Kamis, 10 September 2026

​Kawal RUU Perampasan Aset, PJI: Tutup Celah Hukum, Sikat Habis Koruptor dan Antek-anteknya





​SURABAYA, MCE - Setelah secara konsisten menyuarakan sikap terbuka terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang mendapat sorotan luas dari ratusan media, Perkumpulan Jurnalis Indonesia (PJI) mengambil langkah konstitusional yang lebih masif. Melalui Ketuanya, Hartanto Boechori, PJI resmi melayangkan surat pernyataan sikap tegas kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, empat Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI. Kamis (10/9/2026). 


​Tidak berhenti di lingkaran legislatif dan eksekutif utama, langkah strategis ini turut ditembuskan kepada 12 pejabat serta pimpinan instansi tinggi negara strategis. Total sebanyak 19 amplop surat resmi telah dikirimkan untuk memastikan pesan moral dan kontrol sosial ini sampai ke meja para pemegang kewenangan tertinggi di negeri ini.


​Langkah ini menegaskan bahwa PJI tidak ingin pembahasan UU Perampasan Aset hanya berhenti sebagai wacana politik tanpa ujung. PJI mendesak seluruh pihak yang bertanggung jawab agar memiliki komitmen serius dalam mewujudkan instrumen hukum yang berpihak pada keadilan publik.


​Empat Poin Utama Batas Sikap PJI


​Dalam dokumen resmi tersebut, PJI menjabarkan batasan dan prinsip fundamental yang wajib diakomodasi dalam substansi undang-undang:


​• Sasaran Tepat: UU Perampasan Aset harus murni menyasar koruptor serta pihak-pihak yang terlibat langsung dengan aliran dana hasil kejahatan.

​• Pemiskinan Koruptor: Pelaku tindak pidana korupsi wajib dijatuhi hukuman berat serta dimiskinkan melalui perampasan aset.

​• Perlindungan Publik: Hak-hak masyarakat umum harus dilindungi secara mutlak agar tidak menjadi korban salah sasaran.

​• Sanksi Tegas Aparat: Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dalam implementasi undang-undang ini harus diganjar sanksi seberat-beratnya.


​Menutup Celah, Menolak Alasan Klasik


​Menanggapi kekhawatiran klasik seputar potensi penyalahgunaan undang-undang, Hartanto Boechori menegaskan bahwa celah tersebut seharusnya ditutup secara regulatif, bukan dijadikan alasan untuk menunda-nunda pengesahan.


"Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Jangan beralasan takut undang-undang disalahgunakan, lalu koruptor justru diberi kesempatan terus menyelamatkan hasil kejahatannya," tegas Hartanto Boechori.


​Selain pengiriman surat, PJI secara resmi juga meminta agar dilibatkan secara aktif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), konsultasi publik, maupun forum legislasi lain yang relevan guna menjamin partisipasi bermakna dari masyarakat (meaningful participation).


​Publik Menuntut Bukti, Bukan Janji


​Melalui langkah taktis ini, PJI telah menunaikan fungsi kontrol sosialnya dengan baik. Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah, DPR RI, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.


​Jurnalis senior tersebut menutup pernyataannya dengan sebuah ultimatum retoris yang mewakili keresahan publik luas:


"Tidak ada lagi alasan belum mendengar. Tidak ada lagi alasan belum menerima masukan. Sekarang publik menunggu, apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar disahkan dengan keberanian untuk menggigit koruptor, atau kembali berputar dalam rapat, pembahasan, dan alasan yang tidak pernah selesai?"


​Surat resmi ini dipastikan bukan sekadar instrumen administratif belaka, melainkan peringatan moral agar saat produk hukum ini disahkan nanti, arah penegakannya tidak melenceng dari semangat pemberantasan korupsi yang sejati. (bp). 

Artikel Terkait

​Kawal RUU Perampasan Aset, PJI: Tutup Celah Hukum, Sikat Habis Koruptor dan Antek-anteknya
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru