis keadilan di rumahnya sendiri.


​Menjamin gizi murid adalah investasi fisik yang krusial, namun mengabaikan martabat guru adalah kegagalan sistemik. Keadilan tidak boleh dipilah secara sektoral; jika negara mampu membentangkan karpet merah bagi pengelola gizi, sudah saatnya jalur yang sama dibuka bagi mereka yang bertugas memberi makan jiwa dan logika bangsa. (bp). 

Sabtu, 07 Februari 2026

Pentingnya Ilmu Komunikasi dan Digital dalam Dunia Dakwah_Gus Luthfi Ketua KMM Lamongan




Lamongan, MCE - Dakwah, sebagai salah satu aspek penting dalam agama Islam, memerlukan strategi dan pendekatan yang efektif untuk menyampaikan ajaran agama kepada masyarakat. Dalam era digital seperti sekarang, ilmu komunikasi dan digital memainkan peran penting dalam meningkatkan kualitas dan jangkauan dakwah.


*Mengapa Ilmu Komunikasi Penting?*


Ilmu komunikasi membantu para da'i (orang yang berdakwah) untuk menyampaikan pesan dengan jelas, efektif, dan persuasif. Dengan memahami prinsip-prinsip komunikasi, para da'i dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat, serta meningkatkan partisipasi dan interaksi masyarakat.


*Mengapa Digital Penting?*


Teknologi digital telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat modern. Dengan menggunakan digital, para da'i dapat meningkatkan jangkauan dakwah ke seluruh dunia, menyampaikan pesan dengan lebih cepat dan efektif, serta meningkatkan interaksi dan partisipasi masyarakat.


*Contoh Penggunaan Ilmu Komunikasi dan Digital dalam Dakwah*


- Media sosial: menggunakan platform media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram untuk menyampaikan pesan dakwah

- Podcast dan video: membuat konten audio dan video untuk menyampaikan pesan dakwah

- Blog dan website: membuat situs web dan blog untuk menyampaikan informasi dan pesan dakwah

- Aplikasi mobile: mengembangkan aplikasi mobile untuk memudahkan akses informasi dan pesan dakwah


*Tips untuk Meningkatkan Dakwah dengan Ilmu Komunikasi dan Digital*


- Pahami target audiens dan buat konten yang relevan

- Gunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami

- Manfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan jangkauan dan interaksi

- Evaluasi dan perbaiki strategi dakwah secara terus-menerus


Dengan memahami ilmu komunikasi dan digital, para da'i dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan dakwah, serta menyampaikan pesan agama dengan lebih efektif dan efesien. 


*Semoga bermanfaat*

Polres Lumajang Amankan Kejuaraan Pencak Silat Arya Wiraraja Island Van Java 2026




Lumajang, MCE – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang melaksanakan pengamanan ketat pada kejuaraan Pencak Silat Arya Wiraraja Island Van Java 2026 yang digelar di GOR Wira Bhakti Lumajang, Sabtu (7/2/2026).


Kejuaraan pencak silat tersebut diikuti oleh ratusan atlet dari berbagai daerah dengan kategori usia anak-anak, remaja, dewasa hingga umum. 


Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar, yang turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya ajang olahraga bela diri tradisional tersebut.


Pengamanan kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Lumajang Kota Iptu Edi Kuswanto, dengan melibatkan personel gabungan dari Sat Intelkam, Sat Samapta, Satlantas, Provost Polres Lumajang, serta personel Polsek Lumajang Kota.


Kapolsek Lumajang Kota Iptu Edi Kuswanto mengatakan bahwa pengamanan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh rangkaian kejuaraan berjalan aman, tertib, dan kondusif.


“Kami melaksanakan pengamanan secara maksimal mulai dari pintu masuk, area pertandingan, hingga pengaturan lalu lintas di sekitar GOR Wira Bhakti. Hal ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi atlet, official, maupun penonton,” ujar Iptu Edi Kuswanto.


Ia menjelaskan, selain pengamanan terbuka, pihak kepolisian juga menerjunkan personel intelijen untuk melakukan pemantauan situasi guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama kejuaraan berlangsung.


“Kami juga mengedepankan langkah preventif dengan melakukan koordinasi bersama panitia, wasit, dan pihak terkait lainnya, sehingga apabila terjadi kendala dapat segera ditangani,” jelasnya.


Menurut Iptu Edi, kejuaraan pencak silat ini memiliki peran penting dalam pembinaan generasi muda, khususnya dalam menanamkan nilai sportivitas, disiplin, dan pelestarian budaya bangsa.


“Kami sangat mendukung kegiatan positif seperti ini. Selain sebagai ajang prestasi, pencak silat juga merupakan warisan budaya yang harus terus dijaga,” tambahnya.


Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan gangguan keamanan yang berarti, dan seluruh pertandingan dapat berlangsung dengan lancar hingga selesai.


"Kami mengimbau kepada seluruh peserta dan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta menjunjung tinggi sportivitas dalam setiap kegiatan olahraga," pungkasnya. Kontributor: budi. 

​Mafia Peradilan di Jantung Kota Depok: Ketua dan Wakil Ketua PN Terjaring OTT KPK




​DEPOK, MCE – Hukum di Kota Depok mencapai titik nadir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung yang melibatkan pemegang palu tertinggi di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Kamis (5/2/2026), Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diringkus setelah diduga menjadikan putusan eksekusi lahan sebagai komoditas dagangan.


​Skandal ini bukan sekadar suap biasa, melainkan cermin rusaknya birokrasi peradilan. Bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, PT Karabha Digdaya—badan usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan—sebenarnya telah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi sejak 2023.


​Namun, kemenangan di atas kertas itu tak kunjung menjadi nyata. Proses eksekusi pengosongan lahan sengaja dihambat dan dibiarkan menggantung. Di celah ketidakpastian itulah, pimpinan PN Depok diduga memasang tarif. Kepastian hukum yang seharusnya menjadi hak pemenang gugatan justru ditukar dengan permintaan fee ratusan juta rupiah.


​Pelarian para oknum ini terhenti saat tim penindak KPK melakukan penyergapan simultan di beberapa lokasi. Petugas berhasil menyita sebuah tas ransel hitam berisi uang tunai Rp850 juta yang diduga kuat sebagai uang pelicin untuk menerbitkan surat perintah eksekusi.


​Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang kini resmi mengenakan rompi oranye. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok), Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok), dan Yohansyah Maruanaya dari unsur pengadilan. Sementara dari pihak pemberi, KPK menjerat pucuk pimpinan korporasi, yakni Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya) dan Berliana Tri Kusuma.


​Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa para tersangka akan mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.


​"Penahanan dilakukan sejak 6 hingga 25 Februari 2026," tegas Asep. Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 dan 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, terancam jeratan tambahan terkait gratifikasi atas dugaan penerimaan lain yang ditemukan penyidik.


​Runtuhnya integritas di PN Depok ini menjadi tamparan keras bagi Mahkamah Agung. Ketika keadilan bisa dibeli melalui tas ransel di lorong-lorong gelap, maka pengadilan bukan lagi tempat mencari kebenaran, melainkan pasar bagi para pemburu rente. (bp). 

Berita Terbaru