JAKARTA, MCE - Ada bau-bau mangkir yang mulai menyengat di hidung penyidik Gedung Merah Putih. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya sudah mulai habis kesabaran menghadapi sikap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Minggu (18/10/2026).
Alih-alih menunjukkan teladan sebagai pejabat negara yang taat hukum, Pak Menteri tercatat sudah dua kali berturut-turut "ghosting" alias mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Padahal, pemanggilan ini bukan sekadar ngobrol santai, melainkan untuk diperiksa sebagai saksi penting dalam kasus rasuah kakap: dugaan korupsi dan suap pengurusan sertifikat tanah terkait Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor.
Alasan yang disodorkan sang menteri pun klasik: sibuk kegiatan dinas. Wah, dinasnya penting banget atau sengaja cari-cari alasan biar lolos dari sorot lampu terang penyidik, nih?
KPK sendiri tidak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu kini tengah menganalisis surat ketidakhadiran yang dikirimkan kubu Nusron. Jika analisanya berbunyi "alasan tidak wajar", bukan isapan jempol belaka jika lembaga rasuah ini langsung menerbitkan surat perintah jemput paksa. Sebuah tontonan penegakan hukum yang pastinya ditunggu-tunggu netizen +62 di layar kaca.
Sementara itu, pihak kementerian mencoba meredam suasana. Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, dengan nada kalem menyatakan pihaknya menghormati proses hukum. Senada dengan bawahannya, Nusron sebelumnya juga sempat koar-koar mengaku akan kooperatif.
Namun, omongan manis soal "menghormati hukum" mendadak terasa hambar ketika dua panggilan pertama justru dilewatkan begitu saja. Publik kini menagih pembuktian: apakah sang menteri punya nyali untuk datang sendiri ke KPK, atau harus menunggu dijemput dengan pengawalan khusus berseragam rompi oranye?
Bagaimana menurut Anda? Apakah Menteri Nusron bakal memenuhi panggilan ketiga atau justru semakin lihai mencari alasan dinas? Tulis pendapat pedas Anda di kolom komentar. (bp).
