Operasi Gabungan Laut Natuna Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine
batamBatam, MCE - Langkah berani sindikat narkotika internasional kembali menemui dinding tebal di wilayah perairan Indonesia. Kapal berbendera asing, King Sun, yang berlayar dari kawasan Teluk Thailand menuju wilayah kepulauan Indonesia, resmi dihentikan setelah terbukti membawa muatan terlarang dalam jumlah fantastis: 1,3 ton ketamine pada 9 Agustus 2026.
Pengungkapan bernilai strategis ini merupakan hasil presisi intelijen dan sinergi lintas instansi yang melibatkan BNN, Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, BIN, serta Polda Kepulauan Riau. Pergerakan kapal target yang telah dipantau sejak Februari 2026 tersebut berhasil dicegat secara terukur saat memasuki perairan Natuna oleh konsolidasi kekuatan laut Indonesia.
Detail Penindakan & Barang Bukti:
• Armada Pencegatan: KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, KRI Karotang-872, dan Kapal Patroli BC 30005.
• Barang Bukti Disita: 1,3 Ton Ketamine kristal yang dikemas dalam 65 karung berkedok bungkusan "Teh Cina Hijau".
• Lokasi Sembunyi: Kompartemen rahasia di bawah lantai kamar ABK asal Taiwan.
• Tersangka Diamankan: 8 Anak Buah Kapal (ABK) berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL.
Modus penyembunyian yang tergolong rapi tersebut akhirnya terbongkar berkat keandalan unit satwa K-9 serta pemeriksaan intensif di Pangkalan Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang. Penindakan tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa perairan Nusantara bukan jalur aman bagi jaringan kejahatan lintas negara. Para tersangka kini menghadapi proses hukum lanjutan guna membongkar seluruh rantai logistik dan dalang utama di balik jaringan ini. (bp).






