JAKARTA, MCE - KPK melakukan penahanan Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 pada tanggal 27 Juni 2022.
Melalui kajian Kebijakan Pinjaman PEN untuk pemerintah daerah yang dilakukan KPK pada 2020, KPK telah memetakan beberapa celah tindak pidana korupsi & kemudian memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait untuk dapat melakukan upaya-upaya perbaikan.
Dana PEN diperuntukkan bagi pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, para pemangku kepentingan seharusnya memanfaatkan dana PEN untuk membangkitkan kondisi ekonomi rakyat yang terdampak pandemi.
Mari kita bersama-sama untuk turut serta dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan pengawasan & melaporkan jika disekitar #KawanAksi ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, melalui E-mail: pengaduan@kpk.go.id, KWS: http://kws.kpk.go.id, atau melalui Whatsap: 0811 959 575.
(sumber: KPK).