Rabu, 09 Juni 2021

Instruksi Mendagri dan Perintah Kapolda NTT Perketat Jam Aktivitas Malam Hari




LABUAN BAJO, MCE - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Kepolisian Resort Manggaarai Barat (Polres Mabar), akan melakukan Pengawasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada malam hari, dimulai sejak Rabu, 09 Juni 2021, pukul 21 : 00  hingga pukul 05: 00 Wita.


Demikian disampaikan Kapolres Mabar AKBP Bambang Hari Wibowo S.IK, M.Si melalui release yang diterima awak media pada Rabu (09/06) pagi.


Pengawasan aktivitas malam hari itu, dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri  (IMendagri) Nomor: 10 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dan perintah Kapolda NTT melalui Video Conference, pada Rabu (09/06/2021) pagi, 


Terkait hal tersebut lanjut Kapolres Bambang, aktifitas usaha pariwisata, Cafe, rumah makan, angkringan dan sejenisnya, restaurant, pusat perbelanjaan termasuk pub dan karaoke dan sejenisnya, wajib ditutup saat pemberlakuan jam malam.


" Untuk jam malam akan diterapkan mulai pukul 21.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita dini hari, itu dimulai hari ini Rabu 09 Juni sampai batas waktu yang belum ditentukan", Ujarnya.


Ia menambahkan, pembatasan jam malam itu, dikecualikan bagi sejumlah aktivitas seperti percepatan penanganan Covid-19, aparat keamanan, pendistribusi kebutuhan pokok masyarakat, apotik, hingga pedagang pasar.


"TNI-Polri bersama instansi terkait akan menindak tegas pengelola usaha wisata dan tempat hiburan serta pemilik usaha lainnya yang masih buka di atas pukul 21.00 Wita", ucapnya.


"Apabila ada yang melanggar, sanksi akan segera menanti. Sanksi pencabutan izin tempat usaha dan sanksi tegas sampai ke pidana akan kami lakukan apabila pelanggaran terjadi, namun sebelumnya kita akan imbau selama tiga kali," tukas alumni Akpol tahun 2000 itu 


Demikian Ia menambahkan, hal Ini bertujuan untuk menekan sekaligus mengantisipasi laju perkembangan Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat. 


"Petugas akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap pergerakan aktivitas masyarakat, melakukan sosialisasi dan membubarkan kerumunan masyarakat yang berpotensi pada penyebaran Covid-19", tegas Kapolres Mabar.


Selain itu, Kapolres Mabar AKBP Bambang Hari Wibowo, S.IK, M.Si meminta kepada seluruh pemilik tempat hiburan dan pelaku usaha serta masyarakat di Labuan Bajo dan sekitarnya, untuk pro aktif mendukung program pemerintah saat ini.


"Penerapan jam malam ini juga akan disosialisasikan di 12 Kecamatan, 164 Desa dan 5 Kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat",kata Bambang.


Walau demikian menurut Kapolres Mabar, bagi pemilik usaha kuliner dan restaurant tetap diminta untuk melayani pesanan baik  secara online maupun offline dengan sistim take away (dibawah pulang). 


" Mereka juga wajib ikut aturan. Harus punya tempat cuci tangan bagi setiap orang yang datang , gunakan masker dan perhatikan jarak aman saat berdiri atau duduk menanti pesanan dan wajib tutup saat jam malam mulai berlaku", tutup Kapolres Bambang Hari Wibowo. (LM-21)

Artikel Terkait

Instruksi Mendagri dan Perintah Kapolda NTT Perketat Jam Aktivitas Malam Hari
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori