Tuban, MCE – Polemik seputar sumbangan komite sekolah kembali mencuat. Ketua Komisi Nasional Pendidikan (Komnas Pendidikan) Kabupaten Tuban, Bangun Purnomo, akhirnya angkat bicara, meluruskan bahwa kebijakan sumbangan tersebut tidak bersifat memaksa dan mengikat, serta harus berlandaskan pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Selasa (14/10/2025).
Dalam pers rilisnya, Bangun menegaskan poin krusial: Orang tua yang kurang mampu memiliki hak untuk tidak berkontribusi terhadap sumbangan komite.
Lalu, mengapa dalam rapat komite selalu disebutkan angka nominal?
Menurut Bangun, penyebutan nominal adalah hasil dari rapat bersama yang berfungsi sebagai penjabaran. Rapat pleno Komite Sekolah, yang melibatkan wali murid, adalah forum untuk menjelaskan secara transparan mengenai program-program peningkatan mutu pendidikan (disertai opsi a, b, c) dan kebutuhan dana yang akan diterima sekolah. Dengan dana yang akan diterima sekolah maka opsi mana kira-kira yang sesuai dana, bila wali murid menghendaki opsi pilihannya tentu akan ada selisih anggaran maka itulah yang dibahas bersama, dan dana bantuan pemerintah tidak semua bisa dipakai untuk itu karena ada aturannya. Semua program ini didasarkan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jatim melalui Cabang Dinas setempat.
"Karena program yang digagas bersama wali murid membahas masalah anggaran dana pendidikan, ya pasti disebutkan nominal," jelas Bangun. Ia juga mempertegas bahwa sumbangan pendidikan ini berbeda jauh dengan sekadar "sumbangan mengisi kotak di masjid." Tujuannya murni untuk memajukan kualitas pendidikan siswa.
Namun, Bangun tidak menampik adanya masalah di lapangan. Kadang kala, ada wali murid yang merasa malu atau bahkan "jor-joran" (berlebihan) di antara sesama orang tua.
Menyikapi hal ini, Bangun yang juga menjabat Plh Ketua Komnas Pendidikan Bojonegoro, memberikan solusi. Ia mengimbau agar wali murid tidak ragu. "Bila wali murid, saat rapat, menyatakan sanggup membantu, tetapi seiring waktu kondisi ekonomi kurang beruntung, datanglah ke sekolah untuk berkoordinasi dan menyampaikan permasalahannya."
Bahkan, untuk meringankan beban, ia menyebutkan bahwa sumbangan dapat diangsur secara bulanan.
Dengan ketegasan ini, Bangun Purnomo berharap semua pihak memahami bahwa rapat pleno komite sekolah adalah ikhtiar kolektif demi peningkatan mutu pendidikan anak, dan semangat gotong royong harus tetap diutamakan tanpa adanya unsur paksaan bagi yang tidak mampu. (bp: Koordinator IT & Media Komnas Pendidikan Jatim).