Jumat, 09 Oktober 2026

Hutan Lindung Disulap Jadi Hak Milik: Kelakuan Mantan Kades & Sekongkolnya Bikin Negara Rugi 1,3 Miliar, Berakhir Digelandang ke Penjara!




LAMONGAN, MCE - ​Mau heran tapi ini Lamongan. Kawasan lindung yang seharusnya jadi tempat aman buat ekosistem mangrove dan sempadan pantai, malah disulap jadi hak milik pribadi seolah-olah tanah nenek moyang mereka sendiri. Duh, ada-ada saja! Jumat (9/10/2026). 


​Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya resmi mengakhiri drama pelarian gaya elit para mafia tanah lokal. Sebanyak tiga orang tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Lamongan. Mereka adalah IR (mantan Kepala Desa Sidokelar periode 2013-2017), MA (si pemohon hak tanah ajaib), serta AR dari pihak swasta yang ikut-ikutan nimbrung jadi saksi palsu.


​Kronologi "Sihir" Kades: Tanah Negara Jadi Sertifikat Kilat


​Usut punya usut, akal bulus ini dimulai sekitar September 2013 silam. Pak Mantan Kades IR diduga kuat bekerja sama dengan MA dan AR untuk menerbitkan dokumen-dokumen fiktif.


​Mulai dari SPPT tahun 2013 yang ternyata zonk alias tidak terdaftar, hingga surat pernyataan penguasaan fisik tanah abal-abal yang mengeklaim lahan sudah dikuasai sejak 1990. Padahal, aslinya itu tanah negara bro!


​Berkat "sihir" tanda tangan sang kades, permohonan sertifikat seluas 2.512 meter persegi di Dusun Klayar itu langsung diizinkan Kantor Pertanahan Lamongan. Hanya butuh waktu lima bulan saja—wush!—terbitlah SHM Nomor 377 atas nama MA pada 14 Maret 2014.


​“Sudah pakai dokumen bodong, tanahnya dijual pula ke swasta sekitar tahun 2022. Hasilnya? Dinikmati bareng-bareng dong! Klasik banget.”


​Negara Rugi 1,3 Miliar, Aset Disita Gegara ‘Follow the Money’


​Nggak main-main, setelah memeriksa 59 saksi, 14 ahli, dan 28 alat bukti, BPKP Jawa Timur mendaratkan angka kerugian negara sebesar Rp1.384.689.392.


​Tim penyidik Kejari Lamongan yang bergerak cepat lewat metode follow the money akhirnya berhasil menyita aset senilai Rp1.840.251.500. Sekarang, ketiga tersangka harus mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan sambil menikmati dinginnya sel tahanan.


​Mereka dijerat dengan pasal berlapis UU Tipikor, termasuk ancaman Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejari juga membocorkan bahwa kasus ini masih bisa berkembang. Artinya? Siap-siap deg-degan buat oknum lain yang kemarin ikut kecipratan nikmatnya tanah lindung!


​Di sisi lain, kubu kuasa hukum tersangka, Muhammad Asikin, sempat pasang badan dan protes karena kliennya langsung ditahan meski sudah kooperatif dan mengajukan penundaan alasan sakit. Tapi ya, penyidik tampaknya nggak mempan sama drama air mata.


​Kira-kira, bakal ada jilid lanjutan alias tersangka baru nggak nih yang nyusul ke sel? (bp). 

Artikel Terkait

Hutan Lindung Disulap Jadi Hak Milik: Kelakuan Mantan Kades & Sekongkolnya Bikin Negara Rugi 1,3 Miliar, Berakhir Digelandang ke Penjara!
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru