Jawa Timur, MCE - Di panggung besar menuju Indonesia Emas, sebuah kontradiksi kebijakan sedang dipentaskan secara telanjang. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjelma menjadi "anak emas" regulasi, sementara jutaan guru honorer tetap menjadi "yatim piatu" di ruang-ruang kelas. Lewat Perpres Nomor 115 Tahun 2025, negara membangun jalan tol birokrasi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sekitar 32.000 pegawai inti diproyeksikan meraih status PPPK dengan masa kerja minimalis dan seleksi yang sangat akseleratif. Minggu (8/2/2026).
Kontras ini menciptakan luka struktural yang mendalam. Di saat pegawai SPPG—yang masa kerjanya baru seumur jagung—menyongsong standar gaji PPPK yang stabil di kisaran Rp3 hingga Rp5 juta, sekitar 1,6 juta guru honorer masih terjebak dalam romantisme "pengabdian". Mereka yang telah mengabdi belasan tahun justru dipaksa menghadapi rintangan administratif yang berliku, hanya untuk mendapatkan upah yang sering kali lebih rendah dari biaya parkir bulanan seorang pejabat.
Ironi ini melampaui sekadar angka; ini adalah persoalan prioritas nilai yang terdistorsi. Negara seolah mengirimkan pesan implisit bahwa membangun infrastruktur dapur jauh lebih mendesak daripada menjamin kesejahteraan pembangun akal budi. Terjadi ketimpangan nyata dalam landasan hukum: aspirasi guru honorer sering kali terbentur efisiensi anggaran dalam implementasi UU Guru dan Dosen, sementara ekosistem MBG dieksekusi secepat tangan ibu menyuapi anak kesayangannya melalui instrumen Perpres dan Keppres yang bersifat fast-track.
Ketika anak-anak didik dipastikan kenyang secara fisik, para pendidiknya justru mengalami "lapar struktural" akibat pengabaian negara. Program sebesar apa pun akan kehilangan legitimasi moralnya jika dibangun di atas keringat mereka yang hak-haknya dipinggirkan. Guru bukan sekadar hiasan dalam naskah pidato, melainkan nadi peradaban yang seharusnya tidak dibiarkan mengemis keadilan di rumahnya sendiri.
Menjamin gizi murid adalah investasi fisik yang krusial, namun mengabaikan martabat guru adalah kegagalan sistemik. Keadilan tidak boleh dipilah secara sektoral; jika negara mampu membentangkan karpet merah bagi pengelola gizi, sudah saatnya jalur yang sama dibuka bagi mereka yang bertugas memberi makan jiwa dan logika bangsa. (bp).
