Tampilkan postingan dengan label jurnalis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jurnalis. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Desember 2025

​Terobosan Digital MK: MK Luncurkan MKLC dan MKRI AI dalam Pelatihan Hak Konstitusional untuk Jurnalis




​JAWA BARAT, MCE - Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah maju dalam edukasi publik dengan menggelar Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Berbasis E-learning yang berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat, pada 11-13 Desember 2025.


​Pelatihan ini menjadi sorotan utama karena MK secara resmi meluncurkan dua platform digital revolusioner: MKLC (Mahkamah Konstitusi Learning Center) dan MKRI AI. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah akses informasi konstitusi dan proses persidangan bagi masyarakat luas, khususnya para jurnalis.


​Acara yang dihadiri oleh puluhan jurnalis dari media nasional ternama, seperti Kompas, Antara, Tirto, Media Indonesia, dan lainnya, ini bukan sekadar seminar biasa. Rangkaian kegiatan diawali dengan penguatan wawasan kebangsaan dan dilanjutkan dengan sesi diskusi mendalam bertajuk "Peran Media dalam Penanganan Perkara di MK."


​Kehadiran para jurnalis ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara MK dan media sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi publik yang akurat dan berbasis konstitusi. Dengan peluncuran MKLC dan MKRI AI, MK menunjukkan komitmennya untuk beradaptasi dengan era digital, memastikan pemahaman konstitusi dapat diakses secara cepat, mudah, dan modern. (bp). 

Kamis, 29 Februari 2024

Pemilu Berjalan Aman, Kapolres Lumajang Apresiasi Insan Pers di HPN 2024




Lumajang,MCE - Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K. menghadiri tasyakuran Hari Pers Nasional (HPN) 2024 digelar Ikatan Wartawan Lumajang (IWL) di Istana Kuliner Lumajang, Kamis (29/2/2024).


Dalam sambutannya Polres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., mengungkapkan Pers yang merupakan pilar ke 4 dalam demokrasi, harus mengambil bagian dalam setiap aspek perjalanan bangsa serta mengambil peran dalam menjaga keutuhan NKRI


"Pers sebagai pilar ke 4 demokrasi. Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman wartawan, yang turut menciptakan suasana kondusif, tetap aman dan terkendali saat Pemilu kemarin,"ucap AKBP M. Zainur Rofik. 


Menurut Rofik, dalam menghadapi tantangan di era digital, tentu insan pers memliki banyak tantangan  untuk membangun ekosistem pers yang baik.


"Kami menyadari berbagai tantangan yang dihadapi oleh insan pers di era digital. Oleh sebab itu, polres lumajang terus berupaya untuk mendukung ekosistem pers yang adaptif dengan tetap menghormati kebebasan pers,"ujarnya.


Ia juga ucapkan selamat Hari Pers Nasional mari kita sajikan Jurnalisme  berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi 


"Bahwa peran media memberikan edukasi positif dalam pemberitaan di masyarakat," Jelasnya. 


Kapolres berharap, insan pers dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan berperan aktif dalam menjaga kondusifitas bagi masyarakat Kabupaten Lumajang


“Kami harap, pers dapat berkontribusi menciptakan Kamtibmas di Kabupaten Lumajang,” terangnya.


Sementara itu ketua IWL Anwar Sanusi, menyampaikan peran media di zaman seperti ini, dalam  sangatlah penting  dalam menyampaikan informasi ke lingkungan masyarakat.


"Peran media juga sangat penting dalam menentukan situasi di lingkup paling bawah,"ucapnya.


Anwar Sanusi juga menyampaikan apresiasi kepada pemkab lumajang, TNI-Polri  yang telah mampu menghadirkan situasi kondusif saat penyelenggaraan Pemilu 2024.


"Kami mengapresiasi atas berjalannya pemilu Sampek detik ini kami menilai bahwa Lumajang dalam kondisi situasi aman,"pungkasnya. (fyan). 

Kamis, 10 Maret 2022

Hadiri Raker AWPR, Wali Kota Tekankan Pentingnya Peran Media




MAYANGAN, MCE - Afiliasi Wartawan Probolinggo Raya (AWPR) menggelar rapat kerja tahun 2022 di aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bangpol, Kamis (10/3) pagi. Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin yang hadir membuka acara tersebut mengapresiasi eksistensi AWPR. 


Didampingi Plt Kepala Bakesbangpol Budi Harjanto, ia banyak menyampaikan pesan tentang peran penting media di era digital. Didepan 30 orang anggota AWPR,  Habib Hadi meminta media bersinergi dengan pemerintah sehingga bisa memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.


“Terima kasih selama ini sudah menjadi media yang berkolaborasi dengan pemerintah dalam memajukan kota ini. Kekompakan bersama bisa mewujudkan kondusifitas, sekaligus memiliki manfaat bagi masyarakat. Apakah bisa menimbulkan perpecahan atau justru menyatukan persaudaraan? Maka disinilah peran media sesuai dengan tupoksinya,” tegas wali kota.


Habib Hadi juga berharap media memberitakan secara balance agar tidak multitafsir. Apalagi saat ini, masyarakat rata-rata memiliki HP sehingga mudah sekali mengakses berita online. “Terkadang judulnya gawat, namun isinya justru biasa saja. Sedangkan netizen ini cenderung sekadar membaca judulnya, tapi sudah komentar negatif. Opini dikembangkan tapi narasumbernya tidak jelas, jelas menimbulkan keresahan di masyarakat,” imbuhnya.


Wali kota juga mengajak media dalam memajukan Kota Probolinggo dengan memberitakan potensi wisata baru yang bisa mengangkat ekonomi masyarakat. Contohnya, festival layangan naga di Pantai Permata yang digelar wartawan. Menurutnya, berbagai event yang inisiatifnya dari jurnalis merupakan bentuk kepedulian memajukan wilayah serta bentuk eksistensi lembaganya.


“Saya tidak pernah membeda-bedakan media satu dengan yang lainnya, posisi pemerintah dan media sejajar. Untuk itu jangan berat sebelah dalam pemberitaan. Semoga AWPR ini menjadi motor penggerak, pelopor sebagai jurnalis profesional. Menjadi tanggung jawab bersama dalam memajukan kota ini, mari bergandengan tangan sesuai tupoksinya. Hindari hal-hal yang memprovokasi sehingga menjadi penyebab perpecahan. Ikrarkan hati agar bermanfaat bagi kepentingan dunia akhirat,” tegas Habib Hadi.


Dalam kesempatan itu, wali kota menyerahkan surat dari Bakesbangpol sebagai tanda legalitas organisasi AWPR kepada Ketua Fahrul Mozza. Pelaksanaan raker tahunan ini, menurut Sekretaris AWPR Rebudi, akan dibahas program kerjanya ke depan sekaligus evaluasi program kerja yang dilaksanakan tahun kemarin. “Semoga keberadaan AWPR bisa lebih solid dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujarnya. (fyan).

Jumat, 04 Februari 2022

Investigasi Tipikor dan Perlindungan Jurnalis dalam Peliputan




Oleh: Wilson Lalengke


JAKARTA, MCE - Investigasi merupakan salah satu strategi atau cara seseorang ataupun sekelompok wartawan dalam mendapatkan informasi dan data yang diperlukan untuk mengetahui secara persis, detail, dan mendalam tentang suatu gejala, fenomena, fakta, kejadian, dan/atau perkara. Dalam implementasi di lapangan, investigasi dapat berbentuk peliputan terbuka, dapat juga dilakukan secara tertutup atau rahasia. Untuk yang terakhir ini, umumnya dilakukan oleh para jurnalis senior dan terlatih, karena resiko yang dihadapi umumnya cukup tinggi.


Tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah salah satu obyek liputan yang cukup beresiko. Hal ini umumnya disebabkan oleh kesulitan mendapatkan narasumber yang dengan terbuka dan sukarela memberikan informasi dan data yang dibutuhkan dalam pengungkapan kasus tipikor. Perlawanan dari para terduga pelaku tipikor yang diinvestigasi tidak jarang dilakukan dengan tindak pidana kekerasan, pengancaman, dan bahkan pembunuhan terhadap wartawan yang melakukan investigasi.


Unsur-unsur tindak (delik) pidana korupsi tidak akan terlepas dari unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [1]. Kedua pasal itu selengkapnya berbunyi sebagaimana berikut ini.


_“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.”_ (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999)


_“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.”_ (Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999)


Merujuk kepada Firman Wijaya, unsur-unsur delik pidana korupsi yang terdapat dalam pasal 2 UU PTPK tersebut sebagai berikut:

1. Setiap orang;

2. Secara melawan hukum;

3. Perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi;

4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Sementara itu, unsur delik pidana yang termasuk kategori korupsi sebagaimana pada pasal 3 UU PTPK, adalah:

1. Setiap orang;

2. Menyalahgunakan wewengan dan jabatan;

3. Perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi;

4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Bagi seorang jurnalis, penting sekali artinya memahami pengertian unsur-unsur delik atau tindak pidana korupsi, antara lain untuk:

1. Untuk menyusun analisis awal dugaan adanya tipikor;

2. Dapat menguraikan perbuatan orang (orang-orang) yang diduga telah melakukan tipikor;

3. Merancang dan menyusun pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber, pakar, para pihak terkait, dan orang/pihak yang diduga melakukan tipikor;

4. Menuntun seorang jurnalis/investigator dalam melakukan tugas investigasi;

5. Menyusun laporan hasil investigasi, baik dalam bentuk jurnal, essay, features, maupun hard-news, baik berbentuk karya tulis, karya foto, karya video, maupun pesan audio;

6. Membangun argumentasi ketika menghadapi pernyataan dan pertanyaan kritis, maupun komplain dari pihak-pihak tertentu.


Sebagaimana telah disinggung di atas tadi bahwa kegiatan investigasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi memiliki konsekwensi dan resiko yang cukup tinggi dibandingkan dengan kegiatan peliputan lainnya. Untuk itu, seyogyanya para wartawan mendapatkan perlindungan dari negara dalam menjalankan setiap aktivitas kewartawanan, teristimewa pada obyek liputan yang memiliki resiko besar.


Peraturan perundangan yang memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis Indonesia dalam melakukan tugas-tugasnya sudah cukup memadai. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4- tahun 1999 tentang Pers sangat tegas menyatakan bahwa: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” [2].


Pelarangan wartawan atau jurnalis untuk melakukan peliputan terkait kejadian, peristiwa, fakta, dan fenomena di masyarakat dan dimanapun di negeri ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Yang dimaksud penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Lagi, dalam pasal 4 ayat (3), jelas ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


Jika terjadi pelarangan, penghambatan, bahkan hanya berbentuk teguran untuk tidak melakukan peliputan, maka pihak-pihak yang menghambat wartawan melakukan tugasnya itu dapat diproses secara hukum. Mereka ibarat virus Corona yang sangat berbahaya, yang dengan ganasnya menggerogoti kehidupan demokrasi di negeri ini.


Sebagai saran yang cukup baik bagi para wartawan, khususnya jurnalis investigasi, sebaiknya Anda cetak (print-out) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan bawa serta kemanapun di saat liputan. Jika ada oknum petugas, warga masyarakat, atau aparat yang melakukan pelarangan atau penghambatan dalam peliputan, maka bacakan saja Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 itu, dan jelaskan isi Pasal 4 ayat (2) dan (3), serta Pasal 1 ayat (8) yang terkait dengan kata 'penyensoran'. Kita juga perlu melakukan edukasi terhadap aparat, petugas, warga, dan siapapun dimanapun tentang Pasal 18 UU Pers ini.


Selain itu, perlu juga dibudayakan sebuah pola kerja yang mendahulukan keselamatan dan kesehatan kerja dalam peliputan, terutama terhadap hal-hal yang beresiko tinggi seperti investigasi tipikor. Kerjasama dengan rekan sekerja, rekan sejawat, kerja dalam team, serta pelibatan pihak berwenang di wilayah peliputan sangat dianjurkan. Dengan demikian, kerja-kerja jurnalisme yang dilakukan dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terjaga keselamatan diri para peliput-investigasi tipikornya. (*/red). 


Catatan:


[1] Pusat Edukasi Anti Korupsi; https://aclc.kpk.go.id/


[2] Undang-undang (UU) tentang Pers; https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45370/uu-no-40-tahun-1999

Rabu, 22 Desember 2021

Jelang Akhir Tahun 2021 FKPRM Jatim Gelar Rakor




PASURUAN, MCE - Jelang Akhir tahun 2021 Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media Jawa Timur (FKPRM Jatim) yang merupakan sarana komunikasi para pemimpinan redaksi media yang berkumpul di Magelang dan di deklarasikan di Jember tahun 2020, hari ini (22/12/2021) menyelenggarakan rapat kerja (Rakor) tahun 2021 di Pasuruan.


Sulaiman Sekjen FKPRM yang juga Salahsatu dewan pendiri, sebelum memulai sambutanya mengajak hadirin untuk sejenak berdoa (mendoakan Almarhum Agung Santoso Ketua FKPRM yang telah meninggal dunia beberapa bulan lalu).


Lebih lanjut Sulaiman menjelaskan kronologi dan alasan berdirinya FKPRM secara detail, agar anggota tidak salah persepsi, sekaligus untuk saling memahami tujuan dalam berorganisasi khususnya di FKPRM ini.


Ia juga memaparkan greand design program yang bisa dijadikan bahan dalam pembahasan rencana program dimasa yang akan datang, sembari mengajak mari kita bersama sama saling bersinergi, walaupun pada dasarnya antar perusahaan media adalah kompetitor.


Tak lupa Ia juga mengingatkan bahwa FKPRM mempunyai tujuan mulia yakni peningkatan kapasitas insan pers dan penataan managerial perusahaan pers, sehingga tetap bisa berjalan sesiai dengan koridor hukum yang berlaku, serta mampu memberi kemaslahatan pada bangsa dan negara, pungkas Sekjen FKPRM yang juga Pemimpin Redaksi GNN ini.


Senada juga disampaikan oleh Eno Pemimpin Redaksi media Filesatu Banyuwangi, yang juga dewan pendiri  Ini berharap agar keseluruhan anggota tetap bersatu dan kompak meneruskan apa yang sudah menjadi cita cita pendiri.


Dalam agenda rakor tersebut menghasilkan kesepakatan :

- Ditetapkannya Suharto sebagai pejabat sementara (Pjs) Ketua FKPRM JATIM.

- Di sepakati agenda pertemuan Pada pertengahan bulan Januari 2022 (tanggal 21 rencana).


Sementara, Suharto yang saat ini ditunjukkan sebagai Ketua PJs. menyampaikan bahwa Ia akan menjalankan Amanat sebaik baiknya, sampai ada keputusan keputusan pada rakor berikutnya.


Selain itu Ia juga menyampaikan bahwa program-program yang dulu tetap kita lanjutkan, "Pak Agung dulu pernah mencetuskan bahwa FKPRM bisa membuka sekolah wartawan, tuturnya sembari menyampaikan bahwa kebetulan saya mempunyai kantor yang berkapasitas cukup besar, nantinya bisa dibuat untuk sekolah wartawan."pungkasnya. (*/red). 

Minggu, 08 Agustus 2021

Oknum LSM Aniaya Jurnalis Lamongan

 



LAMONGAN, corruptionexpose.com - Jurnalis Kanal Indonesia, Ferry, yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh Oknum LSM LARM-GAK Baihaqi Akbar, pada saat melakukan tugas peliputan di rumahnya yang beralamat di Perum Valesia Resident Blok D1, Jalan Mastrip, Kel. Sukomulyo, Kec/Kab. Lamongan. Resmi melaporkan peristiwa yang dialami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Minggu (07/08/21).


 

Laporan tersebut telah diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polres Lamongan dengan Terlapor bernama Baihaki Akbar (Sekjen LARM-GAK) dengan alamat Perum Valesia Resident Blok D1, Jalan Mastrip, Kel. Sukomulyo, Kec/Kab. Lamongan, dan bersama saudara iparnya yang bernama Ach Rizky Setiawan, dengan alamat Sawu RT 002/RW 002. Desa/Kel. Sumberejo, Kec/Kab. Lamongan.



Menurut Fery, Jurnalis yang Diduga menjadi Korban penganiayaan oleh Oknum LSM, ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa kronoligi kejadian tersebut bermula Ia melakukan konfirmasi ke Oknum LSM itu di rumahnya, terkait benar tidaknya, Dugaan pemerasan yang Diduga dilakukan terhadap salah satu instansi.



"Saya tadi malam mencoba konfirmasi dan mencari kebenaran benar tidaknya terkait Dugaan pemerasan disalah satu instansi, ketika saya tiba di rumah TS ada satu teman LSM juga yang sudah berada di rumah TS. Setelah saya kasih beberapa pertanyaan terkait Dugaan pemerasan TS terhadap salah satu oknum Instansi. Kemudian saya lanjutkan dengan pertanyaan kenapa TS menjelekkan teman-teman Media dan LSM di Lamongan seperti yang banyak dibicarakan oleh teman- teman media. Kemudian TS tidak terima, lalu berteriak menyuruh Istrinya mengambil Arit untuk membunuh saya," ujarnya.



Lebih lanjut Fery, mengungkapkan jika pada saat itu dirinya melakukan konfirmasi di rumah Oknum anggota LSM tersebut, bukan hanya mendapat bogem mentah saja, namun juga mendapat beberapa nada ancaman pembunuhan dirinya dan keluarganya.




"Beberapa saya mendapat nada ancaman pembunuhan, bahkan TS juga mengancam mau membunuh keluarga saya. Setelah itu saya kena pukulan dan dorongan dari TS dan adik iparnya, hingga mengakibatkan beberapa luka lebam dan luka dibagian leher, tangan dan pundak akibat adanya penganiayaan. Beruntung kejadian tadi malam direkam video oleh salah satu teman media sebagai bukti bahwa ada nada pengancaman pembunuhan," paparnya.




Kemudian TS meneriaki saya maling dengan tujuan agar saya di masa warga, Lanjut Fery, beruntung teman-teman LSM dan Media segera turun dari mobil dan mengamankan saya dan untuk meyakinkan warga bahwa saya bukan maling melainkan teman media.



Karena saya merasa ada aksi kekerasan, akhirnya saya lapor ke Kapolres Lamongan AKBP Miko, dan tak lama kemudian tiba beberapa anggota Polres Lamongan mendampingi saya untuk melaporkan perkara penganiayaan tersebut.



"Pada akhirnya saya laporkan peristiwa kekerasan TS ke Unit 1 Polres Lamongan bersama saksi lebih dari 5. Setelah saya diperiksa beberapa jam, dan 5 saksi diperiksa serta menyerahkan bukti Video kekerasan, lalu saya melakukan visum di RSUD Soegiri dan terdapat 2 luka ditangan, 2 luka di bagian leher serta 1 memar di bagian punggung," jelasnya.



Dari kejadian itu Fery berharap kepada aparat penegak Hukum terutama Polres Lamongan, agara segera menindak tegas Oknum LSM tersebut dengan tegas, profesional dan tidak pandang bulu. Karena oknum tersebut juga Diduga telah menghalang-halangi kegiatan Jurnalistik dan melanggar UU no. 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers.



"Saya minta kepada pihak Polres Lamongan untuk melakukan proses hukum ditegakkan setegak tegaknya. Dan Perkara ini sudah saya serahkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lewat pengacara agar bisa mengawal kasus kekerasan maupun penganiayaan ini sampai tuntas, TS harus di tahan karena alat bukti dan saksi sudah cukup menjerat TS dan adik iparnya," pungkasnya. (GenG).

Berita Terbaru