Jumat, 20 Februari 2026

Warning Keras KPK untuk PT Antam, Jangan Sampai Tambang Rakyat Jadi Celah Korupsi dan 'Bancakan' Penguasa Lahan



​JAKARTA, MCE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memberikan peringatan keras kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) terkait kebijakan strategis perusahaan sebagai pembeli utama (offtaker) hasil tambang dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sabtu (21/2/2026). 


​Langkah ANTAM merambah sektor tambang rakyat dinilai bak pisau bermata dua: memiliki potensi ekonomi kerakyatan yang besar, namun sekaligus menyimpan risiko korupsi sistemik jika tidak dikawal dengan tata kelola yang mumpuni.


​Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa keterlibatan BUMN di wilayah tambang rakyat wajib disertai dengan mitigasi risiko yang ketat. Kekhawatiran utama lembaga antirasuah ini adalah masuknya "penumpang gelap"—kelompok kepentingan atau penguasa lahan ilegal—yang selama ini mencengkeram wilayah pertambangan tanpa izin di berbagai daerah.


​“Ini harus disikapi serius agar tidak merugikan negara dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi di atas nama rakyat,” tegas Setyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (19/2).


​Di tengah kompleksitas industri ekstraktif saat ini, KPK mengingatkan bahwa ANTAM membawa beban tanggung jawab moral sebagai perpanjangan tangan negara. Setyo mendorong agar setiap keputusan bisnis BUMN tidak hanya silau oleh angka profit semata, tetapi harus selaras dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).


​KPK menyoroti tiga aspek krusial yang harus dipastikan ANTAM dalam operasionalnya:
​1. Dampak Sosial: Memberdayakan masyarakat lokal secara langsung, bukan melalui perantara ilegal.
​2. Ekonomi Berkelanjutan: Menjamin transparansi arus keuangan agar tidak terjadi kebocoran penerimaan negara.
​3. Kelestarian Lingkungan: Memastikan praktik penambangan rakyat tetap mematuhi standar ekologi yang ketat.


​Langkah KPK ini merupakan upaya preventif agar sektor pertambangan Indonesia bersih dari praktik ijon dan monopoli terselubung. KPK berkomitmen untuk terus memelototi setiap kebijakan strategis di sektor sumber daya alam guna mencegah penyimpangan yang kerap merugikan keuangan negara dalam skala besar. (bp). 

Artikel Terkait

Warning Keras KPK untuk PT Antam, Jangan Sampai Tambang Rakyat Jadi Celah Korupsi dan 'Bancakan' Penguasa Lahan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru