Minggu, 01 Maret 2026

​STOP! Harta Haram Bisa 'Membunuh' Masa Depan Anak Cucu Kita




​Lamongan, MCE - Korupsi bukan sekadar angka di berita kriminal, tapi racun yang sedang mengintai generasi muda. Dalam Kultum Tarawih di Masjid At Taqwa Babat (01/03/2026), M. Luthfillah, M.Ag (Ketua KMM Lamongan) memberikan peringatan keras berdasarkan Al-Qur'an:


​3 Peringatan Langit Soal Harta Batil

1. Dilarang Menyuap: Jangan makan harta orang lain dengan cara batil atau menyuap hakim demi memenangkan perkara (QS. Al-Baqarah: 188).
​2. Bisnis Harus Ridha: Transaksi keuangan wajib atas dasar suka sama suka, bukan hasil memeras atau menipu (QS. An-Nisa: 29).
​3. Hukuman Berat: Islam memandang pencurian (termasuk korupsi) sebagai kejahatan serius yang layak mendapat sanksi tegas (QS. Al-Ma’idah: 38).


​Mengapa Korupsi Adalah 'Pembunuh' Generasi?

Jika korupsi dianggap biasa, inilah yang akan terjadi pada anak muda kita:
​- Krisis Moral: Benar dan salah menjadi kabur.
- ​Hilang Kepercayaan: Pemuda jadi apatis dan malas membangun bangsa.
- ​Jurang Kemiskinan: Akses pendidikan dan kerja dirampas oleh segelintir "tikus" kantor.
​- Lingkaran Setan: Generasi baru justru ikut-ikutan korup karena menganggapnya sebagai "jalan ninja" menuju sukses.


"Jangan biarkan keringat rakyat jadi hidangan haram di meja makanmu. Karena setiap rupiah hasil korupsi adalah satu langkah mundur bagi peradaban bangsa."


​Ayo jadi generasi bersih! Mulai dari kejujuran diri sendiri, tegakkan transparansi, dan dukung pendidikan anti-korupsi sejak dini. (bp). 

Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Emas di Jatiroto, Pelaku Paman Korban Diamankan Kurang dari 24 Jam




Lumajang, MCE – Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di sebuah rumah kosong di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Kasus tersebut terungkap kurang dari 1x24 jam sejak laporan diterima.


Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (28/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, Afinah (18), warga setempat, mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan saat hendak mengecek dan mengambil koper di rumah tersebut. Kamar tidur terlihat porak-poranda, kasur dalam posisi terangkat, dan bagian lantai di bawah ranjang telah tercongkel.


Di lokasi tersebut, korban menyimpan emas perhiasan milik ibunya yang saat ini bekerja sebagai TKI di Malaysia. 


Rumah tersebut memang dalam keadaan kosong dan hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan pokok. Emas yang disimpan di bawah ranjang diketahui telah hilang.


Adapun perhiasan yang dicuri meliputi leontin, cincin, gelang, kalung, koin emas, hingga emas batangan dengan total berat sekitar 173,794 gram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp503.947.423.


Mengetahui kejadian itu, korban segera menghubungi bibinya dan memberi kabar kepada sang ibu di Malaysia, sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jatiroto. 


Petugas gabungan dari Polsek Jatiroto dan Polres Lumajang kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.


Kasat Reskrim Polres Lumajang, , menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan keterangan saksi mengarah kepada satu orang terduga pelaku, yang tidak lain adalah paman korban atau adik dari ibu korban.


“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, kami mengidentifikasi terduga pelaku yang berada di wilayah Gresik. Dalam waktu kurang dari 24 jam, yang bersangkutan kami hubungi dan datang untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Pras Adinata.


Dalam pemeriksaan intensif, terduga pelaku berinisial AS akhirnya mengakui perbuatannya mengambil seluruh perhiasan emas milik ibu korban.


“Saat ini terduga pelaku telah kami amankan dan perkara masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman motif,” tambahnya.


Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 481 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kontributor: budi. 

Jumat, 27 Februari 2026

Pembinaan dan Pengawasan Takjil Ramadhan 1447 H, Dinkes Tuban Periksa Keamanan Pangan di Jalan Sunan Kalijaga




Tuban, MCE - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban bersama lintas sektor melakukan pembinaan dan pengawasan keamanan pangan takjil di Pasar Takjil sepanjang Jalan Sunan Kalijaga, Latsari, Tuban. Kegiatan ini mengacu pada Surat Kementerian Kesehatan Nomor KL.02.02/C.VI/352/2026 tanggal 16 Februari 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan Takjil pada Bulan Ramadhan 1447 H atau 2026 M.


Pengawasan menyasar sebanyak 20 pelaku UMKM yang menjual pangan olahan siap saji menjelang berbuka puasa. Tim melakukan pemeriksaan langsung, uji petik sampel, serta edukasi kepada pedagang dan penjamah pangan.


Selain Dinkes P2KB Tuban, kegiatan ini juga turut melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Tuban, Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI) Tuban, serta sejumlah anggota Saka Bakti Husada Tuban.


Terkait pembinaan dan pengawasan tersebut, JF Adminkes Ahli Muda Dinkes P2KB Tuban, Ike Mairina, menjelaskan bahwa pengawasan takjil penting untuk mencegah kejadian keracunan pangan selama Ramadhan.


“Takjil yang dijual harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi. Kami lakukan uji petik sampel pangan yang berpotensi tercemar. Jika ditemukan indikasi risiko, kami lakukan pembinaan langsung di lokasi,” ujarnya, Jumat (27/2).


Ia menambahkan, pedagang wajib memastikan makanan matang tidak disimpan lebih dari empat jam sebelum dikonsumsi. Pangan juga harus tertutup agar terhindar dari debu, asap kendaraan, serangga, dan droplet saat berbicara atau batuk.


Tim juga memeriksa kebersihan wadah dan alat makan. Proses pencucian harus menggunakan air bersih yang mengalir serta sabun. Pedagang diminta rutin cuci tangan pakai sabun, memakai pakaian bersih, serta menggunakan masker saat melayani pembeli.


Jika terjadi dugaan Kejadian Luar Biasa keracunan pangan, petugas kesehatan akan melakukan penanggulangan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan.


Sementara itu, Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Tuban, Nindya Mawardhani, mengingatkan pelaku UMKM agar menjadikan keamanan pangan sebagai prioritas.


“Kami ingin UMKM Tuban tidak hanya laris, tetapi juga aman. Kepercayaan konsumen lahir dari kualitas dan kebersihan produk. Jika standar higiene dipenuhi, usaha bisa berkelanjutan,” tegasnya.


Lebih lanjut, hasil pemeriksaan pangan dan takjil selama Ramadhan 2026 ini selanjutnya akan dilaporkan melalui tautan resmi Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari sistem pemantauan nasional.


Melalui pembinaan ini, Pemkab Tuban memastikan takjil yang beredar di masyarakat aman dikonsumsi dan mendukung ibadah Ramadhan yang sehat bagi warga Tuban. (bp).

PEMKAB TUBAN DIJADWALKAN TERIMA EPIK MOBILE, DISINERGIKAN DENGAN PASAR MURAH RAMADAN




Tuban, MCE – Pemerintah Kabupaten Tuban dijadwalkan menjadi salah satu daerah sasaran distribusi Program EPIK (Etalase Pengendali Inflasi Kab/Kota) Mobile yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Program ini merupakan langkah konkret dalam menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bahan pokok di berbagai wilayah Jawa Timur.


Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi memberangkatkan truk EPIK Mobile dari Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Pelepasan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian High Level Meeting TPID dan TP2DD Provinsi Jawa Timur dalam rangka memperkuat sinergi pengendalian inflasi dan digitalisasi transaksi pemerintah daerah, kamis (26/2).


Truk EPIK Mobile membawa sejumlah komoditas pangan strategis, di antaranya beras medium SPHP sebanyak 2 ton, beras Jatim CETTAR 2 ton, minyak goreng 100 karton, serta gula pasir 1 ton. Komoditas tersebut akan didistribusikan secara bergilir ke 15 kabupaten/kota guna menekan potensi kenaikan harga dan menjaga daya beli masyarakat.


Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyampaikan apresiasi atas langkah strategis Pemprov Jatim dalam memperkuat pengendalian inflasi melalui EPIK Mobile. "Pemerintah Kabupaten Tuban siap mendukung penuh pelaksanaan program tersebut, dan akan memastikan koordinasi lintas perangkat daerah berjalan optimal agar distribusi tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat." Ujarnya.


Lebih lanjut, Mas Lindra sapaan akrab Bupati Tuban menjelaskan, pelaksanaan EPIK Mobile di Kabupaten Tuban akan disinergikan dengan program Pasar Murah Ramadan yang telah digelar Pemkab Tuban di 20 Kecamatan. Rencananya kegiatan ini akan di tempatkan di halaman Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau kawasan Mal Pelayanan Publik, "harapannya masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau sekaligus memanfaatkan kemudahan akses layanan publik dalam satu lokasi." Imbuhnya.


Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu memperkuat stabilisasi harga menjelang Ramadan, menjaga ketersediaan pasokan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tuban secara berkelanjutan.  (bp).

Gubernur Khofifah Imbau THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran 1447 Hijriyah, Pemprov Jatim Buka 54 Posko Layanan untuk Kawal Hak Pekerja




Tuban, MCE – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh pengusaha di Jawa Timur untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.


Imbauan tersebut disampaikan Gubernur Khofifah di Surabaya, Jumat (27/2), sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya.


"Ini kan sudah masuk Ramadhan, sebentar lagi datang Hari Raya Idul Fitri, saya sampaikan kepada para pengusaha di Jawa Timur agar sebelum 7 hari menjelang lebaran, THR para pekerja sudah harus dibayarkan," kata Khofifah.


Gubernur Khofifah menegaskan bahwa THR Keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR tidak hanya menjadi kewajiban normatif, tetapi juga bagian dari perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.


"THR ini adalah bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya, yang diharapkan pula dapat mendongkrak kinerja dan produktivitas pekerja/buruh dalam pekerjaannya," terang Khofifah.


Menurutnya, momentum Idul Fitri identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Oleh sebab itu, pembayaran THR tepat waktu sangat penting untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadhan dan menyambut Hari Raya.


"Lebaran atau Idul Fitri ini kan momentum untuk berbagi kebahagiaan, yang rasanya pengeluaran akan terasa lebih dari biasanya," imbuhnya.


Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka 54 titik Posko Pelayanan THR Keagamaan Tahun 2026 yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.


"Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2026 melayani aduan masyarakat khususnya para buruh dan pekerja mulai tanggal 26 Februari sampai dengan 17 Maret 2026 pada hari kerja," katanya.


Adapun lokasi posko meliputi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur sebagai posko induk, UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jawa Timur, serta kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur. Selain itu, terdapat pula posko layanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo.


Selain layanan tatap muka, Pemprov Jawa Timur juga menyediakan kanal pengaduan secara daring melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHR. Setiap pengaduan yang masuk secara online akan ditindaklanjuti dan diarahkan untuk melengkapi laporan tertulis sesuai persyaratan yang berlaku.


"Posko THR Keagamaan ini akan melayani aduan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung," tuturnya.


Khofifah berharap seluruh pengusaha dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR secara tepat waktu, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Jawa Timur.


Ia juga optimistis, pembayaran THR tepat waktu akan turut mendorong perputaran ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.


"Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya, dan saya optimis bahwa THR ini juga akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat menjelang Jari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah," pungkasnya. (bp).

​Gelar Safari Ramadhan di Dumpiagung, Bupati Yes Perkuat Sinergi Desa dan Kawal Program Nasional Menuju Indonesia Emas 2045




​LAMONGAN, MCE – Momentum bulan suci Ramadhan 1447 H menjadi ruang dialogis yang hangat antara Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan masyarakat arus bawah. Bupati Lamongan, Dr. Yuhronur Efendi, MBA, bersama jajaran Forkopimda, melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan di Masjid Ar-Rahman, Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, pada Jumat (27/2).


​Kegiatan ini bukan sekadar ritual seremonial tahunan, melainkan menjadi wadah strategis bagi Bupati yang akrab disapa Pak Yes tersebut untuk menyerap aspirasi langsung, mempererat tali silaturahmi, serta memantau progres pembangunan di tingkat desa.


​Dalam sambutannya, Pak Yes memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat Desa Dumpiagung atas capaian sektor pertanian yang gemilang. Beliau menilai keberhasilan panen raya di wilayah ini merupakan bukti nyata dari kerja keras petani yang didukung oleh ekosistem pertanian yang semakin membaik.


​“Alhamdulillah, pantauan kami di lapangan menunjukkan hasil panen yang memuaskan dengan harga jual yang stabil dan kompetitif. Ini adalah kabar baik bagi penguatan ekonomi kerakyatan kita. Semoga tren positif ini terus meningkat sehingga kesejahteraan petani di Lamongan semakin kokoh,” ujar Pak Yes di hadapan para jamaah dan tokoh masyarakat.


​Lebih lanjut, Bupati Lamongan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal visi besar kepemimpinan nasional di bawah Presiden Prabowo Subianto. Pak Yes menyoroti dua poin krusial yang menjadi fokus utama di Desa Dumpiagung, yakni:
​1. Penguatan Ekonomi melalui KDMP: Optimalisasi program penguatan ekonomi desa guna memastikan kemandirian finansial masyarakat lokal.
​2. Makan Bergizi Gratis (MBG): Memastikan kesiapan infrastruktur dan validitas data agar program nasional ini berjalan presisi, transparan, dan sesuai regulasi yang ditetapkan demi peningkatan kualitas SDM sejak dini.


​Memasuki satu tahun kepemimpinan pasangan Yes-Dirham, berbagai program strategis terus dipacu implementasinya. Salah satu yang menjadi primadona adalah program Jamula (Jalan Mantap Umum Lamongan) yang fokus pada konektivitas antarwilayah guna memacu perputaran ekonomi.


​Pak Yes menekankan bahwa pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik adalah harga mati untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Transformasi ini dipandang sebagai fondasi penting bagi Kabupaten Lamongan dalam berkontribusi mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045.


​“Pembangunan tidak bisa berjalan searah. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor—antara pemerintah, elemen masyarakat, dan tokoh agama. Mari kita perkuat sinergi ini untuk mewujudkan Lamongan yang semakin baik, semakin inklusif, dan semakin berjaya,” pungkasnya.


​Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bantuan sosial dan santunan, yang semakin menambah khidmat suasana Safari Ramadhan di Desa Dumpiagung tersebut. (bp). 

Kamis, 26 Februari 2026

​Skandal Perbankan BPR Panca Dana Terbongkar: OJK Ungkap Modus Kredit Fiktif dan Deposito Gelap Senilai Miliaran Rupiah




​DEPOK, MCE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana perbankan yang mengguncang PT BPR Panca Dana, Kota Depok, Jawa Barat. Langkah tegas ini diambil untuk membedah praktik lancung yang dilakukan oleh oknum internal hingga menyebabkan kerugian besar bagi institusi dan nasabah. Jumat (27/2/2026). 


​Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, OJK mengungkap dua strategi ilegal yang digunakan para tersangka untuk mengeruk keuntungan pribadi:

1. Pencairan Deposito Tanpa Sepengetahuan Deposan
​Periode: Oktober 2018 hingga Mei 2024.
​Skala: Melibatkan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan.
​Kerugian: Total nilai pencairan ilegal mencapai Rp14.024.517.848,00.

2. Pemberian Kredit Fiktif
​Periode: Mei 2020 hingga Mei 2024.
​Skala: Sebanyak 660 fasilitas kredit diberikan kepada 646 debitur yang tidak valid.
​Baki Debet: Per Agustus 2024, nilai baki debet dari kredit fiktif ini tercatat sebesar Rp32.430.827.831,00.


​Penyidik OJK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AK (mantan Direktur Utama), MM (Customer Service), dan VAS (Kepala Bagian Operasional). Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.


​Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam hukuman yang tidak main-main: pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar.


​Sebagai upaya pemulihan, penyidik OJK telah menyita sejumlah aset yang diduga hasil tindak pidana, antara lain: Tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok; Satu unit kendaraan mobil; Perhiasan serta barang bukti pendukung lainnya.


​Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), dan OJK telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok (Tahap II). OJK menegaskan bahwa proses hukum ini difokuskan pada oknum yang bertanggung jawab tanpa mengganggu kegiatan operasional bank, sehingga masyarakat diimbau untuk tetap tenang. (bp). 

Berita Terbaru