Rabu, 02 Juli 2025

Tidak Ada Lagi Pelarian! AW, Pencuri Kerbau di Lumajang Dibekuk Polisi




Lumajang, MCE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian hewan ternak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). AW, pelaku berinisial AW (32), warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, diringkus pada Minggu malam (29/6/2025) setelah melarikan diri selama delapan bulan.


AW merupakan bagian dari komplotan pencuri hewan ternak yang telah beroperasi di sejumlah lokasi di Lumajang dan telah melakukan pencurian sebanyak lima kali. Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menyampaikan bahwa AW akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.


Polres Lumajang masih memburu tiga DPO lain yang masih bebas, yaitu BD, RK, dan H. Dengan penangkapan AW, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan keamanan di wilayah Lumajang. (bp). 

Artikel Terkait

Tidak Ada Lagi Pelarian! AW, Pencuri Kerbau di Lumajang Dibekuk Polisi
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori