Rabu, 24 Desember 2025

​Skandal "Jual Beli" Perkara, KPK Ringkus Kepala Kejaksaan Negeri HSU dalam OTT




​JAKARTA, MCE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan di penghujung tahun 2025. Dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menegangkan, lembaga antirasuah ini berhasil membongkar praktik pemerasan sistematis yang melibatkan jajaran petinggi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Rabu (24/12/2025). 


​Berdasarkan konstruksi perkara yang dirilis KPK, tersangka utama berinisial APN (Kepala Kejaksaan Negeri HSU) diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi sejak Agustus 2025. Modusnya tergolong berani: APN mengancam akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dari LSM terhadap dinas-dinas terkait di Kabupaten HSU jika mereka tidak menyetorkan sejumlah uang.


​Dalam menjalankan aksinya, APN tidak bergerak sendiri. Ia dibantu oleh dua anak buahnya sebagai perantara, yakni:
​1. ASB (Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU)
​2. TAR (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU). 


​KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp318 juta saat operasi berlangsung. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap angka yang jauh lebih mencengangkan. Total uang yang diduga telah diterima oleh APN mencapai lebih dari Rp804 juta, yang berasal dari:
​- Kadis Pendidikan HSU: Rp270 juta (melalui TAR).
- ​Direktur RSUD HSU: Rp235 juta (melalui TAR).
​- Kadis Kesehatan HSU: Rp149,3 juta (melalui ASB).
​- Kadis PU & Sekwan DPRD: Rp45 juta.


​Tak hanya itu, APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi.


​Proses penahanan tidak berjalan mulus bagi semua tersangka. Sementara APN dan ASB langsung ditahan pada 20 Desember 2025, tersangka TAR baru menyusul dua hari kemudian pada 22 Desember. TAR terpaksa dijemput paksa dan ditahan setelah dinilai tidak kooperatif selama kegiatan tangkap tangan berlangsung.


​Juru bicara KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh aparat penegak hukum untuk menjaga integritas. "Kami berkomitmen menuntaskan korupsi di sektor penegakan hukum ini demi menjaga marwah keadilan di Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.


​Kini, para pejabat kejaksaan tersebut harus menanggalkan seragam kebanggaannya dan berganti dengan rompi oranye tahanan KPK. Mereka terancam hukuman berat terkait tindak pidana pemerasan dan korupsi. (bp). 



Artikel Terkait

​Skandal "Jual Beli" Perkara, KPK Ringkus Kepala Kejaksaan Negeri HSU dalam OTT
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru