Senin, 14 Juli 2025

Polres Nganjuk Berhasil Amankan 3 Pengedar Sabu, Jaringan Narkoba Terungkap!




Nganjuk, MCE - Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu asal Sumatera, yaitu FS (35), HS (36), dan SL (39), yang beroperasi di wilayah Prambon dan Tanjunganom. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya dan informasi dari masyarakat. Senin (14/7/2025). 


Polisi berhasil mengamankan ribuan butir pil LL dan sabu seberat lebih dari dua gram dari ketiga tersangka. Mereka diketahui mendapatkan narkoba dari tersangka AS yang sebelumnya telah diamankan.


Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Polres Nganjuk berkomitmen untuk terus menindaklanjuti dan memburu DPO yang diduga sebagai sumber utama distribusi narkotika di wilayah Prambon dan sekitarnya.


Mari kita dukung upaya Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat! (bp). #PoldaJatim #PolresNganjuk #BerantasNarkoba #KeamananMasyarakat

Artikel Terkait

Polres Nganjuk Berhasil Amankan 3 Pengedar Sabu, Jaringan Narkoba Terungkap!
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori