SURABAYA, MCE – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus melakukan langkah progresif dalam mengurai benang kusut dugaan korupsi pengadaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2017. Ketegasan korps Adhyaksa ini ditandai dengan penetapan dan penahanan LT, Direktur PT Buana Jaya Surya, yang sempat berupaya menghindar dari jerat hukum. Kamis (5/2/2026).
Langkah penahanan LT tidak datang tanpa alasan. Tersangka dinilai tidak kooperatif setelah mangkir dari tiga kali panggilan resmi penyidik. Pelariannya berakhir saat tim intelejen Kejati Jatim berhasil melacak dan mengamankan LT di Menteng Park Apartment, Jakarta Pusat. Penangkapan ini menjadi sinyal keras bahwa penyidik tidak akan membiarkan aktor intelektual maupun pelaksana lapangan bersembunyi di balik formalitas administrasi.
Penyidikan mengungkap fakta mengejutkan mengenai relasi kuasa dalam proyek ini. LT diduga kuat berperan sebagai "perpanjangan tangan" dari kakak kandungnya, JT (tersangka lain), dengan menggunakan PT Buana Jaya Surya untuk memenangkan tender alat bengkel SMK Paket 1. Praktik ini diduga merupakan skema matang untuk memonopoli proyek negara melalui hubungan kekeluargaan yang tertutup.
Bukan sekadar masalah prosedur, PT Buana Jaya Surya di bawah kendali LT diduga sengaja menurunkan spesifikasi teknis barang (spek-down) demi meraup keuntungan pribadi. Selain itu, meski terjadi keterlambatan pengiriman barang yang masif, tersangka LT bersama oknum birokrasi (tersangka H) diduga memanipulasi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Mereka seolah-olah menyatakan pekerjaan telah tuntas 100 persen agar anggaran negara dapat dicairkan sepenuhnya tanpa potongan denda maupun adendum waktu.
Atas perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara fantastis sebesar Rp157,6 miliar, penyidik membidik LT dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) terkait perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi, yang membawa ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Tak hanya itu, penyidik juga menyisipkan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan dan sarana jabatan guna memastikan seluruh aspek pelanggaran hukum tersentuh.
Karena tindak pidana ini dilakukan secara kolektif, penyidik menyertakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Penekanan pada pasal ini mempertegas adanya konspirasi jahat antara pihak swasta dan pemegang kebijakan di Dinas Pendidikan Jatim. Kejati Jatim kini tengah menelusuri aliran dana lebih lanjut guna memastikan apakah terdapat potensi pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memaksimalkan pemulihan aset negara. (bp).
