Jakarta, 26 Agustus 2026 – Ibarat peribahasa "pagar makan tanaman", Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik lancung di institusi vital negara. Kali ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjadi sorotan utama setelah KPK menetapkan dan menahan GH, Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC periode 2025-2026, sebagai tersangka korupsi.
Penahanan GH bukan tanpa alasan. Ia diduga kuat menjadi "pintu masuk" bagi pengusaha nakal untuk memuluskan aksi impor ilegal. Modusnya? Menerima ‘jatah uang bulanan’ rutin dari JF, pemilik PT BR. Uang panas ini disetorkan dengan satu tujuan: memastikan setiap proses kepabeanan super-lancar dan memberikan "bocoran" jika ada atensi dari DJBC terhadap barang milik PT BR.
Tak tanggung-tanggung, kesepakatan busuk yang berlangsung sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 ini telah menyetorkan dana haram mencapai Rp61,9 Miliar kepada para pihak di DJBC. Dari jumlah fantastis tersebut, GH sendiri diduga menikmati setoran pribadi sebesar Rp3,25 Miliar.
Dalam pengembangan penyidikan yang mengejutkan, KPK tidak hanya menemukan tumpukan uang. Barang bukti yang disita di DJBC seolah menjadi ironi di tengah tugas mereka mengawasi keluar masuk barang:
• 1 unit motor BMW R Nine T
• 1 unit motor Kawasaki ZR900C
• 1 unit motor Triumph Bonneville Bobber
• Uang tunai dalam valuta asing senilai Rp2,8 Miliar
Total, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini. Selain GH, daftar tersangka mencakup pejabat tinggi DJBC lainnya: RZL (Direktur Penindakan & Penyidikan 2024–2026), SIS (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan & Penyidikan), ORL (Kepala Seksi Intelijen), BBP (Kepala Seksi Intelijen Cukai P2). Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah JF (Pemilik PT BR), AND (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), dan DK (Manager Operasional PT BR).
KPK menegaskan bahwa penindakan ini harus menjadi momentum bagi Ditjen Bea Cukai untuk segera berbenah total. Perbaikan tata kelola kepabeanan adalah harga mati demi mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan, bukan sebaliknya, menjadi ladang basah bagi segelintir oknum yang memperkaya diri sendiri. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas institusi pengawasan perbatasan negara kita.
Editor: [bp/MCE].
