Tampilkan postingan dengan label kpk ri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kpk ri. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Februari 2023

Hoaks, Penyitaan Harta Pimpinan KPK




Jakarta, MCE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa informasi mengenai penyitaan harta pimpinan KPK yang tersimpan di luar negeri, yang kini tersebar luas di masyarakat adalah tidak benar atau hoaks.


Hoaks tersebut beredar di media sosial dan aplikasi pesan lainnya dengan mengutip sebagian pernyataan Pimpinan, Dewan Pengawas, Juru Bicara KPK, serta dengan menampilkan beberapa latar visual kegiatan di KPK. Kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar.


Adapun harta Pimpinan KPK sebagai Penyelanggara Negara telah dilaporkan dalam LHKPN dan dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban, atas harta yang diperoleh dari penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.


LHKPN juga bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi, dimana publik bisa ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari Penyelenggara Negara dimaksud.


Oleh karenanya KPK mengimbau kepada setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan benar. Dimana batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 adalah sampai dengan 31 Maret 2023.


KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap setiap LHKPN yang dilaporkan. Atas laporan yang telah lengkap dan terverifikasi selanjutnya akan diumumkan atau dipublikasikan melalui website https://elhkpn-app.kpk.go.id.


Kebenaran pelaporan LHKPN akan menjadi informasi valid bagi publik mengenai kepemilikan harta kekayaan setiap Penyelenggara Negara. Sehingga sekaligus bisa menjadi penangkal informasi hoaks seperti yang beredar kali ini.


KPK mengajak kepada para Penyelenggara Negara ataupun para wajib lapor lainnya, untuk segera menyampaikan LHKPN-nya. Terlebih penyampaian LHKPN kini bisa diakses dengan mudah melalui website e-LHKPN.


Terkait masifnya Informasi hoaks yang tersebar melalui berbagai medium ini, KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan menyaring setiap Informasi yang diterima. Khususnya mengenai pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh KPK. Masyarakat juga bisa mengkonfirmasinya langsung ke KPK melalui call centre 198. (*/bp). 


Sumber: KPK

Jumat, 25 November 2022

Monev MCP, KPK Arahkan Pemkab Lumajang Optimalkan Kinerja dan Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik




LUMAJANG, corruptionexpose.com - Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Atas Capaian Monitoring Center For Prevention (MCP) oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2022, di Ruang Nararya Kirana Lantai 3 Kantor Bupati Lumajang, Kamis (24/11/2022).

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang beserta asisten, dan seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Dalam sambutannya, Bupati Lumajang yang akrab disapa Cak Thoriq menyampaikan, bahwa Kabupaten Lumajang menginisiasi banyak inovasi yang itu bisa menjadi percepatan pelayanan, disisi yang lain juga sebagai kontrol transparansi pemerintah dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya.

Lanjut dia, terkait pendapatan daerah, Kabupaten Lumajang juga mempunyai potensi pendapatan yang bisa dioptimalkan hingga menjadi daerah yang mandiri dalam pendapatan. Dengan begitu, ia berharap nantinya program-program yang langsung berkenaan dengan masyarakat semakin bisa dioptimalkan.

"Soal pendapatan, Kabupaten Lumajang mempunyai potensi. Pengelolaan pajak daerah bisa kita optimalkan dengan sesungguhnya, hingga program-program yang langsung berkenaan dengan masyarakat bisa dioptimalkan," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Cak Thoriq mengucapkan terima kasih kepada tim monitoring evaluasi Koordinator Wilayah Direktorat III Korsup KPK RI, yang terus memberikan perhatian dan dorongan kepada Pemda Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Direktorat III Korsup KPK RI, Ahmad Mubarok menjelaskan, bahwa MCP merupakan sistem yang menjadi tolok ukur bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemerintahan.

"Kalau saya lihat, Kabupaten Lumajang ini sudah bagus dan mempunyai komitmen sangat baik. Intinya monitoring ini bagaimana agar pemerintahan itu transparan, akuntabel dan bebas korupsi," jelasnya.

Dirinya juga berpesan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Lumajang agar saling bekerja sama melengkapi data untuk dimasukan dalam MCP. Hal tersebut sangat diperlukan untuk melihat capaian kinerja dan perubahan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (fyan). 

Minggu, 03 Oktober 2021

KPK Gelar Sekolah Intensif Pemuda & LSM Antikorupsi di Ibis Styles Malang




JAKARTA, corruptionexpose.com - Kegiatan diselenggarakan mulai 1 Oktober hingga 3 Oktober 2021. Diikuti oleh 27 peserta dari 410 yang mendaftar.


Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kapabilitas & pengetahuan para pemuda & LSM dalam pemberantasan tipikor, serta turut aktif melakukan pengawasan & mendorong penyelenggara negara, pegawai negeri & aparat penegak dapat menjalankan amanahnya dengan baik & sesuai aturan yang berlaku. 



KPK berharap Sekolah Intensif ini dapat menyamakan persepsi & menyatukan langkah serta tekad bersama dalam pemberantasan korupsi. Salah satu wujudnya adalah dalam bentuk peran serta masyarakat memberikan informasi atau laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang berkualitas. (*/red).

Rabu, 21 Juli 2021

Ketua KPK Apresiasi Pegawai KPK Peserta Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan




JAKARTA, corruptionexpose.com, 21 Juli 2021 -- Komisi Pemberantasan Korupsi melepas 18 orang peserta pelatihan Bela Negara dalam Apel Pemberangkatan Peserta Pendidikan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaaan, haria ini. Pelatihan ini merupakan kerja sama antara KPK dengan Kementerian Pertahanan yang merupakan tindak lanjut proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan apresiasi kepada para pegawai KPK peserta diklat Bela Negara dan  Wawasan Kebangsaan. “Ini menunjukkan semangat dan tekad pegawai KPK tidak pernah menyerah dan mundur serta mempertahankan satu tekad untuk memberantas korupsi,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta.

Firli menegaskan, menjadi ASN tidak akan mengurangi independensi dan netralitas dalam pelaksanaan tugasnya. Sebagai ASN kini pegawai KPK memiliki 3 peran penting yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan public, dan perekat kesatuan dan persatuan bangsa.

Upacara pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan akan dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2021 di Universitas Pertahanan RI, Sentul, Bogor dan dihadiri oleh Pimpinan KPK  dan tamu undangan dari Komite Aparat Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian PANRB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diklat akan digelar mulai tanggal 22 Juli hingga 30 Agustus 2021. Dari 18 pegawai yang mengikuti diklat ini, 16 orang akan mengikutinya secara langsung, sedangkan 2 pegawai yang masih menjalani isolasi mandiri Covid-19 akan mengikutinya secara daring.

Materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung. Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (4 Konsensus Dasar Negara), Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial. Studi inti yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK), serta bimbingan dan pengasuhan

Untuk menjaga kesehatan selama pendidikan berlangsung, telah disediakan fasilitas medis dan Rumah Sakit Rujukan. Semua peserta, fasilitator maupun panitia akan dilakukan tes swab antigen setiap hari dan menjaga protokol kesehatan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK : 198

www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

Selasa, 27 April 2021

KPK Dalami Peran Tersangka Mantan Dirut PT Pelindo II RJL Kasus Pengadaan Tiga Unit QCC

 




JAKARTA, MCE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino (RJL).


Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino (RJL) didalami dalam kasus proses pengadaan tiga unit “Quay Container Crane” (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.


“Tim penyidik memeriksa tersangka RJL untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud. Ada pun yang kembali dikonfirmasi pada yang bersangkutan di antaranya terkait dengan peran tersangka dalam pengaturan proses pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II Tahun 2010,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa 27 April 2021


Diketahui, RJ Lino telah ditahan KPK pada 26 Maret 2021, setelah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada Desember 2015.


KPK telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar 22.828,94 dolar AS.


Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti.


Selain itu, didapat bukti pengeluaran riil HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh.


Dalam konstruksi perkara disebut bahwa untuk pembayaran uang muka dari PT Pelindo II pada pihak HDHM, RJ Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan.


Adapun  jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai 24 juta dolar AS yang dicairkan secara bertahap.


Penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II dengan HDHM dilakukan saat proses pelelangan masih berlangsung, dan begitu pun setelah kontrak ditandatangani masih dilakukan negosiasi penurunan spesifikasi dan harga agar tidak melebihi nilai “Owner Estimate” (OE).


Untuk pengiriman tiga unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dilakukan tanpa “commision test” yang lengkap di mana “commission test” tersebut menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya serah terima barang.


Harga kontrak seluruhnya 15.554.000 dolar AS terdiri dari 5.344.000 dolar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang, 4.920.000 dolar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang, dan 5.290.000 dolar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.


KPK telah memperoleh data dari ahli ITB bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) tersebut hanya sebesar 2.996.123 dolar AS untuk QCC Palembang, 3.356.742 dolar AS untuk QCC Panjang, dan 3.314.520 dolar AS untuk QCC Pontianak.


RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red).




Berita Terbaru