Korupsi Dana Hibah Jatim Gunakan Sistem 'Ijon', KPK Garuk 3 Tersangka dan Aset Mewah Rp22 M
jakarta kpkJAKARTA, MCE | 22 Juli 2026 – Katanya sih Dana Pokok Pikiran (Pokir) dibentuk untuk menampung aspirasi dan kebutuhan rill rakyat. Tapi di tangan para oknum ini, Pokir malah berubah fungsi jadi "Pokok Pikiran Korupsi".
Penyidik KPK resmi memamerkan tiga tersangka baru berompi oranye dari pihak swasta yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap): AY, MF, dan RWR. Ketiganya diduga nekat "menyunat" uang rakyat demi melapangkan jalan mendapatkan kucuran dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur untuk Tahun Anggaran 2019–2022.
Bongkar Modus: Sistem "Ijon" & Bancakan Ratusan Miliar
Konstruksi perkara yang dibongkar KPK ini terbilang cukup membuat elus dada. Niatnya bantu rakyat, tapi prosesnya pakai sistem transaksi layaknya di pasar buah:
• Sistem "Ijon" Beroperasi: Para tersangka wajib membayar fee di muka sebelum proyek dana hibah mencair. Tanpa uang pelicin ini, jangan harap jatah hibah bisa digeser.
• Jatah Fantastis Oknum DPRD: Eks Wakil Ketua DPRD Jatim berinisial AS diduga menguasai alokasi dana hibah hingga Rp291,5 Miliar sepanjang 2019–2022, lalu meminta jatah fee 15%–20% bagi siapa saja yang ingin mencicipi kue hibah tersebut.
• Daftar Korlap & "Cuan"-nya:
• RWR: Mengantongi alokasi Rp28,9 M (setor fee Rp1,42 M).
• MF: Mengantongi alokasi Rp24 M (setor fee Rp3,61 M).
• AY: Mengantongi alokasi Rp14,8 M (setor fee Rp1,87 M).
Akibat praktik akal-akalan ini, dana yang sejatinya dikucurkan untuk pembangunan masyarakat terpotong 20% hingga 30%. Aspirasi rakyat dikorbankan, kantong pribadi digemukkan.
Panen Aset Koruptor: Dari SPBE Banyuwangi Sampai GOR Probolinggo
Tak cuma menetapkan total 16 orang tersangka dalam lingkaran kasus ini, KPK juga langsung "melucuti" aset-aset hasil olahan dana panas tersebut demi mengembalikan kerugian negara. Total sementara aset yang berhasil disita mencapai Rp22 Miliar dengan rincian yang terbilang estetik:
• 1 bidang tanah di Surabaya (Rp4,5 M)
• 1 unit rumah mewah di Surabaya (Rp4 M)
• 4 unit ruko di Surabaya (Total Rp6 M)
• 1 unit apartemen di Malang (Rp1 M)
• Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Banyuwangi (Rp2 M)
• 1 unit Gedung Olahraga (GOR) di Probolinggo (Rp3 M)
Aspirasi Palsu, Penjara Nyata
"Pokir disusun bukan berdasarkan kebutuhan rill masyarakat Jatim, melainkan kebutuhan rill dompet para tersangka," sentil seorang pengamat hukum terkait temuan infografis KPK tersebut.
Kini, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK terus mendampingi Pemda Jatim agar modus "ijon hibah" ini tak lagi jadi tradisi tahunan. Sementara itu, ketiga tersangka swasta kini terpaksa menukar setelan necisnya dengan rompi oranye dan siap menikmati fasilitas staycation jangka panjang di Rutan KPK. (bp).






