Tuban, MCE - Malam Minggu yang seharusnya identik dengan suasana santai dan lengang, mendadak berubah menjadi panggung operasi senyap di Kabupaten Tuban. Tepat pada Minggu malam (28/9/2025), suasana di Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, tegang oleh kehadiran tim gabungan yang solid.
Dalam sebuah upaya terpadu untuk menegakkan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), personel dari berbagai institusi—mulai dari Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4, hingga DLH Perhubungan Tuban—turun ke lapangan. Target utama operasi ini? Rumah-rumah kos yang disinyalir menjadi tempat pelanggaran norma asusila dan hukum.
Operasi gabungan ini bukan hanya sekadar patroli rutin; ia merupakan respons langsung dan tindak lanjut atas laporan serta keresahan yang disampaikan oleh masyarakat Tuban. Aparat berkomitmen untuk memastikan bahwa wilayah Tuban tetap kondusif, terjaga dari praktik-praktik yang melanggar kesusilaan dan ketertiban.
Fokus operasi kali ini tertuju pada sejumlah rumah kos, dan salah satunya adalah Rumah Kos AIS di Kelurahan Kingking. Tepat di lokasi inilah, tim gabungan mendapati hasil yang signifikan. Petugas menemukan dua pasangan bukan suami-istri yang tengah berduaan di dalam kamar kos, sebuah pelanggaran serius terhadap norma yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan di tempat, diketahui bahwa salah satu pasangan yang diamankan menarik perhatian publik. Mereka adalah A (29/L), warga Kecamatan Jenu, bersama N (24/P), warga Kecamatan Plumpang. N, sang perempuan, diketahui memiliki profesi ganda: sebagai SPG rokok sekaligus seorang selebgram Tuban yang cukup aktif dan dikenal di media sosial.
Pasangan kedua yang turut diamankan adalah F (30/L), juga warga Kecamatan Jenu, yang kedapatan bersama M (36/P), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban.
Tanpa kompromi, kedua pasangan yang kedapatan melanggar aturan ini langsung diamankan. Mereka dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Sat Samapta Polres Tuban.
Konsekuensi hukum telah menanti kedua pasangan tersebut. Mereka dijadwalkan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), sebuah proses peradilan cepat yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk pelanggaran ketertiban umum.
KBO Samapta Polres Tuban, Iptu Edi, menegaskan bahwa operasi ini akan terus digulirkan secara berkala. Hal ini merupakan langkah preventif sekaligus penindakan.
"Petugas berhasil mengamankan dua pasangan bukan suami istri di salah satu rumah kos. Selanjutnya, mereka akan menjalani sidang Tipiring," ujar Iptu Edi. Ia menambahkan bahwa lebih dari sekadar penertiban, operasi ini adalah langkah pencegahan agar perbuatan asusila tidak lagi terjadi di wilayah Tuban.
"Kami mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban umum dan kondusivitas agar tidak terjadi pelanggaran hukum," tutup Iptu Edi, menyampaikan pesan tegas bahwa tanggung jawab menjaga norma dan ketertiban umum adalah tugas kolektif seluruh elemen masyarakat Tuban.
Operasi ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak, terutama bagi para penghuni kos dan masyarakat, bahwa aparat tidak akan tinggal diam terhadap setiap laporan pelanggaran yang mengancam moral dan ketertiban umum di Bumi Wali. (bp).
