Kamis, 07 Agustus 2025

​KPK Bongkar Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera, Kerugian Negara Tembus Rp 205 M

 



​Jakarta, MCE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan korupsi. Pada 6 Agustus 2025, KPK resmi menahan dua tersangka baru, BP dan RS, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk tahun anggaran 2018-2020. Penahanan ini merupakan babak baru dalam upaya menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp 205,14 miliar.


​Kedua tersangka diduga menjalankan modus operandi yang menyimpang dalam proses pengadaan lahan, sebuah skema jahat yang berujung pada kerugian besar bagi negara. Sebelum penetapan BP dan RS, KPK telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yaitu IZ, pemilik dari PT. STJ, dan PT. STJ itu sendiri sebagai tersangka korporasi. Ini menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan jaringan yang kompleks, tidak hanya perorangan, tetapi juga entitas perusahaan.


​Sebagai bukti keseriusan dalam mengusut kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset berharga yang diduga berasal dari hasil korupsi. Total ada 122 bidang tanah di daerah Bakauheni dan Kalianda yang menjadi objek pengadaan lahan, serta 13 bidang tanah lainnya di lokasi yang sama yang dimiliki oleh IZ dan PT. STJ. Tak hanya itu, sebuah unit apartemen juga turut disita. Aset-aset ini menjadi bukti kuat yang akan memperjelas jejak kejahatan para tersangka dan diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara. (bp). 

Sumber: KPK

Artikel Terkait

​KPK Bongkar Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera, Kerugian Negara Tembus Rp 205 M
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru