Jumat, 12 September 2025

​Gudang Garam Buka Suara: Bantah PHK Massal, Sebut Program Pensiun Sukarela



Kediri, MCE - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akhirnya angkat bicara terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menerpa perusahaannya. Melalui surat resminya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan nomor E0025/GG-17/IX-25, perusahaan membantah keras tudingan tersebut. Jumat (12/9/2025). 

Dalam surat itu, manajemen Gudang Garam menjelaskan bahwa penghentian hubungan kerja terhadap 309 karyawan bukanlah PHK massal. Melainkan merupakan hasil dari proses pelepasan karyawan secara normatif melalui pensiun normal, pensiun dini sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja. Langkah ini diklaim tidak memberikan dampak signifikan terhadap operasional perusahaan.

"Saat ini operasional perseroan berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi," ujar Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, dalam surat tersebut.

Heru juga menegaskan bahwa perusahaan senantiasa memastikan seluruh hak karyawan dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gudang Garam menyadari betul tantangan yang dihadapi industri rokok saat ini, terutama akibat kenaikan cukai rokok yang berkelanjutan dan maraknya produk rokok ilegal. Untuk mengatasi kelesuan daya beli, perusahaan telah meluncurkan beberapa varian produk baru sepanjang tahun 2024.

"Perseroan akan terus berusaha berinovasi dengan produk-produk yang lebih sesuai dengan kondisi pasar yang ada," tulis manajemen dalam suratnya.

Sebelumnya, isu PHK massal ini pertama kali mencuat di media sosial dan mendapat tanggapan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur. Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, juga telah mengklarifikasi bahwa yang terjadi bukan PHK, melainkan program pensiun dini sukarela yang ditawarkan kepada para pekerja. Hal ini sejalan dengan pernyataan resmi dari pihak Gudang Garam. (sis). 

Artikel Terkait

​Gudang Garam Buka Suara: Bantah PHK Massal, Sebut Program Pensiun Sukarela
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru