Senin, 21 Juni 2021

Polisi Ciduk Tukang Parkir Liar di Plengsengan Banyuwangi




Banyuwangi, MCE -  Polisi di Banyuwangi berkomitmen  berantas premanisme di wilayah hukumnya. Tak luput yang menjadi sasaran kali ini pelaku pungli yang dilakukan oleh 7 pemuda yang berada di jalan plengsengan, kelurahan lateng, kecamatan / Kabupaten Banyuwangi diciduk aparat kepolisian. Tujuh pemuda tersebut antara lain, Roni Ardiansyah (21), Yuda Bastian (22), Rahmat Wahyudi (27), Samudro (30), Rosi Tri Saputro (19), Riyan Efendi (21) dan Slamet Wahyudi (33).


Mereka berdalih uang yang dipungutnya adalah untuk parkir, ketujuh pelaku yang merupakan warga setempat itu telah tertangkap tangan memungut atau meminta uang kepada pengunjung yang hendak berwisata di kawasan plengsengan Pantai Ancol Banyuwangi, Sabtu (19/6/2021) malam.


"Mereka terbukti melakukan pungli, berdalih uang parkir. Tarifnya sepeda motor sebesar Rp. 2.000,- dan mobil sebesar Rp. 5.000,-. Semestinya harus memiliki izin dari Dinas terkait, namun kesemuanya itu tidak," kata Ipda Sadimun, Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi, Senin (21/6/2021). 


Tak tanggung-tanggung, kata Sadimun, hasil pungli yang berhasil dikumpulkan oleh para pelaku saat diamankan sebesar Rp. 632.000,-. 


Dari keterangan para pelaku, uang hasil pungli tersebut dibagi rata setelah dipotong untuk bayar kas tiga mushola setempat masing-masing Rp. 5.000,- (Total Rp. 15.000,-) dan uang paguyuban Rp. 10.000,-. 


"Selebihnya dibagi bersama. Rata-rata para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut mendapatkan bagian setiap harinya sebesar Rp 50.000,-  sampai dengan Rp 100.000,-," terangnya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sebuah kaleng bekas roti ole oke warna kuning dan merah, satu bendel tiket masuk @ isi 100 lembar, 34  lembar tiket masuk yang telah dirobek dan uang hasil pungli Rp 632.000,-. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan tipiring. 


"Hari ini (Senin, 21/6), para tersangka menjalani sidang tipiring. Putusanya  7 hari Kurungan 1 bulan percobaan, Bayar denda 5 ribu, BB uang disetor kas negara, dan BB kaleng serta tiket dimusnahkan," ujarnya.  (rica)

Artikel Terkait

Polisi Ciduk Tukang Parkir Liar di Plengsengan Banyuwangi
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori