Sabtu, 31 Januari 2026

​Menanti Wajah di Balik Megaproyek, Tabir Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Tersingkap




​LAMONGAN, MCE — Janji kemegahan pusat pemerintahan Kabupaten Lamongan yang dibangun pada medio 2017-2019 kini menyisakan aroma getir penegakan hukum. Setelah sekian lama berada dalam radar penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan kepastian hukum dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung tersebut. Sabtu (31/1). 


​Langkah ini menandai babak baru dalam upaya bersih-bersih birokrasi di "Kota Soto". Meski identitas para tersangka masih disimpan rapat di meja penyidik, pengumuman ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah telah menemukan bukti konkret adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.


​Akselerasi kasus ini dipicu oleh rampungnya laporan penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Data ini menjadi "senjata utama" bagi KPK untuk segera menuntaskan berkas perkara.

"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya. Ia menegaskan bahwa fokus tim saat ini adalah melengkapi berkas penyidikan guna persiapan pelimpahan ke tahap penuntutan.


​Para tersangka dibidik dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebuah pasal yang lazim menyasar aktor intelektual maupun pelaksana lapangan yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi atau korporasi.


​Penetapan tersangka ini bukanlah kejutan yang tiba-tiba. Sepanjang tahun 2024, KPK telah menunjukkan agresivitasnya. Mulai dari penggeledahan di jantung pemerintahan—seperti Rumah Dinas Bupati, Kantor Dinas PUPR, hingga Kantor Pemkab—hingga pemanggilan maraton sembilan saksi kunci dari berbagai elemen.


​Daftar saksi yang pernah diperiksa menggambarkan betapa gurita kasus ini menyentuh berbagai lini:
​- Birokrasi: Pejabat pengadaan barang dan jasa serta unsur pimpinan di Dinas Perumahan Rakyat.
​- Swasta: Petinggi dari PT Tangga Batu Jaya Abadi dan PT Surya Unggul Nusa Cons.
​- BUMN: Mantan petinggi divisi dari PT Brantas Abipraya.


​Publik kini menanti transparansi penuh dari KPK terkait siapa saja sosok di balik dugaan kerugian negara ini. Pembangunan gedung yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik, kini justru menjadi monumen pengingat akan pentingnya akuntabilitas dalam tata kelola infrastruktur daerah.


​Dengan masuknya laporan BPKP dan status tersangka yang sudah dikantongi, hanya tinggal menunggu waktu hingga rompi oranye dikenakan dan detail aliran dana haram tersebut dipaparkan di muka persidangan. (bp). 

Artikel Terkait

​Menanti Wajah di Balik Megaproyek, Tabir Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Tersingkap
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru