Jumat, 09 Januari 2026

​Babak Baru Korupsi Haji, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka KPK





​JAKARTA, MCE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji periode 2023-2024. Keputusan ini diumumkan langsung oleh lembaga antirasuah pada Jumat (9/1/2026).


​“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.


Sebelum statusnya naik menjadi tersangka, Yaqut sempat menjalani rangkaian pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK. Saat itu, ia memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai materi penyidikan yang menjeratnya.


​"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ucap Yaqut singkat sambil bergegas meninggalkan kantor KPK. Saat itu, ia masih menegaskan bahwa kehadirannya hanyalah sebagai saksi. Namun kini, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka utama.


Pusat persoalan dalam kasus ini terletak pada pengelolaan 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. KPK menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota tersebut yang tidak sesuai dengan amanat undang-undang.


​Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti proporsi yang ketat:
​- Haji Reguler: 92% (Seharusnya 18.400 kuota)
​- Haji Khusus: 8% (Seharusnya 1.600 kuota)


Alih-alih mengikuti aturan tersebut, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut diduga membagi kuota tambahan tersebut secara merata atau 50:50.


​“Aturan tersebut tidak dilakukan. Faktanya dibagi dua, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. Ini menyalahi aturan yang ada dan menjadi perbuatan melawan hukumnya,” tegas Asep Guntur.


​Keputusan sepihak ini diduga merugikan ribuan jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun, demi memberikan porsi lebih besar kepada jalur haji khusus. Saat ini, KPK terus mendalami adanya potensi aliran dana atau gratifikasi di balik kebijakan "bagi rata" kuota tersebut. (bp). 



Artikel Terkait

​Babak Baru Korupsi Haji, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka KPK
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru