Kamis, 07 Agustus 2025

​Lamongan Bergejolak: Proyek Jembatan Diduga Tak Sesuai Aturan, Warga Lapor Kejaksaan




​LAMONGAN, MCE – Sejumlah proyek pembangunan jembatan di Kabupaten Lamongan pada tahun anggaran 2024 menuai sorotan tajam dari masyarakat. Diduga ada kejanggalan dalam pelaksanaannya, proyek-proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas Bina Marga ini dilaporkan oleh warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan atas dugaan tindak pidana korupsi.


​Laporan ini secara resmi telah dilayangkan ke PTSP Kejari Lamongan pada 21 Juli 2025. Warga yang melaporkan merasa ada banyak temuan janggal di lapangan dan meminta agar Kejaksaan mengusut tuntas permasalahan ini demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas.
​"Sudah kami laporkan ke Kejari Lamongan.

 Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini," ungkap seorang warga pelapor pada Jumat (07/08/25).


​Anggaran Fantastis, Pelaksanaan Penuh Tanda Tanya


​Bukan tanpa alasan, laporan ini didorong oleh nilai anggaran proyek yang sangat besar. Berikut adalah beberapa proyek yang dilaporkan dengan nilai fantastis:
​Proyek Jembatan I: Senilai Rp. 1.004.000.000.
​Proyek Jembatan Tiwet 1 dan 2: Senilai Rp. 2.131.519.000.
​Proyek Jembatan III: Senilai Rp. 1.619.523.000.


​Mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan, warga merasa perlu adanya audit mendalam untuk memastikan setiap rupiah digunakan sesuai peruntukannya.


​Harapan pada Kejari Lamongan
​Pembangunan jembatan ini diketahui dikerjakan oleh rekanan Dinas PU Bina Marga melalui skema e-purchasing. Warga yang melaporkan berharap agar Kejaksaan Negeri Lamongan dapat bertindak tegas. Warga mengaku optimis bahwa laporannya akan ditindaklanjuti, mengingat reputasi Kejari Lamongan yang dinilai berani dan tegas dalam mengungkap kasus korupsi.


​"Banyak kasus korupsi di Lamongan yang berhasil diungkap oleh Kejari. Kami optimis pengaduan ini akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," tambah warga tersebut, mengutip semangat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan korupsi. (s_genk). 

Artikel Terkait

​Lamongan Bergejolak: Proyek Jembatan Diduga Tak Sesuai Aturan, Warga Lapor Kejaksaan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru