Senin, 15 Desember 2025

​Kolaborasi Strategis: Lamongan Jadi Pelopor Implementasi Pidana Kerja Sosial KUHP Baru




​LAMONGAN, MCE - Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang humanis dan berkeadilan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Lamongan pada Senin (15/12).


​PKS ini secara spesifik berfokus pada Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (PKS) bagi Pelaku Tindak Pidana, sebuah terobosan penting yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai Januari 2026.


​Kegiatan bersejarah ini dilaksanakan serentak bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.


​Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, menjelaskan bahwa implementasi ini adalah persiapan krusial menyambut KUHP baru. Pasal 65 Ayat (1) huruf e KUHP menetapkan Pidana Kerja Sosial sebagai salah satu jenis pidana pokok.


​"Pidana ini menjadi alternatif hukuman jangka pendek dan denda ringan, dan pelaksanaannya dapat dilakukan di berbagai lembaga sosial," ujar Agus Sahat.


​Kolaborasi ini menekankan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga memulihkan (restoratif) dan berkelanjutan. Kejaksaan bertugas memastikan penerapan hukum berjalan adil dan konsisten, sementara Pemerintah Daerah memfasilitasi pembinaan serta menyediakan sarana kerja sosial bagi para pelaku.


​Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam sambutannya menekankan pentingnya bimbingan teknis capacity building restorative justice. Saat ini, di Jawa Timur telah terbentuk sekitar 1.800 Rumah Restorative Justice dari 8.494 desa dan kelurahan.


​Gubernur berharap layanan ini semakin merata, didukung oleh peran kepala desa sebagai penggerak utama, serta sinergi bersama unsur masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, seiring dengan implementasi KUHP baru dan program Pidana Kerja Sosial.


​Acara yang dihadiri oleh seluruh Bupati/Walikota se-Jawa Timur ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan. Tujuannya adalah mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan sosial di tengah masyarakat. (bp). 

Artikel Terkait

​Kolaborasi Strategis: Lamongan Jadi Pelopor Implementasi Pidana Kerja Sosial KUHP Baru
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru