BOJONEGORO, MCE - Setelah melewati masa penahanan di Mapolda Jawa Timur, mantan pejabat publik Bojonegoro, Heru Sugiarto (HS), harus menghadapi babak hukum selanjutnya. Eks Kepala Satpol PP sekaligus mantan Camat Padangan ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (27/11), dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan tahun 2021. Minggu (30/11/2025).
Tersangka tiba di Kejari Bojonegoro sekitar pukul 11.40 WIB, didampingi tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Pelimpahan tahap dua ini menandai penyerahan tanggung jawab tersangka dan seluruh barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai menjalani pemeriksaan administrasi yang ketat, Heru Sugiarto langsung dibawa keluar dari ruang pemeriksaan untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, membenarkan langkah tersebut. "Penahanan terhitung mulai hari ini, 27 November, sampai dengan 16 Desember 2025," ujar Reza, memastikan proses penahanan telah ditetapkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pelimpahan ini, penyidik Polda Jatim juga menyerahkan seluruh dokumen penting dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,6 miliar tersebut.
Proses hukum untuk kasus ini dipastikan akan bergulir cepat. Reza menegaskan bahwa JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya untuk disidangkan.
Dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, Heru Sugiarto dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman pidana berat menanti mantan pejabat yang seharusnya mengawal anggaran desa tersebut. (bp).
