LAMONGAN, corruptionexpose.com - Jurnalis Kanal Indonesia, Ferry, yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh Oknum LSM LARM-GAK Baihaqi Akbar, pada saat melakukan tugas peliputan di rumahnya yang beralamat di Perum Valesia Resident Blok D1, Jalan Mastrip, Kel. Sukomulyo, Kec/Kab. Lamongan. Resmi melaporkan peristiwa yang dialami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Minggu (07/08/21).
Laporan tersebut telah diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polres Lamongan dengan Terlapor bernama Baihaki Akbar (Sekjen LARM-GAK) dengan alamat Perum Valesia Resident Blok D1, Jalan Mastrip, Kel. Sukomulyo, Kec/Kab. Lamongan, dan bersama saudara iparnya yang bernama Ach Rizky Setiawan, dengan alamat Sawu RT 002/RW 002. Desa/Kel. Sumberejo, Kec/Kab. Lamongan.
Menurut Fery, Jurnalis yang Diduga menjadi Korban penganiayaan oleh Oknum LSM, ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa kronoligi kejadian tersebut bermula Ia melakukan konfirmasi ke Oknum LSM itu di rumahnya, terkait benar tidaknya, Dugaan pemerasan yang Diduga dilakukan terhadap salah satu instansi.
"Saya tadi malam mencoba konfirmasi dan mencari kebenaran benar tidaknya terkait Dugaan pemerasan disalah satu instansi, ketika saya tiba di rumah TS ada satu teman LSM juga yang sudah berada di rumah TS. Setelah saya kasih beberapa pertanyaan terkait Dugaan pemerasan TS terhadap salah satu oknum Instansi. Kemudian saya lanjutkan dengan pertanyaan kenapa TS menjelekkan teman-teman Media dan LSM di Lamongan seperti yang banyak dibicarakan oleh teman- teman media. Kemudian TS tidak terima, lalu berteriak menyuruh Istrinya mengambil Arit untuk membunuh saya," ujarnya.
Lebih lanjut Fery, mengungkapkan jika pada saat itu dirinya melakukan konfirmasi di rumah Oknum anggota LSM tersebut, bukan hanya mendapat bogem mentah saja, namun juga mendapat beberapa nada ancaman pembunuhan dirinya dan keluarganya.
"Beberapa saya mendapat nada ancaman pembunuhan, bahkan TS juga mengancam mau membunuh keluarga saya. Setelah itu saya kena pukulan dan dorongan dari TS dan adik iparnya, hingga mengakibatkan beberapa luka lebam dan luka dibagian leher, tangan dan pundak akibat adanya penganiayaan. Beruntung kejadian tadi malam direkam video oleh salah satu teman media sebagai bukti bahwa ada nada pengancaman pembunuhan," paparnya.
Kemudian TS meneriaki saya maling dengan tujuan agar saya di masa warga, Lanjut Fery, beruntung teman-teman LSM dan Media segera turun dari mobil dan mengamankan saya dan untuk meyakinkan warga bahwa saya bukan maling melainkan teman media.
Karena saya merasa ada aksi kekerasan, akhirnya saya lapor ke Kapolres Lamongan AKBP Miko, dan tak lama kemudian tiba beberapa anggota Polres Lamongan mendampingi saya untuk melaporkan perkara penganiayaan tersebut.
"Pada akhirnya saya laporkan peristiwa kekerasan TS ke Unit 1 Polres Lamongan bersama saksi lebih dari 5. Setelah saya diperiksa beberapa jam, dan 5 saksi diperiksa serta menyerahkan bukti Video kekerasan, lalu saya melakukan visum di RSUD Soegiri dan terdapat 2 luka ditangan, 2 luka di bagian leher serta 1 memar di bagian punggung," jelasnya.
Dari kejadian itu Fery berharap kepada aparat penegak Hukum terutama Polres Lamongan, agara segera menindak tegas Oknum LSM tersebut dengan tegas, profesional dan tidak pandang bulu. Karena oknum tersebut juga Diduga telah menghalang-halangi kegiatan Jurnalistik dan melanggar UU no. 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers.
"Saya minta kepada pihak Polres Lamongan untuk melakukan proses hukum ditegakkan setegak tegaknya. Dan Perkara ini sudah saya serahkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lewat pengacara agar bisa mengawal kasus kekerasan maupun penganiayaan ini sampai tuntas, TS harus di tahan karena alat bukti dan saksi sudah cukup menjerat TS dan adik iparnya," pungkasnya. (GenG).