JAKARTA, MCE - Jabatan yang seharusnya menjadi amanah, justru dijadikan ladang rupiah. Itulah potret buram yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Alih-alih memajukan daerah, Sugiri bersama Sekda Agus Pramono dan Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono) justru diduga kompak "bermain" dalam pusaran suap jabatan dan proyek. Minggu (8/3/2026).
KPK tidak main-main. Jumat (6/3/2026), lembaga antirasuah ini resmi melimpahkan berkas perkara mereka ke penuntutan. Artinya, waktu bebas bagi ketiga pejabat ini sudah habis. Mereka akan segera menghadapi meja hijau untuk mempertanggungjawabkan dugaan gratifikasi yang masuk ke kantong pribadi.
Budi Prasetyo, Jubir KPK, memastikan bahwa dalam waktu dekat surat dakwaan akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri. Akankah ada nama-nama besar lain yang akan ikut terseret? Persidangan nanti akan menjadi panggung pembuktian bagi KPK. (bp).
