Jumat, 04 September 2026

​Sikat 4 Kasus Atensi Publik, Kapolres Bojonegoro Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Daerah





​BOJONEGORO, MCE - Polres Bojonegoro kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Jajaran kepolisian setempat sukses membongkar dan mengamankan para tersangka dari empat kasus kriminal menonjol yang meresahkan warga Kabupaten Bojonegoro.


​Keberhasilan penegakan hukum ini disampaikan secara langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Yenny Diarty, S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakapolres, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas dalam agenda konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (3/9/2026).

Dalam pemaparannya, AKBP Yenny Diarty merincikan empat kasus atensi publik yang berhasil diungkap, antara lain:

​• Kasus Penganiayaan Berat di Kanor: Aksi kekerasan tragis yang berujung pada meninggal dunia seorang ibu rumah tangga.

​• Penggelapan Kendaraan di Purwosari: Kasus penggelapan dua unit mobil yang dipicu oleh kecanduan pelaku terhadap judi online (judol).

​• Pencurian Alat Proyek di Bojonegoro: Tindak pidana pencurian scaffolding dan mesin roll pipa yang dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat sisa gaji yang belum dibayarkan.

​• Pencabulan Anak di Angkutan Umum: Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dalam angkutan umum rute Kalitidu.


​Pengungkapan rangkaian kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Bojonegoro dalam menegakkan hukum secara berkeadilan serta menghadirkan rasa aman yang komprehensif bagi seluruh warga Bojonegoro.


​"Seluruh tersangka akan kami proses secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Yenny Diarty di hadapan awak media.


​Akibat perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Ancaman hukuman maksimal yang menanti meliputi:


​• Hingga 15 tahun penjara untuk kasus penganiayaan berat.

​• Hingga 4 tahun penjara untuk kasus penggelapan.

​• Hingga 7 tahun penjara untuk kasus pencurian.

• Hingga 9 tahun penjara untuk kasus pencabulan anak di bawah umur.


​Melalui rilis ini, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada, memperkuat kepedulian sosial di lingkungan sekitar, serta segera melaporkan potensi gangguan keamanan melalui saluran resmi kepolisian. (bp). 

Artikel Terkait

​Sikat 4 Kasus Atensi Publik, Kapolres Bojonegoro Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Daerah
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru