Jumat, 20 Februari 2026

KPK dan Kortastipidkor Polri Siapkan ‘Tameng’ Hukum Baru Lawan Korupsi 2026




​JAKARTA, MCE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menyepakati standardisasi prosedur penanganan perkara guna menghadapi transisi hukum acara pidana terbaru. Langkah strategis ini diambil untuk memitigasi potensi kendala teknis dan prosedural dalam pemberantasan korupsi di sepanjang tahun 2026.


​Kesepakatan tersebut menjadi poin utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk “Perkuat Sinergi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Koordinasi dan Supervisi” yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).


​Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan bahwa penguatan koordinasi antar-Aparat Penegak Hukum (APH) harus dilakukan secara lebih rutin dan berbasis analisis terstruktur. Menurutnya, perubahan lanskap hukum menuntut kesiapan mental dan prosedur yang seragam.


​“Forum ini merupakan konsolidasi untuk menyamakan mindset terlebih dahulu. Setelah itu, baru eksekusi program kerja agar sinergi ini benar-benar mempermudah koordinasi rutin di lapangan,” ujar Ely di hadapan para peserta rakor.


​Tidak hanya sekadar penindakan, KPK juga berkomitmen melakukan analisis dan evaluasi secara sistematis yang menitikberatkan pada aspek pencegahan. Fokus utama akan diarahkan pada mitigasi di titik-titik rawan tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi celah bagi para pelaku.


​Melalui kolaborasi erat dengan Kortastipidkor Polri, kedua lembaga ini berupaya menghapus ego sektoral atau "sekat" antarlembaga. Tujuannya satu: memperkuat tata kelola kelembagaan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. (bp). 



Pemkab Tuban Fasilitasi Pasar Takjil dan Bazar Ramadan 1447 H, Dorong UMKM Naik Kelas




TUBAN, MCE – Semarak Ramadan 1447 H mulai terasa di Kabupaten Tuban. Berbagai event digelar untuk menghidupkan suasana Ramadan sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat. Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban sebagai leading sektor mendorong peran serta sektor UMKM, PKL, dan usaha lain untuk memanfaatkan momen Ramadan ini.


Pemkab Tuban dibawah kepemimpinan Bupati Tuban, Mas Lindra berkomitmen memfasilitasi kegiatan Pasar Takjil dan Bazar Ramadan 1447 H sebagai ruang kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku UMKM, PKL dan masyarakat. Tidak hanya itu, sekaligus menjadi ajang promosi dan apresiasi serta menjadi ruang edukasi, kolaborasi dan inovasi yang mendorong UMKM naik kelas.


Kepala Diskopumdag Tuban, Gunadi menjelaskan Pasar Takjil dan Bazar Ramadan digelar untuk mendukung dan menggerakan perekonomian lokal. Pelaku UMKM, PKL/pedagang kecil , dan warga setempat diberikan ruang untuk berjualan di beberapa lokasi selama bulan Ramadan. “Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menggerakkan roda perekonomian daerah sekaligus menyemarakkan bulan suci Ramadan,” ungkapnya, Kamis (19/02/2026).


Dalam pelaksanaannya, sejumlah paguyuban UMKM dan paguyuban PKL di Kabupaten Tuban turut dilibatkan. Kegiatan Pasar Takjil dan Bazar Ramadan menjadi tradisi tahunan yang tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga sosial dan keagamaan. Di samping itu, akan mempermudah pemenuhan kebutuhan berbuka puasa.


Pada Ramadan tahun ini, terdapat sejumlah titik pelaksanaan Pasar Takjil dan Bazar Ramadan, di antaranya:

1. Pasar Takjil Ramadan di 20 Kecamatan se-Kabupaten Tuban. Kegiatan ini diselenggarakan di beberapa titip di tiap kecamatan. Dalam pelaksanaannya pemerintah kecamatan bekerja bersama komunitas UMKM lokal.

2. Pasar Takjil Jalan Sunan Kalijaga yang digelar selama 30 hari mulai 18 Februari hingga 19 Maret 2026 pukul 14.00–18.00 WIB dengan melibatkan sekitar 200 PKL . Selama kegiatan berlangsung, diberlakukan rekayasa lalu lintas satu arah untuk kendaraan roda empat pada jam tertentu guna menjaga kelancaran arus.

3. Bazar Ramadan “Ngabuburit Asyik” Dilaksanakan pada 20–27 Februari 2026 di Tuban Abirama dengan menghadirkan 50 stand UMKM dan PKL serta hiburan edukatif berupa tari dan teater .

4. Bazar Takjil Ramadan Abirama 2026 di Tuban Abirama (28 Februari–8 Maret 2026) dengan 30 tenant serta dukungan penampilan kesenian .

5. Pasar UMKM Ramadan “Ngabuburit Bareng Bus Si Mas Ganteng” di Pangkalan Truk Kecamatan Widang. Kegiatan ini diinisiasi Paguyuban UMKM Pangkalan Truk yang digelar 19 Februari–21 Maret 2026. Dengan tarif  8 ribu rupiah, masyarakat dapat menaiki armada Bus Si Mas Ganteng yang melayani rute sekitar kecamatan Widang. Tidak hanya itu, sebanyak 20 stand/tenda menyediakan berbagai makanan dan minuman untuk disantap saat berbuka puasa. Berbagai aktivitas yang digelar diharapkan menarik kunjungan masyarakat serta pengemudi truk .

6. Gebyar Bazar Ramadan 2026 di Taman Sendang Beron 22–28 Februari 2026.  Dengan menikmati suasana sore di Sendang Beron, BUMDes Punggulrejo mengajak masyarakat untuk berkunjung dan menikmati kuliner yang disuguhkan 20 tenant untuk berbuka puasa. 


Gunadi menegaskan Pemkab Tuban tidak hanya memfasilitasi perizinan dan koordinasi lokasi, tetapi juga melibatkan berbagai OPD dan instansi vertikal seperti Satpol PP, DLHP, Dinas Perhubungan, TNI-Polri, serta kecamatan dan kelurahan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan bersih. 


“Kami berharap seluruh pelaku UMKM dan PKL yang terlibat dapat menjaga kebersihan, ketertiban, serta kualitas produk yang dijual,” tuturnya. Dengan kolaborasi yang baik, Pasar Takjil dan Bazar Ramadan ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat identitas Tuban sebagai daerah yang religius dan produktif. (bp).

​Terjepit Pasal Pemerasan, 3 Oknum LSM Lumajang Lawan Tuntutan JPU: Kami Bakal Buka Fakta Sebenarnya




​​LUMAJANG, MCE – Ruang sidang Pengadilan Negeri Lumajang mendadak hening saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan bagi tiga oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit. Meski ancaman jeruji besi membayangi, ketiganya tampak menunjukkan ketenangan yang kontras dengan beratnya dakwaan yang diarahkan kepada mereka, Kamis (19/2/2026).


​Tiga terdakwa—berinisial FAP (warga Tempeh), SBS (warga Sumbersuko), dan MAM (warga Lumajang)—resmi dituntut hukuman 8 bulan penjara. Jaksa menilai ketiganya terbukti melanggar Pasal 369 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka dituding bersengkongkol melakukan intimidasi dengan ancaman menyebarkan informasi sensitif demi meraup keuntungan pribadi dari sang Kades.


​Namun, tuntutan tersebut langsung menuai reaksi keras dari tim penasihat hukum terdakwa. Suriyadi, kuasa hukum SBS dan MAM, menilai tuntutan 8 bulan tersebut tidak proporsional dan terkesan dipaksakan di atas konstruksi hukum yang rapuh.


​"Kami menilai dakwaan ini tidak menggambarkan peristiwa yang sebenarnya. Ada mata rantai fakta yang terputus dalam konstruksi JPU. Kami optimis, majelis hakim akan melihat bahwa unsur-unsur pasal pemerasan ini sebenarnya tidak terpenuhi," tegas Suriyadi dengan nada optimis usai persidangan.


​Senada dengan koleganya, Hisbullah Huda, kuasa hukum FAP, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia mencium adanya ketidaktepatan poin dalam dakwaan yang merugikan kliennya. Langkah hukum selanjutnya pun sudah disiapkan: Eksepsi.


​Publik yang menanti ketuk palu hakim tampaknya harus kembali bersabar. Rencana pembacaan putusan yang sedianya digelar pekan ini terpaksa mengalami penundaan.


​Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, Slamet Efendi, memberikan bocoran mengenai kondisi internal persidangan. Berdasarkan informasi yang ia terima, majelis hakim menilai berkas perkara masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.


​"Hakim menyampaikan berkas perkara belum lengkap sepenuhnya. Alhasil, sidang agenda putusan dijadwalkan ulang pada Kamis, 26 Februari 2026 mendatang," ungkap Slamet.


​Kasus ini menjadi sorotan tajam di Lumajang, bukan hanya soal angka tuntutannya, melainkan sebagai ujian bagi integritas gerakan swadaya masyarakat di mata publik. Akankah ketiga terdakwa bebas melalui nota pembelaan, ataukah jeruji besi benar-benar akan menjadi rumah baru mereka? Semua mata kini tertuju pada sidang pekan depan. (bp). 

​Jawa Timur Darurat Narkoba: Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 33 Kg Sabu, Jaringan Lintas Provinsi Lumpuh




​SURABAYA, MCE – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika. Dalam sebuah operasi skala besar yang terukur, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat fantastis, yakni hampir 33 kilogram.


​Keberhasilan ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers resmi yang digelar di Mapolda Jatim pada Kamis (19/02/2026). Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang haram tidak pernah surut, meski pola peredaran kini kian licin dan terorganisir.


​Langkah taktis ini bermula dari penyelidikan mendalam tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim terhadap informasi adanya pengiriman besar yang menyasar wilayah Jawa Timur. Dengan ketelitian tinggi, petugas berhasil mencegat distribusi sabu tersebut sebelum sempat terpecah ke tangan pengedar kecil dan membahayakan ribuan generasi muda.


​"Ini adalah bentuk kehadiran negara. Kita tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi sindikat narkoba untuk merusak masa depan warga Jawa Timur," tegas juru bicara Polda Jatim di hadapan awak media.


​Secara matematis, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh beberapa orang, keberhasilan penyitaan hampir 33 kg sabu ini diprediksi telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ketergantungan narkoba. Total nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai angka miliaran rupiah, menjadikannya salah satu tangkapan paling signifikan di awal tahun 2026.


​Pihak kepolisian juga menekankan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar hasil kerja internal, melainkan sinergi antara aparat dan keberanian masyarakat dalam memberikan informasi. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu otak di balik jaringan ini, yang diduga memiliki koneksi lintas provinsi bahkan internasional.


​Polda Jatim memastikan para tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.


​Keberhasilan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa bahaya narkoba mengintai di sekitar. Laporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib demi lingkungan yang lebih bersih dan aman. (bp). 

Kamis, 19 Februari 2026

​Seni "Ping-Pong" Dinas Bojonegoro: Pohon Rimbun Lettu Suyitno Tunggu Korban atau Tunggu Anggaran?




​BOJONEGORO, MCE – Warga Dusun Jantur, Desa Mulyoagung, sepertinya harus memiliki tingkat kesabaran setebal aspal jalan. Bagaimana tidak? Niat baik warga melaporkan pohon-pohon raksasa yang sudah "invasi" ke area penerangan jalan di sepanjang Jalan Lettu Suyitno justru berujung pada olahraga tak terduga: Ping-Pong birokrasi. Kamis (19/2/2026). 


​Setidaknya ada tiga titik di ruas jalan tersebut yang kondisinya kian memprihatinkan. Pohon-pohon yang tumbuh subur dan terlalu rimbun ini bukan lagi sekadar pemandangan hijau, melainkan ancaman nyata. Selain menutupi lampu penerangan jalan umum (PJU) yang membuat suasana malam bak syuting film horor, ranting-ranting besarnya mulai membayangi keselamatan pengguna jalan di tengah cuaca ekstrem.


​Ketidakpastian ini nyatanya sudah berlangsung cukup lama. Warga diketahui sudah berinisiatif melapor sejak akhir Desember lalu. Namun, hingga memasuki pertengahan Februari ini, belum ada satu pun petugas yang terlihat membawa gergaji mesin atau tangga di lokasi.


​Alih-alih aksi cepat tanggap, warga justru diajak "berwisata" antar instansi. Upaya warga mengadu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro hanya membuahkan arahan untuk bergeser ke Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun, setibanya di sana, hasilnya pun masih nol besar. Dua bulan berlalu, laporan tersebut seolah terkubur di bawah tumpukan berkas meja dinas.


​Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Saat ini wilayah Bojonegoro kerap diguyur hujan lebat disertai angin kencang. Pohon yang rimbun dan berat tersebut berpotensi besar untuk tumbang atau dahannya patah menimpa kabel listrik maupun pengendara yang melintas.


​"Kami sudah lapor sejak akhir Desember, sekarang sudah pertengahan Februari. Disuruh ke sana-sini seperti bola ping-pong, tapi pohonnya tetap makin besar dan bahaya kalau ada angin kencang. Apa harus tunggu ada korban dulu baru bergerak?" keluh salah satu warga dengan nada getir.


​Fenomena saling lempar kewenangan ini seolah menjadi ironi di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur di Bojonegoro. Masyarakat Dusun Jantur hanya berharap satu hal sederhana: Eksekusi nyata sebelum hujan badai berikutnya datang.


​Hingga berita ini diturunkan, pohon-pohon di Lettu Suyitno masih kokoh berdiri, rimbun menutupi cahaya, dan menjadi saksi bisu betapa lambatnya koordinasi antar dinas dalam urusan nyawa warga. (bp). 

Sudewo Tersangka, Akankah 18 Anggota DPR Terseret ke Gedung Merah Putih? Ini Jawaban KPK




​JAKARTA, MCE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan tensi penyidikan dalam skandal dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penetapan Sudewo (SDW) sebagai tersangka baru kini dipandang sebagai titik krusial atau "pintu masuk" untuk membongkar jejaring keterlibatan pihak lain yang lebih luas, termasuk dugaan aliran dana ke parlemen. Kamis (19/2/2026). 


​Kasus yang berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini kembali memicu diskursus publik, terutama terkait nasib 18 anggota DPR RI yang namanya sempat mencuat dalam fakta persidangan. Meski nama-nama tersebut telah menghiasi catatan persidangan sebagai penerima aliran dana, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan di atas rel kecukupan alat bukti.


​Lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa fokus saat ini adalah melakukan pendalaman intensif melalui tersangka Sudewo. Namun, KPK memastikan tidak akan menutup mata terhadap fakta-fakta hukum yang telah muncul ke permukaan.


​"Untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka, kami wajib bersandar pada kecukupan alat bukti. Informasi yang muncul di persidangan tetap kami dalami, namun memerlukan penguatan dari bukti-bukti tambahan," ujar juru bicara KPK dalam keterangannya.


​KPK memilih pendekatan bertahap namun pasti. Sudewo dianggap sebagai simpul penting yang dapat mengurai benang kusut praktik lancung dalam proyek infrastruktur kereta api tersebut. Keterangan Sudewo nantinya akan dikonfrontasi dengan bukti-bukti lain guna melihat sejauh mana keterlibatan aktif para legislator yang namanya terseret.


​Pihak KPK menegaskan tidak akan ragu memanggil siapa pun yang dianggap relevan dengan perkara ini, tanpa terkecuali.
​- Penguatan Pembuktian: Keterangan saksi-saksi baru akan menjadi instrumen vital untuk memperkuat konstruksi perkara.
​- Transparansi Hukum: Publik menanti apakah nyanyian tersangka akan membuka tabir gelap keterlibatan oknum pejabat tinggi lainnya.
​- Prinsip Kehati-hatian: KPK menekankan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan secara gegabah, melainkan melalui validasi bukti yang berlapis.


​Dengan Sudewo sebagai pintu masuk, penyidikan ini diprediksi akan menyasar klaster korporasi dan klaster politik yang selama ini diduga menikmati "fee" dari proyek-proyek strategis nasional tersebut.


​"Kalau terkait dengan perkaranya, tentu siapa pun akan kita minta keterangan. Keterangan saksi akan menjadi kunci yang menguatkan pembuktian bagi tim penyidik," pungkasnya.


​Kini, bola panas berada di tangan penyidik. Apakah 18 anggota DPR tersebut akan segera dipanggil untuk mempertanggungjawabkan fakta persidangan yang ada, ataukah kasus ini akan berhenti di level tersangka saat ini? Publik tetap mengawal setiap langkah yang diambil di Gedung Merah Putih. (bp) 

Selasa, 17 Februari 2026

​Lentera Prestasi di Musim Liburan, Siswa MTsN 1 Bojonegoro Sabet Gelar Juara Story Telling di Jombang




​BOJONEGORO, MCE – Di saat sebagian besar pelajar menikmati masa senggang liburan sekolah, semangat juang tak kenal henti justru ditunjukkan oleh delegasi dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Bojonegoro. Prestasi membanggakan berhasil ditorehkan oleh Aufa Azzam Zaidaan, siswa kelas 7C, yang sukses meraih Juara 1 Lomba Story Telling tingkat regional dalam ajang bergengsi "E-Expecto" yang diselenggarakan oleh ekstrakurikuler Bahasa Inggris MAN 3 Jombang. Rabu (18/2/2026). 

Perhelatan yang merupakan bagian dari rangkaian perayaan Milad MAN 3 Jombang di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas ini menjadi panggung bagi Aufa untuk menunjukkan kemampuannya mengolah narasi dalam bahasa asing. Penampilannya yang memukau berhasil menyisihkan puluhan peserta lain dari berbagai daerah.


​Bukan sekadar kemahiran berbahasa Inggris yang menjadi daya tarik utama Aufa, melainkan kedalaman pesan yang dibawakannya. Mengusung tema Jiwa Patriotisme, Aufa menyampaikan pesan moral yang sangat relevan bagi generasi muda masa kini.


​Dalam narasinya, ia menekankan bahwa membela kedaulatan tanah air di era modern tidak lagi identik dengan angkat senjata di medan perang. Sebaliknya, patriotisme sejati termanifestasi melalui:
​Semangat Juang Akademis: Ketekunan dalam belajar dan mengasah bakat.
​Solidaritas Sosial: Menumbuhkan rasa kasih sayang dan empati terhadap sesama warga bangsa.
​Cinta Tanah Air: Menjaga persatuan yang menjadi fondasi utama Indonesia sebagai negara besar.


​Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa atmosfer prestasi di lingkungan MTsN 1 Bojonegoro tetap hidup meski di luar jam sekolah formal. Dedikasi Aufa dalam berlatih di tengah suasana liburan menunjukkan mentalitas juara yang patut diapresiasi.


​"Prestasi ini bukan hanya tentang piala, tapi tentang bagaimana semangat anak muda kita tidak pernah 'libur' untuk mengharumkan nama sekolah dan daerah. Ini adalah bentuk patriotisme nyata dari seorang pelajar," ujar salah satu pihak pendamping.


​Kemenangan ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi siswa-siswi lainnya untuk terus bereksplorasi dan berprestasi di berbagai bidang, membuktikan bahwa keterbatasan waktu maupun situasi bukanlah penghalang bagi mereka yang memiliki tekad kuat. (bp). 



Berita Terbaru