Jumat, 05 Juni 2026

​Siap Hadirkan 'Kurikulum Berbasis Cinta', MAN 2 Kota Kediri Ditunjuk Jadi Tuan Rumah MGMP Fikih MA Jatim




​KEDIRI, MCE — MAN 2 Kota Kediri bersiap menjadi pusat perhatian para pendidik madrasah se-Jawa Timur. Menjelang perhelatan akbar Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Fikih Madrasah Aliyah (MA) tingkat provinsi yang dijadwalkan pada awal Juli 2026, jajaran pengurus wilayah bergerak cepat melakukan survei kelayakan lokasi pada Rabu (3/6/2026).


​Agenda peninjauan ini dipimpin langsung oleh Ketua MGMP Fikih MA Jawa Timur, Nasikin. Turut mendampingi dalam rombongan, Ketua MGMP Fikih MA Nasional yang juga menjabat Sekretaris Wilayah Jatim, M. Luthfillah, serta Bendahara Wilayah, Tatik Farihah. Kehadiran tim perumus ini bertujuan untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana madrasah mampu menyokong standarisasi acara berskala besar tersebut.


​Sejumlah fasilitas vital tidak luput dari pemeriksaan ketat, mulai dari kapasitas aula pertemuan utama, stabilitas jaringan internet, representasi ruang diskusi kelompok, hingga kenyamanan area ibadah. Langkah ini diambil demi menjamin kenyamanan teknis maupun akademik ratusan peserta yang akan hadir.


​Usai melakukan inspeksi, Ketua MGMP Fikih MA Jawa Timur, Nasikin, memberikan apresiasi tinggi terhadap kesiapan infrastruktur yang dimiliki MAN 2 Kota Kediri.


​“MAN 2 Kota Kediri memiliki fasilitas yang sangat representatif untuk agenda skala provinsi. Selain lokasinya strategis dan mudah diakses, madrasah ini memiliki rekam jejak yang matang dalam menyelenggarakan berbagai event akademik besar,” ungkap Nasikin optimis.


​Di sisi lain, amanah sebagai tuan rumah dalam edisi perhelatan ke-25 ini disambut hangat oleh internal madrasah. Ketua MGMP Fikih MAN 2 Kota Kediri, H. Nursaid, S.Ag., mengaku mandat ini menjadi kehormatan sekaligus suntikan motivasi bagi seluruh civitas akademika untuk memberikan pelayanan dan impresi terbaik bagi para tamu dari berbagai penjuru Jawa Timur.


​Senada dengan hal tersebut, Kepala MAN 2 Kota Kediri, Drs. Marwah, S.Pd., menegaskan dukungan penuh madrasah terhadap kesuksesan acara. Ia memandang forum ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan momentum penting bagi transformasi mutu pendidikan.


​“Kami berharap melalui forum ini, para guru Fikih se-Jawa Timur dapat saling berbagi best practice (praktik baik) dan melahirkan inovasi pembelajaran yang jauh lebih bermakna bagi generasi muda madrasah,” harap Marwah.


​Sebagai informasi, agenda MGMP Fikih MA Jawa Timur pada Juli mendatang diprediksi akan berlangsung dinamis. Forum ini bakal mengupas tuntas agenda strategis, di antaranya workshop implementasi Kurikulum Berbasis Cinta serta penguatan pemahaman regulasi terbaru melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9941 Tahun 2025.


​Pasca-survei lokasi ini, panitia bergerak cepat merampungkan detail teknis, mulai dari finalisasi susunan acara hingga pendistribusian undangan resmi ke seluruh pengurus MGMP Fikih MA tingkat kabupaten/kota se-Jawa Timur. Forum perak ini diharapkan mampu menjadi pijakan baru dalam melahirkan inovasi pembelajaran Fikih yang adaptif dan solutif di madrasah. (bp). 

​'Setiap Klik Ada Harganya': Gurita Pemerasan Izin Tinggal WNA Beromzet Ratusan Miliar di Ditjen Imigrasi, Wakil Menteri Ikut Terseret




​JAKARTA, MCE – Semboyan pelayanan publik yang bersih melayani tampaknya benar-benar "dimodifikasi" secara kreatif oleh oknum di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dan menahan 8 orang tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Jumat (5/6/2026). 


​Tak tanggung-tanggung, skandal ini menyeret SK, pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi (2023–2024) dan kini menduduki kursi empuk sebagai Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026. Praktik lancung ini diduga telah mengakar kuat selama bertahun-tahun, tepatnya sepanjang periode 2022 hingga 2026.


​Filosofi Bobrok: "Setiap Klik Ada Harganya"


​Konstruksi perkara yang dibeberkan KPK membongkar bagaimana birokrasi perizinan diubah menjadi mesin pencetak uang pribadi. Selaku Dirjen saat itu, SK diduga kuat meminta "jatah porsi" dari setiap proses pengurusan izin tinggal WNA yang masuk. Perintah ini diteruskan secara berjenjang melalui bawahannya, JS (Direktur Izin Tinggal), yang kemudian menginstruksikan BGS dan TBS (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal) untuk menarik "biaya ekstra".


​Cara kerjanya pun terbilang sangat rapi dan kejam. Menggunakan prinsip informal "setiap klik ada harganya", permohonan pengajuan izin tinggal dari WNA sengaja dipersulit, diperlambat, bahkan ditolak tanpa alasan yang jelas. Pemohon yang frustrasi kemudian dipaksa "tahu sama tahu" dan diwajibkan membayar biaya tambahan di dua gerbang verifikasi terpisah:


​1. Tahap 1: Pada loket verifikasi fisik di Kantor Imigrasi (Wilayah).

​2. Tahap 2: Pada tahap verifikasi sistem di Ditjen Imigrasi (Pusat).


​Tanpa pelicin, sistem dipastikan "beku". Namun begitu uang mengalir, klik persetujuan pun langsung lancar.


​Gaji Hanya 3%, Sisanya 'Sampingan' Hasil Peras


​Berdasarkan hasil kolaborasi apik antara KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan anomali aliran dana yang luar biasa tidak masuk akal pada 96 rekening bank milik 35 pegawai di Ditjen Imipas dengan total nilai mencapai Rp366,7 Miliar untuk periode 2019–2025.


​Fakta paling mencengangkan sekaligus menyedihkan adalah: hanya 3% dari total uang tersebut yang bersumber dari gaji resmi dan tunjangan negara. Sementara 97% sisanya diduga kuat adalah 'pendapatan haram' yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi dan pemerasan.


​Selama periode operasional pemerasan dari 2022 hingga 2026, para tersangka mengumpulkan omzet pemerasan hingga Rp145,5 Miliar. Uang haram ini ditampung oleh tersangka GST (Staff Direktorat Izin Tinggal) di beberapa rekening khusus.


​Bak menerima gaji mingguan dari perusahaan swasta, uang tersebut didistribusikan setiap hari Jumat seminggu sekali kepada seluruh komplotan. Sang Wakil Menteri, SK, diketahui menerima jatah eksklusif sebesar Rp100 juta per minggu—sebuah angka fantastis yang bahkan melampaui gaji resmi presiden sebulan.


​Dari Sandi 'Malaikat' hingga 'Grup Band' Korupsi

Untuk mengelabui aparat penegak hukum dan menyamarkan distribusi uang, sindikat ini menggunakan kode-kode khusus yang terkesan religius namun sarkas:


​• "Untuk Malaikat": Kode khusus untuk jatah para pejabat tinggi di Ditjen Imipas.

​• "Untuk Vokalis, Gitaris, Backing Vocal, dan Koreografer": Kode unik untuk merepresentasikan pembagian bagi para tersangka di level menengah ke bawah yang ikut "menari" dan "bernyanyi" dalam harmoni korupsi ini.


​Ketakutan akan terendus aparat juga membuat para tersangka panik saat perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker mulai diusut pada 2025. Alih-alih bertobat, para tersangka di Ditjen Imigrasi justru langsung melakukan penarikan tunai massal dari rekening penampung dan buru-buru mengubahnya menjadi aset fisik berupa emas batangan demi menyembunyikan jejak digital (paper trail).


​Gaya Hidup Mewah dari Keringat Perizinan


​Lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar, KPK berhasil menyita barang bukti hasil pemerasan senilai Rp17,5 Miliar yang memamerkan selera gaya hidup mewah para ASN ini, antara lain:


​• Rekening bank senilai Rp2,2 Miliar.

​• Aset kripto senilai Rp1,2 Miliar (membuktikan bahwa oknum birokrat kita sudah sangat melek teknologi dalam hal menyembunyikan uang).

​• Uang tunai berbagai mata uang asing: USD 14.500, SGD 10.000, dan SAR 30.

​• Logam mulia/emas batangan murni seberat 500 gram dan 200 gram.

​• Garasi yang penuh dengan kendaraan mewah: 7 unit mobil, 15 unit motor, dan 11 unit sepeda yang kini diberi hiasan garis merah hitam khas KPK.


​Daftar Lengkap 8 "Musisi" yang Resmi Ditahan KPK:


​1. SK (Wakil Menteri Imipas 2025-2026 / Eks Dirjen Imigrasi 2023-2024)

​2. SMG (Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025

​3. JS (Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi)

​4. BGS (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)

​5. TBS (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)

​6. RAA (Eks Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat & Jakarta Barat)

​7. JSP (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas)

​8. GST (Staff di Direktorat Izin Tinggal)


​Kasus ini menjadi tamparan keras kesekian kalinya bagi reformasi birokrasi di Indonesia. Ketika masyarakat dan pelaku usaha asing dituntut untuk patuh hukum demi investasi dan nama baik bangsa, para pemangku kebijakan justru sibuk menghitung "harga per klik" demi memperkaya diri sendiri. Kita tunggu saja, apakah di persidangan nanti mereka tetap bisa bernyanyi seindah kode grup band yang mereka ciptakan. (bp)

​Modal Cinta Palsu & Alasan Laka Lantas: Pria Bojonegoro Sukses ‘Preteli’ Harta Kekasih Setengah Abadnya di Lamongan




​LAMONGAN, MCE – Cinta memang buta, tapi kadang-kadang ia juga sekalian membawa kabur sepeda motor dan uang tunai. Kisah asmara lintas kabupaten antara R (44), pria asal Baureno, Bojonegoro, dengan S (50), perempuan asal Bluluk, Lamongan, harus berakhir tragis. Bukan di pelaminan, melainkan di balik jeruji besi Polsek Bluluk. Jumat (5/6/2026). 


​Niat hati mencari sandaran hidup di usia setengah abad, S justru apes mendapatkan pria yang lebih lihai memutar balik fakta ketimbang memutar setir kendaraan. R kini resmi menyandang status tersangka setelah dilaporkan oleh kekasihnya sendiri atas dugaan penipuan dan penggelapan.


​Skenario Pertama: Jual Kesedihan Berkedok Kecelakaan


​Hubungan yang semula diharapkan bersemi indah, mulai menunjukkan aroma-aroma 'dompet kering' sejak pertengahan Mei 2026. Entah karena kehabisan modal atau memang bakat bawaan, R mulai melancarkan jurus klasiknya: mengarang indah.


​Kepada S, R mengaku baru saja ketiban sial karena terlibat kecelakaan lalu lintas. Dengan wajah penuh drama, ia mengaku butuh uang darurat untuk membayar ganti rugi kepada korban tabrakan. S, yang telanjur sayang dan mengira R adalah masa depannya, tanpa ragu menyerahkan uang tunai sebesar Rp 4,5 juta.


​"Namanya juga sudah cinta, akal sehat kadang suka pamit duluan. Korban percaya saja dengan alasan tersangka yang butuh dana ganti rugi kecelakaan," ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, saat dikonfirmasi.


​Jurus Pamungkas: Uang Nikah Belum Ada, Motor Scoopy Melayang Duluan


​Merasa umpan pertamanya dimakan bulat-bulat, nafsu R untuk mandiri secara finansial lewat jalur pintas semakin menjadi-jadi. Pada Sabtu (23/5/2026), R kembali mendatangi korban. Kali ini, modusnya jauh lebih romantis tapi mematikan: membahas pernikahan.


​R meminjam sepeda motor Honda Scoopy merah-putih milik korban dengan nomor polisi S 4090 JBB. Alasannya sangat mulia, yaitu untuk mengurus segala tetek-bengek administrasi persyaratan pernikahan mereka. Siapa yang tidak meleleh mendengar kata "nikah"? S pun dengan ikhlas menyerahkan kunci motornya.


​Namun, alih-alih pergi ke Kantor Urusan Agama (KUA), R justru membelokkan motor estetik tersebut ke wilayah Kecamatan Modo. Di sana, motor penuh kenangan itu sukses berpindah tangan alias digadaikan seharga Rp 3 juta. Lumayan untuk uang jajan, pikir R.


​Ending yang Kurang Estetik di Depan Puskesmas


​Hari berganti hari, janji tinggal janji. Janji dinikahi tak kunjung datang, motor Scoopy pun tak pernah kelihatan batang spionnya. Sadar bahwa dirinya bukan sedang menjalani hubungan asmara melainkan investasi bodong, S akhirnya memilih realistis. Ia melaporkan sang kekasih ke Polsek Bluluk.


​Akibat ulah manis si abang dari Bojonegoro ini, S harus menelan kerugian total hingga Rp 12 juta.


​Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan pelacakan. Ironisnya, pelarian R tidak sejauh cintanya. Anggota Unit Reskrim Polsek Bluluk berhasil menemukan R sedang asyik "nongkrong" di depan Kantor UPT Puskesmas Bluluk. Tanpa perlu drama kejar-kejaran bak film aksi, pria paruh baya ini langsung diciduk petugas tanpa perlawanan.


​Kini, R harus rela menukar rencana baju pengantinnya dengan rompi oranye khas tahanan. Sebuah pelajaran berharga bagi kita semua: jika kekasihmu lebih sering meminta dompetmu ketimbang hatimu, mungkin dia bukan jodohmu, melainkan sales masalah berkedok cinta. (bp). 

Kamis, 04 Juni 2026

Polres Lumajang Amankan Tersangka Penadah Sapi Curian dan Senpi Rakitan




LUMAJANG, MCE – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengamankan seorang penadah sapi hasil pencurian berinisial AG (34), warga Sumberbaru, Kabupaten Jember. 


Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi juga menemukan senjata api rakitan saat memburu Dua pelaku utama pencurian sapi yang hingga kini masih buron.


Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, AG diamankan setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait sebuah kendaraan pikap Mitsubishi L-300 yang mengangkut seekor sapi yang diduga hasil tindak pidana pencurian.


"Setelah dilakukan pengejaran hingga wilayah Kecamatan Jatiroto, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan diamankan," kata Ipda Suprapto,Kamis (4/6/26).


Menurutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui AG berperan sebagai penadah sapi hasil kejahatan yang diperoleh dari salah satu pelaku utama berinisial BK.


"Saat diinterogasi, AG mengaku mendapatkan sapi tersebut dari BK dengan harga Rp 10 juta," ujar Ipda Suprapto.


Dari tangan AG, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi induk blasteran warna hitam dan satu unit mobil pikap L-300 yang digunakan untuk mengangkut sapi curian tersebut.


Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua pelaku utama, yakni BK dan MHF (23), warga Sumberwringin, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.


Saat Tim Resmob Polres Lumajang Polda Jatim mendatangi rumah BK di Desa Papringan, Kecamatan Klakah untuk melakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. 


Petugas hanya ditemui oleh nenek BK sebelum melakukan penggeledahan di kamar terduga pelaku.


Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan Tiga butir amunisi beserta proyektil yang masih berada di dalam lubang silinder, serta sebilah celurit.


"Barang bukti senjata api rakitan dan sejumlah amunisi ditemukan di kamar terduga pelaku BK. Saat ini keberadaan BK dan MHF masih dalam pengejaran anggota,"terang Ipda Suprapto.


Lebih lanjut, Ipda Suprapto menerangkan, kasus ini merupakan pengembangan dari pencurian seekor sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, yang terjadi pada Selasa (26/5/2026) bulan lalu.


Korban baru mengetahui sapinya hilang sekitar pukul 06.00 WIB setelah diberitahu oleh tetangganya. Saat dilakukan pengecekan ke kandang, satu ekor sapi blasteran miliknya sudah tidak berada di tempat.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang masuk ke area kandang melalui pintu belakang diduga lebih dari satu orang.


Pelaku kemudian melepaskan tali tambang yang mengikat sapi pada palungan sebelum membawa ternak tersebut keluar dan melarikan diri melalui area perkebunan tebu di belakang kandang.


Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.


Sementara itu, Satreskrim Polres Lumajang masih terus melakukan pengejaran terhadap BK dan MHF yang diduga sebagai pelaku utama pencurian sapi sekaligus mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan saat penggeledahan. Kontributor: budi. 

Rabu, 03 Juni 2026

Plt Kadisdik Tuban Pastikan Penanganan Cepat Kerusakan Bangunan SDN Kutorejo III, Keselamatan Siswa Jadi Prioritas




Tuban, MCE – Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Pendidikan bergerak cepat menangani kerusakan bangunan yang terjadi di SDN Kutorejo III, Kecamatan Tuban. Langkah penanganan langsung dilakukan guna memastikan keamanan lingkungan sekolah sekaligus menjamin kegiatan belajar mengajar tetap berjalan pada (3/6/2026). 


Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten (Kadisdik) Tuban, Irma Putri Kartika, menjelaskan bahwa kejadian robohnya sosoran atap teras terjadi pada siang menjelang sore hari setelah seluruh kegiatan pembelajaran selesai dilaksanakan.


"Kejadian ini berlangsung setelah proses belajar mengajar berakhir, sehingga tidak ada siswa maupun tenaga pendidik yang berada di lokasi terdampak. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa maupun korban luka," ungkap Irma.


Ia menambahkan, kondisi tersebut pertama kali diketahui oleh warga yang tinggal di depan sekolah dan segera dilaporkan kepada pihak terkait. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Dinas Pendidikan bersama Dinas PUPR Kabupaten Tuban langsung melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi bangunan dan kebutuhan penanganannya.


Berdasarkan hasil asesmen awal, bagian yang roboh merupakan sosoran atap teras di luar ruang kelas 6 yang berada di lantai dua. Kerusakan diduga disebabkan oleh material kayu penyangga yang telah mengalami pelapukan.


"Dari hasil pengecekan sementara, bagian yang mengalami kerusakan adalah sosoran atap teras luar di lantai dua. Dugaan sementara karena beberapa komponen kayu penyangga sudah lapuk," jelasnya.


Dampak kejadian tersebut mengenai dua ruang kelas di lantai atas, yaitu ruang kelas 5 dan kelas 6. Meski demikian, Dinas Pendidikan memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung dengan penyesuaian lokasi belajar.


"Keselamatan peserta didik menjadi prioritas utama. Untuk sementara, ruang kelas yang terdampak tidak digunakan dan kegiatan belajar dialihkan ke ruang kelas di lantai bawah dengan pengaturan jadwal masuk pagi dan siang. Dengan skema ini, proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengurangi hak belajar anak-anak," tegas Irma.


Sebagai langkah tanggap darurat, penanganan awal langsung dilakukan pada malam hari dengan melibatkan tenaga profesional untuk mengamankan area terdampak dan mencegah risiko kerusakan lanjutan.


"Malam ini juga kami lakukan penanganan awal bersama tenaga profesional. Apabila diperlukan, pekerjaan akan dilanjutkan hingga besok agar kondisi bangunan benar-benar aman dan tertangani dengan baik," ujarnya.


Lebih lanjut, Irma menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan telah melaporkan kondisi tersebut dan mengusulkan dukungan anggaran melalui Perubahan APBD Tahun 2026 guna mendukung perbaikan secara menyeluruh.


"Kami telah melaporkan kejadian dan mengusulkan kebutuhan anggaran pada PAPBD 2026. Harapannya, penanganan tidak hanya bersifat darurat, tetapi dapat dilakukan secara tuntas sehingga keamanan dan kenyamanan lingkungan belajar di SDN Kutorejo III dapat kembali optimal," pungkasnya. (bp).

​Pesta Pora Berkedok Gizi Nasional: Eks Kepala BGN dan Kroninya Resmi 'Pindah Rumah' ke Rutan Salemba




​JAKARTA, MCE -  Slogan "menuju Indonesia sehat" tampaknya salah diartikan oleh sejumlah oknum petinggi negeri. Alih-alih memberikan gizi terbaik untuk rakyat, oknum-oknum ini justru diduga sibuk "menggemukkan" rekening pribadi.


​Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja melakukan aksi bersih-bersih yang sukses bikin publik geleng-geleng kepala. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi dicokok dan dijebloskan ke tahanan. Tidak sendirian, Dadan kompak "ditemani" oleh dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Trio penguasa anggaran ini kini harus rela mengganti seragam dinas mereka dengan rompi pink khas tahanan Kejagung. Rabu (3/6/2026). 


​Ketiganya resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Alasannya? Diduga terlibat dalam megaproyek fiktif dan markup anggaran yang nilainya tidak tanggung-tanggung: Triliunan rupiah!


​Bukan Menu Makanan, Ini 'Menu' Korupsi yang Diduga Dilahap


​Netizen mungkin mengira korupsi di Badan Gizi akan berkutat pada urusan susu, telur, atau catering. Anda salah besar. Selera "belanja" para tersangka ini rupanya sangat futuristik dan mewah, meski berujung pada dugaan pengadaan fiktif.


​Berikut adalah rincian proyek fantastis yang kini sedang diubek-ubek oleh penyidik Kejagung:


​• Motor Listrik 'Siluman' (21.801 Unit):
Proyek pengadaan motor listrik ini menyedot anggaran fantastis mencapai Rp1 triliun. Sayangnya, ribuan motor ini disinyalir lebih banyak eksis di atas kertas alias fiktif, atau harganya sengaja "digelembungkan" sampai batas tak masuk akal.


​• Ribuan Gadget dan Sepatu Mewah:
Tim penyidik juga menemukan indikasi kongkalikong pada pengadaan 32.000 pasang sepatu dan lebih dari 31.000 unit tablet. Entah apa hubungannya gizi anak bangsa dengan ribuan tablet dan sepatu ini, yang jelas harganya diduga kuat sudah di-markup demi keuntungan pribadi.


​• Bioskop Berkedok Kantor (5.400 Unit TV 75 Inch):
Ini yang paling membagongkan publik. Ada pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inch yang anggarannya digelembungkan dan tidak sesuai ketentuan. Netizen pun bertanya-tanya: Ini mau memantau gizi buruk atau mau bikin nobar piala dunia di setiap sudut ruangan?


​Anggaran Gizi yang Berakhir Gizi Buruk bagi Keadilan


​"Ironis. Di saat masyarakat berharap penuh pada program perbaikan gizi nasional, anggarannya justru diduga dijadikan bancakan oleh para pejabatnya sendiri. Ini bukan lagi sekadar korupsi, ini adalah bentuk mati rasa empati," ujar salah satu pengamat hukum menanggapi penahanan tersebut.


​Kejagung menegaskan bahwa penahanan selama 20 hari pertama ini dilakukan agar ketiga tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, mengingat gurita kasus ini disinyalir melibatkan jaringan yang cukup luas.


​Netizen kini menunggu, setelah trio BGN ini sukses "pindah tidur" ke Rutan Salemba, siapakah aktor intelektual atau rekanan swasta selanjutnya yang akan ikut menyusul memakai rompi pink? Kita kawal terus sampai tuntas. (bp). 

​Kongkalikong Proyek Gedung Pemkab Lamongan Terbongkar: KPK Tahan 4 Tersangka, Negara Rugi Rp35,7 Miliar




​JAKARTA, MCE -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019. Kasus yang diawali dari manipulasi proses lelang ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp35,7 miliar. Rabu (3/6/2026). 


​Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat mengenai adanya permufakatan jahat dalam proyek bernilai ratusan miliar tersebut. Berdasarkan rilis resmi dari Gedung Merah Putih KPK, para tersangka kini telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol saat digelandang petugas menuju rumah tahanan.


​Aktor Intelektual dan Peran Para Tersangka


Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan oleh lembaga antirasuah, praktik rasuah di sektor infrastruktur ini melibatkan sinergi koruptif antara oknum birokrat pemerintah, petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pihak swasta. Empat orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka adalah:


​1. SKM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan (2017).


​2. HDH, selaku General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019.


​3. ABD, selaku Direktur PT APP (Pihak Swasta/Kontraktor Pelaksana).


​4. MYM, selaku Komite Manajemen Proyek (ditahan per 3 Juni 2026).


​Konstruksi Perkara: Lelang Formalitas Berbalut 'Fee'


Penyelidikan mendalam KPK mengungkap bahwa permufakatan jahat ini telah dirancang sejak dini. Pada periode Mei hingga Juni tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Lamongan mengadakan proses lelang terbuka untuk proyek pembangunan gedung kantor pemerintah daerah yang sumber pendanaannya dibiayai langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


​Namun, proses lelang tersebut diduga kuat hanyalah sebuah formalitas administrasi demi menggugurkan kewajiban hukum semata. Pasalnya, sejak dalam tahap perencanaan anggaran dan penyusunan draf proyek, tersangka ABD (Direktur PT APP) selaku pihak swasta telah dikondisikan secara sepihak untuk keluar sebagai kontraktor pelaksana di lapangan.


​Guna melancarkan skema busuk ini, PT BAP KSO kemudian dimunculkan dan diumumkan secara resmi sebagai pemenang lelang pada Juli 2017. Penandatanganan kontrak jumbo senilai Rp151,2 Miliar dilakukan secara kilat oleh HDH mewakili PT BAP KSO dan SKM selaku PPK dari Pemkab Lamongan. Di balik meja, tersangka SKM diduga kuat telah menerima komisi ilegal berupa sejumlah uang pecahan besar (fee) sebagai imbalan atas pengkondisian kemenangan tender tersebut.


​Kualitas Bangunan Amburadul, Keselamatan Publik Terancam


Dampak langsung dari aksi pengondisian pemenang tender serta pemotongan dana demi mengalirkan fee ilegal tersebut membuat pelaksanaan fisik proyek menjadi kacau. Hasil audit teknis menemukan bahwa kualitas hasil pekerjaan proyek gedung kantor tersebut sangat buruk dan sama sekali tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam kontrak kerja utama.


​Akibat pengurangan mutu material dan kelalaian pengerjaan, negara tidak hanya mengalami kerugian finansial yang masif sebesar Rp35,7 Miliar, namun ada harga jauh lebih mahal yang dipertaruhkan: keselamatan nyawa aparatur sipil negara dan warga masyarakat yang nantinya beraktivitas di dalam fasilitas publik tersebut.


​"Praktik korupsi di sektor konstruksi seperti manipulasi, mark-up, atau pengaturan pemenang proyek tidak hanya merugikan keuangan negara. Namun juga berpotensi pada terancamnya keselamatan masyarakat pengguna fasilitas tersebut," tegas perwakilan KPK dalam konferensi persnya.


​Melalui fungsi pencegahan dan penindakan yang berjalan simultan, KPK menegaskan kembali komitmennya untuk mengawal sektor infrastruktur nasional. Lembaga antirasuah ini terus mendorong seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) serta pelaku dunia usaha agar berkomitmen penuh menggunakan uang negara secara transparan, jujur, dan optimal.


​setiap rupiah dari APBD/APBN yang dialokasikan untuk pembangunan fisik harus benar-benar diwujudkan dalam bentuk fasilitas berkualitas tinggi, sehingga dapat memberikan manfaat nyata yang aman dan berkesinambungan bagi kemaslahatan masyarakat luas dalam jangka panjang.


Catatan Redaksi: Seluruh tersangka kini ditempatkan di Rutan Cabang KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (bp). 

Berita Terbaru