Jumat, 12 September 2025

​Penanganan Kasus Korupsi IUP: KPK Menegaskan Komitmen Antikorupsi di Sektor Pertambangan




Jakarta, MCE, 9 September 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan yang menjadi salah satu pilar ekonomi nasional. Kali ini, KPK menetapkan dan menahan DDW, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur sekaligus anak dari mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2018, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penahanan ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak pandang bulu dalam menindak siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi, terutama yang merugikan kekayaan negara dan merusak tata kelola sektor strategis. Jumat (11/9/2025). 


​Berdasarkan investigasi yang mendalam, DDW diduga berperan sebagai perantara kunci dalam memuluskan pengurusan enam IUP di wilayah Kalimantan Timur selama periode 2013-2018. Ia disinyalir menjembatani komunikasi antara Pemerintah Daerah Kalimantan Timur dengan perusahaan milik seorang pengusaha berinisial ROC. Dalam peranannya tersebut, DDW diduga kuat menerima imbalan atau 'fee' sebesar Rp3 miliar dari ROC. Uang suap tersebut diserahkan melalui perantara lain berinisial IC, dalam bentuk mata uang asing, yaitu dolar Singapura, yang sering kali digunakan dalam transaksi ilegal untuk mengaburkan jejak.


​Kasus ini bukan hanya tentang penindakan hukum, tetapi juga tentang penegasan nilai-nilai integritas. Sektor pertambangan yang memiliki potensi pendapatan besar sering kali menjadi sasaran empuk bagi praktik korupsi. Oleh karena itu, KPK secara konsisten mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun penyelenggara negara, untuk menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas dan bisnis. Praktik suap dan gratifikasi, sekecil apapun, akan merusak ekosistem bisnis yang sehat dan menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


​Selain melalui penindakan, KPK juga terus menggiatkan upaya pencegahan. Untuk itu, KPK mengimbau para pelaku usaha untuk mempedomani Panduan Cegah Korupsi (Pancek) yang dapat diakses secara publik melalui platform JAGA.ID. Panduan ini dirancang sebagai alat bantu praktis bagi perusahaan untuk membangun tata kelola yang bersih dan antikorupsi, mulai dari identifikasi risiko, penyusunan kode etik, hingga mekanisme pelaporan internal. Melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum dan sektor swasta, diharapkan praktik korupsi dapat diminimalisir sehingga tercipta iklim usaha yang lebih adil dan transparan. Kasus DDW ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan untuk menciptakan Indonesia yang lebih bersih dan berintegritas. (bp). 


Artikel Terkait

​Penanganan Kasus Korupsi IUP: KPK Menegaskan Komitmen Antikorupsi di Sektor Pertambangan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru