SURABAYA, MCE – Polda Jawa Timur mengirimkan pesan tegas kepada para "tikus" anggaran negara. Dalam operasi besar-besaran sejak awal tahun, Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Polres jajaran sukses membongkar 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Tak main-main, sebanyak 79 tersangka kini diringkus dan terancam menghabiskan waktu di balik jeruji besi.
Langkah agresif ini merupakan respons nyata atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan subsidi energi jatuh ke tangan yang berhak, bukan ke kantong para spekulan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penyelewengan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil.
"Kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Subsidi harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Kami tidak akan membiarkan hak rakyat dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Kombes Abast, Kamis (30/4/26).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, membeberkan beragam modus operandi yang digunakan para pelaku. Mulai dari penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, pengisian berulang menggunakan banyak barcode, hingga praktik pemindahan isi gas (oplosan) dari tabung 3 kg ke ukuran nonsubsidi.
Mirisnya, praktik lancung ini juga melibatkan orang dalam. "Ada keterlibatan oknum petugas SPBU yang sengaja memberikan barcode kepada pelaku demi keuntungan pribadi," ungkap Kombes Roy.
Dari hasil tangkapan selama periode Januari hingga April 2026 ini, polisi menyita aset dan barang bukti dalam jumlah besar: 8.904 Liter BBM jenis Pertalite, 17.580 Liter Solar bersubsidi, 410 Tabung LPG (terdiri dari berbagai ukuran, termasuk tabung melon 3kg), dan 50 Unit Kendaraan (roda dua, roda empat, hingga truk roda enam).
Estimasi kerugian negara akibat ulah para mafia ini mencapai angka yang mencengangkan: Rp7.526.090.224 (Rp7,5 Miliar lebih).
Polda Jatim memastikan proses hukum tidak akan berhenti pada penangkapan fisik. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Sanksinya berat: pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Lebih jauh, Kombes Roy menegaskan pihaknya akan melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut. Jika ditemukan indikasi pencucian uang atau keterlibatan pejabat publik, penanganan akan ditingkatkan ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami pastikan tidak ada toleransi. Siapa pun yang terlibat, akan kami sikat tanpa pandang bulu," pungkasnya.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk melapor melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat jika butuh bantuan atau melihat kejanggalan distribusi BBM di sekitar Anda. Mari bersama kawal energi untuk rakyat. (bp).
