SURABAYA, MCE – Komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas predator seksual kembali ditegaskan. Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim resmi menetapkan WPC (44), seorang pria asal Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa seorang atlet perempuan.
Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Senin (9/3/2026), setelah melalui serangkaian penyidikan panjang. Berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi polisi, aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung selama hampir satu tahun, terhitung sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di berbagai lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius lantaran adanya indikasi penyalahgunaan relasi kuasa yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
"Polda Jatim berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih yang dilakukan dengan memanfaatkan posisi atau relasi kuasa untuk menindas korban," tegas Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Pihak kepolisian tidak main-main dalam menerapkan sanksi. WPC kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 5 dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
- Ancaman Pidana: Maksimal 12 tahun penjara.
- Denda: Hingga Rp300 juta.
Selain fokus pada penegakan hukum terhadap tersangka, Polda Jatim juga memastikan hak-hak korban terpenuhi. Saat ini, sang atlet tengah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan intensif guna memulihkan trauma selama proses hukum berjalan.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan seksual di wilayah hukum Jawa Timur, terutama di lingkungan olahraga yang seharusnya menjadi tempat prestasi bertumbuh. (bp).
J
