Senin, 15 Juni 2026

Tak Cukup Penjara, KPK Ubah Harta Koruptor Menjadi Aset Produktif untuk Masyarakat Riau ​




​RIAU, MCE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat strategi pemulihan aset (asset recovery) sebagai instrumen krusial dalam memerangi tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa hukuman penjara bagi koruptor tidaklah cukup. Untuk memberikan efek jera yang nyata sekaligus memulihkan kerugian negara, KPK secara konsisten melakukan perampasan aset milik pelaku korupsi untuk kemudian dikembalikan guna kepentingan masyarakat luas.


​Terbaru, pada 7 Mei lalu, KPK menyerahkan 13 bidang tanah hasil rampasan negara senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Aset-aset tersebut merupakan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana korupsi pengadaan proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis dengan terpidana MN, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013–2015.

Adapun rincian aset yang dihibahkan meliputi satu bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16 juta, serta 12 bidang tanah lainnya dengan total luas 14.437 meter persegi yang bernilai Rp3,6 miliar.


​Langkah hibah ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 145/PMK.06/2021. Secara normatif, pengelolaan barang rampasan negara memang diutamakan melalui mekanisme lelang. Namun, dalam kondisi tertentu—seperti aset yang tidak laku dilelang atau adanya kebutuhan mendesak untuk pengelolaan non-penjualan—pemerintah memiliki diskresi untuk mengelola barang tersebut melalui mekanisme hibah kepada instansi pemerintah daerah.


​Dalam keterangannya, KPK berharap penyerahan aset ini tidak sekadar menjadi seremonial administratif. Pihak KPK mendorong Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir agar dapat mengelola aset tersebut secara transparan, akuntabel, dan maksimal.


​"Kami berharap aset yang telah dialihkan ini dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan mendukung optimalisasi kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemkab Indragiri Hilir," ungkap perwakilan KPK.


​Upaya ini menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi di mana harta yang dulu diperoleh secara haram melalui praktik koruptif, kini bertransformasi menjadi aset negara yang memberi manfaat nyata bagi kemaslahatan masyarakat banyak. (bp). 

Artikel Terkait

Tak Cukup Penjara, KPK Ubah Harta Koruptor Menjadi Aset Produktif untuk Masyarakat Riau ​
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru