Kamis, 12 Maret 2026

​ ​Mufakat Jahat di Rumah Dinas: Jejak Culas Bupati Rejang Lebong Terhenti di Tangan KPK ​




​Jakarta, MCE, 11 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas terhadap praktik lancung penyelenggara negara. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang bermula dari keberanian laporan masyarakat, KPK resmi menetapkan dan menahan 5 orang tersangka dalam skandal suap “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.


​Satu di antara tersangka utama adalah MFT, Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030. Sangat disayangkan, amanah rakyat yang baru saja diemban justru dinodai oleh mufakat jahat demi keuntungan pribadi.


Modus yang digunakan tergolong klasik namun fatal: praktik "ijon". MFT diduga kuat mengondisikan pemenang proyek fisik di Dinas PUPRPKP dengan syarat setoran fee di muka sebesar 10% hingga 15% dari nilai proyek. Mirisnya, uang haram yang terkumpul diduga akan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pribadi menjelang Hari Raya Lebaran.


KPK menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang menolak bungkam. Keberanian warga dalam melaporkan indikasi korupsi adalah mesin utama dalam membersihkan negeri ini dari para "benalu" anggaran.


​Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh Penyelenggara Negara dan ASN: Jabatan adalah pengabdian, bukan komoditas. KPK tidak akan menoleransi segala bentuk gratifikasi atau suap yang mencederai integritas dan merugikan keuangan negara. (bp). 

Artikel Terkait

​ ​Mufakat Jahat di Rumah Dinas: Jejak Culas Bupati Rejang Lebong Terhenti di Tangan KPK ​
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru