Lumajang, MCE – Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang resmi ditunjuk sebagai wilayah Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dalam upaya pendampingan rehabilitasi bagi pengguna narkoba kategori ringan.
Penunjukan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Kelurahan Jogoyudan, Jumat (6/3/2026).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kapolsek Lumajang Kota Iptu Edi Kuswanto, Danramil Kota Kapten Elly, Camat Lumajang Pujianto, perwakilan BNNK Lumajang Ery Yanti, Lurah Jogoyudan, serta para Ketua RW dan RT di wilayah Kelurahan Jogoyudan.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan sosialisasi kepada para Agen Pendamping (AP) yang nantinya akan bertugas melakukan pendampingan kepada warga yang menjalani rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkoba kategori ringan.
Selain itu juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada lima orang Agen Pendamping yang akan terlibat langsung dalam program tersebut.
Kapolsek Lumajang Kota Iptu Edi Kuswanto mengatakan, program Intervensi Berbasis Masyarakat merupakan langkah strategis dalam penanganan penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan peran aktif masyarakat di tingkat kelurahan.
“Program IBM ini bertujuan memberikan pendampingan kepada pengguna narkoba kategori ringan melalui pendekatan sosial di lingkungan masyarakat. Dengan adanya agen pendamping, diharapkan mereka dapat dibina dan diedukasi hingga benar-benar pulih dan tidak kembali menggunakan narkoba,” ujar Iptu Edi
Kuswanto saat ditemui usai kegiatan.
Ia menjelaskan, agen pendamping memiliki peran penting dalam memberikan edukasi, motivasi, serta pengawasan kepada warga yang sedang menjalani rehabilitasi.
Pendampingan ini dilakukan secara humanis dengan melibatkan lingkungan sekitar agar proses pemulihan berjalan maksimal.
Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.
“Penanganan penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum saja. Perlu keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat di tingkat RT dan RW agar proses rehabilitasi berjalan efektif,” jelasnya.
Selain itu, melalui program ini diharapkan Kelurahan Jogoyudan dapat menjadi wilayah percontohan dalam upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba berbasis masyarakat di Kabupaten Lumajang.
Sementara itu, perwakilan BNNK Lumajang Ery Yanti menambahkan bahwa pendekatan melalui masyarakat dinilai lebih efektif dalam membantu proses pemulihan pengguna narkoba kategori ringan.
Dengan adanya agen pendamping yang berasal dari lingkungan sekitar, proses komunikasi dan pembinaan kepada pengguna narkoba dapat dilakukan secara lebih intensif dan berkelanjutan.
Melalui program tersebut, pemerintah bersama aparat keamanan dan masyarakat berkomitmen menjadikan Kelurahan Jogoyudan sebagai wilayah yang mampu memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Kontributor; budi.
