Skandal Rp322 Miliar Digitalisasi SPBU Pertamina: KPK Tahan Eks Petinggi Telkom
jakarta kpk
JAKARTA, MCE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023. Skandal rantai pengadaan berlapis ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp322,18 miliar berdasarkan laporan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tiga tersangka yang memakai rompi oranye KPK tersebut adalah:
• (Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom 2017–2019)
• WER (Senior GM SSO PT Telkom 2012–2020)
• EL (Pegawai PT Telkom sekaligus Pemilik PT PCS)
Modus Operandi: Pengkondisian Vendor dan Uang 'Penyingkir' Rp2 Miliar
Program digitalisasi SPBU sejatinya dirancang untuk memantau ketersediaan BBM secara real-time dan mengawasi penyaluran agar tepat sasaran menggunakan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG). Namun, proyek strategis bernilai awal Rp3,6 triliun ini justru dijadikan ladang bancakan.
Konstruksi perkara mengungkapkan serangkaian penyimpangan sistematis:
• Pengondisian Vendor: Tersangka DR dan EL diduga mengatur penunjukan vendor sejak awal. Untuk memuluskan PT PCS sebagai pemenang pengadaan EDC, tersangka WER memerintahkan EL memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada pesaingnya (PT ASK) agar mengundurkan diri.
• Formalitas Pengadaan: Pengadaan mesin ATG dan penunjukan system integrator diduga hanya formalitas semata. Anak perusahaan PT Telkom ditunjuk langsung meskipun tidak memiliki kapasitas sebagai distributor perangkat.
• Penyunatan Spesifikasi & Hadiah Luar Negeri: Tersangka EL sengaja menurunkan spesifikasi perangkat EDC. Agar perubahan tersebut disetujui, EL menyuap sejumlah pejabat PT Telkom dengan fasilitas perjalanan liburan ke luar negeri.
Ironi Sektor Migas
KPK menyayangkan korupsi yang terjadi pada program vital ini. Niat awal untuk menyalurkan subsidi BBM tepat sasaran bagi masyarakat justru ditumpangi kepentingan pribadi oknum pejabat demi mengeruk keuntungan.
Langkah tegas KPK ini menjadi peringatan keras bagi seluruh BUMN untuk mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG). Pengadaan barang dan jasa berskala nasional harus berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari benturan kepentingan demi kemaslahatan publik. (bp).






